Universitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital

Kepala Desa Pasir Jaya Muhidin, S.Pd –
TANGERANG- INFOPLUS9.COM- Dosen serta mahasiswa dari Fakultas Teknologi dan Bisnis Universitas Yatsi Madani menggelar kegiatan penyuluhan dan pelatihan digitalisasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pasirjaya. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Desa Pasirjaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil untuk mendorong para pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas melalui pemanfaatan teknologi marketplace (lokapasar).
Edukasi Digital untuk Kemandirian Ekonomi
Kaprodi Bisnis Digital Universitas Yatsi Madani, Yanti Susanti, S.E., M.M., bersama Dosen Pembimbing, Ela Nurlayla, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan agenda rutin yang menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Campus yang berpusat di Karawaci, Kota Tangerang ini berkomitmen membawa dunia akademis langsung ke tengah masyarakat.
Dalam pelatihan tersebut, pelaku UMKM diajarkan sistem daring (online) yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung, sekaligus memfasilitasi transaksi produk lokal yang berkualitas.
”Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak H. Muhidin selaku Kepala Desa Pasirjaya yang telah mengapresiasi dan memfasilitasi kami. Terima kasih juga kepada seluruh perangkat desa mulai dari Jaro, RW, RT, serta ibu-ibu pelaku UMKM yang antusias hadir. Kami berharap ilmu program studi bisnis yang kami bagikan ini bermanfaat, membawa berkah, dan mampu meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga di Desa Pasirjaya,” ujar Yanti Susanti.
Sebagai informasi tambahan, Universitas Yatsi Madani terus mendukung pengembangan potensi mahasiswa di luar akademik melalui berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang aktif, di antaranya:
- UKM Badminton
- UKM Galeri Investasi
- UKM Yatsi English Squad
- UKM Korps Sukarela
- UKM Futsal
- UKM Paduan Suara
- UKM E-Sport
- UKM Rugby
- UKM Broadcast
- UKM Himapasti Mapala
- UKM Tari
- UKM Yatsi Madani Robotik
- UKM Taekwondo
- UKM Panahan
- UKM Basket
- UKM Voli
Sudut Pandang Redaksi:
Read More Langkah nyata yang dilakukan oleh civitas akademika Universitas Yatsi Madani di Desa Pasirjaya ini patut diapresiasi. Kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintahan desa adalah kunci utama dalam mempercepat transformasi digital di tingkat akar rumput. Di tengah ketatnya persaingan ekonomi global saat ini, penguasaan marketplace bukan lagi sekadar pilihan bagi pelaku UMKM, melainkan sebuah kebutuhan mutlak agar produk lokal Kabupaten Tangerang bisa naik kelas dan berdaya saing tinggi.
FORJA BANTEN SOROTI PERPISAHAN MERIAH SMPN 1 SUKARESMI DAN DUGAAN PUNGUTAN PARKIR, MINTA PEMERINTAH LAKUKAN EVALUASI

PANDEGLANG – INFOPLUS9.COM-Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik setelah acara tersebut digelar dengan konsep yang dinilai cukup meriah di tengah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut terlihat menggunakan berbagai fasilitas penunjang acara seperti tenda berukuran besar, panggung hiburan, dekorasi, serta perangkat tata suara yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber pembiayaan kegiatan dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Disdikpora.
Ketua Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten), Niki Mulyana, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, FORJA Banten berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Kami akan terus menindaklanjuti hasil konfirmasi dari sejumlah narasumber di lapangan. Selain itu, kami juga menemukan adanya aktivitas penarikan biaya parkir terhadap kendaraan pengunjung yang memasuki area sekolah. Temuan ini tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Niki Mulyana.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FORJA Banten bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, telah menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.
“Untuk melaksanakan acara perpisahan dan kenaikan siswa, itu jangankan dengan meriah, sederhanapun itu sebenarnya tidak boleh karena akan berpotensi melakukan pungutan iuran untuk acara tersebut,” ujar Hafid dalam keterangannya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi tetap berlangsung dengan konsep yang dinilai cukup meriah. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun saat kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Keterangan kemudian diperoleh dari Koordinator Lapangan kegiatan, Hilman. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut.
“Meriah dan tidaknya acara kami tidak tahu. Memang betul untuk acara semeriah itu harus ada anggarannya,” ujar Hilman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Hilman menyebutkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari dana pribadi Kepala Sekolah.
“Anggaran untuk acara ini didanai secara pribadi oleh Kepala Sekolah,” katanya.
Namun demikian, di tengah penjelasan tersebut, muncul temuan lain yang menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kendaraan yang memasuki area sekolah dilaporkan dikenakan biaya parkir oleh pihak tertentu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan parkir yang dilakukan di lingkungan sekolah negeri.
Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, apabila benar terdapat pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam ketentuan pendidikan nasional, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.
Selain itu, berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapannya menilai bahwa setiap bentuk pungutan yang dilakukan di atas aset atau fasilitas milik negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun dugaan pungutan parkir tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
FORJA Banten meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di satuan pendidikan agar seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Media dan FORJA Banten menyatakan akan terus melakukan penelusuran informasi serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang lengkap, berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan narasumber, serta data yang diperoleh media. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber : FORJA Banten.
Read MoreDPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN,- INFOPLUS9.COM- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Pertama, kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom,” ujar Bagus Halim kepada awak media.
Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga mengaku menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.
Menurut Bagus, berdasarkan laporan yang diterima beserta dokumentasi lapangan yang diperoleh pihaknya, proyek saluran irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian dilaporkan telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.
Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.
“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.
DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)
Read MoreFORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend

