Dugaan ASN Merangkap Jabatan BPD Jadi Sorotan, Rohmat Siapkan Audiensi Lanjutan dengan Bupati Pandeglang

PANDEGLANG-INFOPLUS9.COM- Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.rabu (3/6/2026).
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Salah satu peserta audiensi, Rohmat, menyampaikan kekecewaannya atas penjelasan yang diberikan oleh pihak BKPSDM terkait dugaan tersebut.
Menurut Rohmat, keterangan yang disampaikan BKPSDM, yang menyatakan belum mengetahui adanya ASN atau PNS yang menjabat sebagai anggota BPD tanpa izin maupun laporan kepada instansi terkait, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Kami sangat kecewa dengan jawaban yang disampaikan BKPSDM. Bagaimana mungkin dugaan ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD tidak diketahui oleh instansi yang membidangi pembinaan kepegawaian di Kabupaten Pandeglang. Padahal persoalan ini menyangkut disiplin, etika, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Rohmat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Rohmat menyatakan pihaknya berencana mengajukan audiensi lanjutan dengan Bupati Pandeglang. Dalam forum tersebut, ia berharap dapat menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Pandeglang, BKPSDM Kabupaten Pandeglang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan mengajukan audiensi lanjutan dengan Bupati Pandeglang. Harapannya, seluruh pihak terkait dapat hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, tentu harus ada langkah yang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Rohmat menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Semua harus tunduk pada ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari pihak BKPSDM Kabupaten Pandeglang terkait hasil audiensi maupun langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ASN/PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.//red//tim
sumber : Rohmat