FORJA layangkan surat ke Satgas Sppg Kab.Pandeglang
PANDEGLANG, BANTEN – INFOPLUS9.COM-Forum Jurnalis dan Aktivis Banten (FORJA Banten) secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pandeglang. Surat bernomor 001/AUDENSI/FORJA BANTEN/VI/2026 tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi publik, Senin (15/6/2026).
Dalam surat tersebut, FORJA Banten mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan pelaksanaan audiensi.
Berdasarkan agenda yang telah disampaikan, audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Audiensi tersebut akan membahas sejumlah temuan lapangan yang menurut FORJA Banten perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai operasional SPPG Cigondang Labuan dengan ID L64067BR, yang disebut sebagai mitra dari Yayasan Apimsa Bhakti Bangsa.
Dalam surat audiensi yang disampaikan kepada Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, FORJA Banten juga meminta agar operasional SPPG Cigondang Labuan dapat ditangguhkan atau disuspend sampai seluruh aspek legalitas, sanitasi, dan lingkungan yang menjadi perhatian publik mendapatkan penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian FORJA Banten antara lain dugaan bahwa SPPG Cigondang Labuan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan bagian dari persyaratan administrasi dan operasional.
Selain itu, FORJA Banten juga menyoroti dugaan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Menurut organisasi tersebut, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi terkait, maka perlu dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Point lain yang turut menjadi perhatian adalah lokasi dapur yang diduga berada berdekatan dengan kandang kerbau serta area pemotongan atau pengolahan ayam. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut dari aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keamanan pangan.
Ketua FORJA Banten, Niki Mulyana, mengatakan bahwa audiensi dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait temuan yang diperoleh di lapangan.
“Audiensi ini merupakan langkah yang kami tempuh secara terbuka, santun, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami ingin menyampaikan hasil temuan lapangan sekaligus meminta klarifikasi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif dan transparan,” ujar Niki Mulyana.
Niki menegaskan bahwa FORJA Banten tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan program harus tetap mengedepankan aspek legalitas, kesehatan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung penuh program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kami juga berharap seluruh pelaksana program mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan apabila diperlukan dilakukan suspensi sementara sampai seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik mendapatkan kejelasan dari instansi yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara FORJA Banten, Cecep, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses klarifikasi yang akan dilakukan dalam audiensi tersebut.
“Poin-poin yang kami sampaikan masih berupa temuan awal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. Karena itu, audiensi ini kami harapkan menjadi ruang dialog yang terbuka, objektif, dan menghasilkan informasi yang akurat bagi masyarakat,” ujar Cecep.
Menurutnya, permintaan suspensi sementara yang disampaikan FORJA Banten merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan seluruh proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dalam audiensi ini dan memberikan penjelasan secara terbuka. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu hal tersebut perlu diketahui masyarakat. Namun apabila terdapat kekurangan, maka harus segera dilakukan perbaikan demi menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
FORJA Banten menilai bahwa audiensi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional. Organisasi tersebut berharap proses audiensi dapat berjalan kondusif, transparan, dan menghasilkan solusi yang konstruktif bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, pengelola SPPG Cigondang Labuan, maupun Yayasan Apimsa Bhakti Bangsa belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah poin yang akan dibahas dalam audiensi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Red/Tim)
sumber : FORJA Banten
Read MoreBantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya

PANDEGLANG – INFOPLUS9.COM-Program penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat kembali terlaksana dengan baik di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kegiatan yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat kurang mampu tersebut berlangsung tertib, aman, dan mendapat sambutan positif dari ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Sabtu (13/6/2026).
Sebanyak 529 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan yang disalurkan di wilayah Desa Sukadame. Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mendatangi lokasi penyaluran untuk mengambil bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan dipantau langsung oleh Pemerintah Desa Sukadame, aparat TNI-Polri, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping sosial, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran.
Suasana penyaluran berlangsung kondusif. Para penerima manfaat mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi data hingga penerimaan bantuan. Petugas juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga proses distribusi dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Kepala Desa Sukadame, Asep Rizal Chudori, S.IP, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah, penyaluran bantuan pangan di Desa Sukadame hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, baik dari TNI, Polri, TKSK, maupun seluruh petugas yang terlibat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima,” ujar Asep Rizal Chudori.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sukadame akan terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat diwawancarai oleh tim awak media, salah seorang Keluarga Penerima Manfaat, Ibu Masriah, warga Kampung Ciupas, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas bantuan pangan ini. Bantuan ini sangat membantu kebutuhan keluarga kami sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih cukup sulit. Terima kasih kepada pemerintah yang terus memperhatikan masyarakat kecil seperti kami,” ujar Masriah.
Ia berharap program bantuan pangan dapat terus berlanjut agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Di lokasi yang sama, Supian, warga Kampung Bojong Kondang yang juga menjadi penerima manfaat, menyampaikan apresiasinya terhadap proses penyaluran yang dinilai berjalan dengan baik dan tertib.
“Saya merasa senang karena penyaluran bantuan hari ini berjalan lancar. Petugas melayani masyarakat dengan baik dan prosesnya tidak berbelit-belit. Bantuan ini tentu sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” kata Supian.
Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara itu, perwakilan Koramil Pagelaran, Kopral Kepala Samsul selaku Babinsa, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
“Kami dari Koramil Pagelaran bersama unsur terkait melakukan pendampingan dan pengawasan selama proses penyaluran bantuan pangan berlangsung. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima manfaat,” ujar Samsul.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Hamid, perwakilan TKSK Kecamatan Pagelaran. Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memastikan bantuan pangan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Hari ini sebanyak 529 KPM di Desa Sukadame menerima bantuan pangan. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak,” jelas Hamid.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah desa, aparat keamanan, pendamping sosial, dan seluruh unsur terkait menjadi kunci suksesnya pelaksanaan program bantuan pangan di Desa Sukadame.
Dengan tersalurkannya bantuan pangan kepada 529 KPM, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dapat berkurang. Program ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan penyaluran bantuan pangan di Desa Sukadame menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat mampu menciptakan pelaksanaan program sosial yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi warga yang membutuhkan.
penulis : Dedi Supandi
Read MoreLBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Kesepakatan Dishub, BPPKB, dan PPBNI Terkait Pengelolaan Parkir

Ues Nurul Iman
PANDEGLANG-INFOPLUS9.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dengan BPPKB Banten dan PPBNI Satria Banten terkait pengelolaan lahan parkir di 34 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.jum’at (12/5/2026).
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah positif dan strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain memberikan kepastian dalam tata kelola parkir, kesepakatan itu juga dianggap mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
lembaga bantuan hukum (LBH) PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran, Ues Nurul Iman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik hasil komunikasi dan musyawarah yang telah dilakukan oleh seluruh pihak hingga menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.
Menurutnya, musyawarah merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Melalui dialog yang terbuka dan komunikasi yang baik, setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami dari LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran mengapresiasi dan mendukung penuh kesepakatan yang telah dibangun antara Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, BPPKB Banten, dan PPBNI Satria Banten terkait pengelolaan lahan parkir. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah yang baik,” ujar Ues Nurul Iman kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lahan parkir tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi semata, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, ketertiban administrasi, keamanan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar pengelolaan parkir dapat berjalan secara optimal.
Menurut Ues, keberhasilan dalam mengelola sektor parkir akan berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, tata kelola yang baik juga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kesalahpahaman maupun gesekan di lapangan yang selama ini kerap menjadi perhatian berbagai pihak.
“Pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Ues menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah. Kehadiran organisasi masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar, baik dalam menjaga ketertiban sosial maupun membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan tidak boleh hanya berfungsi sebagai wadah berkumpul, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang terjalin antara pemerintah dan organisasi masyarakat harus terus diperkuat demi kepentingan bersama.
“Organisasi kemasyarakatan harus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah. Ketika komunikasi berjalan dengan baik, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan bermartabat tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kesepakatan yang telah dicapai menjadi bukti nyata bahwa perbedaan pandangan bukanlah penghalang untuk membangun kerja sama. Sebaliknya, melalui dialog yang konstruktif, setiap pihak dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ues menambahkan bahwa situasi yang aman dan kondusif merupakan faktor penting dalam mendukung berbagai aktivitas masyarakat maupun program pembangunan daerah. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga komitmen yang telah disepakati agar implementasi kesepakatan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami berharap pasca kesepakatan ini tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun gesekan di lapangan. Mari kita sama-sama menjaga komitmen yang telah dibangun, saling menghormati, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Selain itu, LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran juga mengajak seluruh anggota organisasi, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut. Dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat penting agar tujuan yang telah disepakati dapat terlaksana secara maksimal.
Ues berharap kesepakatan antara Dishub Kabupaten Pandeglang, BPPKB Banten, dan PPBNI Satria Banten dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Menurutnya, budaya komunikasi yang baik harus terus dikedepankan sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, tercipta suasana yang aman, damai, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Ues Nurul Iman menegaskan bahwa LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran akan terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketertiban sosial, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dengan terjalinnya kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, BPPKB Banten, dan PPBNI Satria Banten terkait pengelolaan lahan parkir, masyarakat berharap tercipta tata kelola parkir yang lebih tertib, profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak. Kesepakatan tersebut juga diharapkan menjadi contoh nyata sinergi yang baik antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan Kabupaten Pandeglang yang aman, tertib, harmonis, dan sejahtera.
sumber : lembaga bantuan hukum dpac pagelaran
Read MoreJejak sejarah, Prada Samlawi Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

gambar Prada Samlawi
Bogor-INFOPLUS9.COM-Dalam catatan kelam revolusi fisik Indonesia di tahun 1948, terdapat satu nama yang seolah terkubur oleh hiruk-pikuk sejarah besar: Prada Samlawi. Seorang prajurit yang loyalitasnya tidak hanya pada negara, namun juga pada Tuhannya. Kisah kematiannya di Cigudeg merupakan salah satu fragmen paling brutal sekaligus heroik dari perjuangan rakyat Bogor dalam mengusir penjajah Belanda.
SIAPAKAH PRADA SAMLAWI?
Prada Samlawi adalah putra asli Rumpin, Kabupaten Bogor, yang bergabung dalam barisan tentara untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia pasca-Proklamasi 1945. la dikenal sebagai prajurit yang sangat religius. Di tengah kepungan peluru dan deru peperangan gerilya, ia tetap memprioritaskan kewajiban ibadahnya, sebuah rutinitas yang kelak menjadi saksi bisu akhir hayatnya.
KRONOLOGI PERISTIWA SYAHID SETELAH BERSUJUD
Pada suatu hari di tahun 1948, wilayah Cigudeg menjadi medan pertempuran sengit antara pejuang republik dan tentara Belanda (NICA). Berdasarkan penuturan turun-temurun dan catatan sejarah lokal, Prada Samlawi sedang menjalankan tugas di wilayah tersebut ketika waktu Salat Zuhur tiba.
Di tengah situasi yang tidak menentu, ia menyempatkan diri untuk bersujud menghadap Allah. Namun, lokasi persembunyiannya terendus oleh tentara Belanda. Pasukan musuh mengepungnya tepat saat ia menyelesaikan ibadahnya.
PENYIKSAAN YANG TAK TERPERI
Bukannya langsung dieksekusi sebagai tawanan perang, Prada Samlawi justru mengalami tindakan yang melampaui batas kemanusiaan. Dalam beberapa versi sejarah lisan yang kuat di masyarakat Rumpin, disebutkan bahwa setelah ditangkap, tubuhnya di ikat dan diseret menggunakan kendaraan militer Belanda di sepanjang jalan.
Kebrutalan tersebut memuncak saat tubuh sang prajurit yang sudah tak berdaya itu kemudian dibakar hidup-hidup. Teriakan takbir disinyalir menjadi kata terakhir yang keluar dari bibirnya sebelum ia mengembuskan napas terakhir sebagai martir. Kekejaman ini sengaja dilakukan oleh pihak kolonial untuk meneror mental para pejuang lainnya di wilayah Bogor Barat, namun justru memicu kemarahan rakyat yang lebih besar.
Meskipun sempat terlupakan di tingkat nasional, nama Prada Samlawi tetap hidup di hati masyarakat Bogor. Untuk menghargai pengorbanannya yang luar biasa, pemerintah daerah mengabadikan namanya sebagai nama jalan utama di Kecamatan Rumpin, yakni Jalan Prada Samlawi.
Jenazah yang awalnya dimakamkan di Kampung Sentuk, sebelum akhirnya dipindahkan oleh keluarga dan pemerintah ke tempat yang lebih layak untuk menghormati jasanya sebagai pejuang revolusi fisik.
Read MoreGWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja

Ruanv Pelayanan Kosong
Pandeglang-Banten-INFOPLUS9.COM-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) adalah perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan, serta keolahragaan sesuai dengan kewenangannya, Kamis (11/6/2026)
Tapi sialnya diduga kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang, Sepi tak berpenghuni di jam kerja pada Kamis 11 Juni kurang lebih pukul 15:14 WIB.
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora/Dispora) wajib memiliki petugas atau pegawai yang melayani masyarakat dan tidak boleh kosong pada jam kerja.Secara umum, jam kerja instansi pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB.

Sepi
Berikut adalah rincian standar jam operasional dan ketentuan pelayanan instansi tersebut:Jam Operasional Umum: Umumnya beroperasi Senin hingga Jumat, dengan jadwal rata-rata:Senin – Kamis: Pukul 07.30/08.00 – 15.30/16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.Jumat: Pukul 07.30/08.00 – 11.00/15.00 WIB (tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat).Ketentuan “Tidak Boleh Kosong”: Untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti, kantor wajib menerapkan sistem piket atau jadwal giliran bagi pegawai saat jam istirahat dan jam pelayanan. Tidak boleh ada alasan kantor ditinggal karena pegawai sedang rapat atau istirahat.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang-Banten angkat bicara.” Kantor dinas yang tidak memiliki penjaga atau pelaksana layanan saat jam kerja dikenakan sanksi disiplin bagi pegawainya, sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin), hingga teguran tertulis bagi kepala instansinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan.” Kami meminta Bupati dan DPRD untuk Panggil kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait hal tersebut dan bila terbukti benar maka wajib berikan sanksi sesuai aturan tutupnya.
Dan Sekdis dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan.” Pak Kadis dengan pak Kabid SD ke jakarta terkait sekolah Nasional Terintegrasi, Pak Kabid SMP dengan Pengawas terkait ATS, Pak Kasi Kurikulum SD ke Tanjung Lesung, Kasi Rivan di Ruang Publik terkait Aan Rangkap jabatan,, Kabid Paud / Plt Kabid Pora kegiatan Polda, dan pak Sekdis menghadiri kegiatan Akhirusanah SD IT Irsyadul Ibad di gedung Unma gitu kang, Staf biasanya ada kang mungkin di dalam kang singkatnya.
Read MoreReformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo

Giat Kejaksaan Negeri Gorontalo
GORONTALO — INFOPLUS9.COM–Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik terus dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Bagian Reformasi Birokrasi, Kejaksaan RI melaksanakan kegiatan asistensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan institusi dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan. Melalui rangkaian diskusi, evaluasi, serta pendampingan yang komprehensif, satuan kerja didorong untuk semakin optimal dalam memenuhi indikator pembangunan Zona Integritas yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL, menegaskan bahwa keberhasilan meraih predikat WBBM tidak hanya diukur dari pemenuhan aspek administratif, melainkan juga dari konsistensi menghadirkan layanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas bagi masyarakat.
Menurutnya, proses pendampingan ini bertujuan memastikan implementasi reformasi birokrasi berjalan efektif pada seluruh lini organisasi. Selain memperkuat budaya kerja yang profesional, langkah tersebut juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim asistensi memberikan berbagai masukan strategis terkait penguatan manajemen perubahan, penataan tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan, hingga optimalisasi pengawasan internal. Berbagai aspek tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara unit pembina dan satuan kerja daerah dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi yang semakin dinamis. Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen terhadap perubahan, diharapkan pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat berjalan secara berkelanjutan serta menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penguatan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan RI terus menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan melayani.
Read MoreAliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

orator AMI
Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses anggota legislatif.
Dalam aksi tersebut,Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Abdul Azis,sebagai Koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan anggaran reses harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan serap aspirasi tersebut.
Menurut mereka, apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelaksanaan reses dan menghambat penyampaian aspirasi warga kepada wakil rakyat.
Dalam orasinya, massa aksi mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran reses yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Mereka menilai perlu adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Selain mendesak audit oleh lembaga yang berwenang, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Perwakilan massa aksi diterima oleh H.Surat , S,P,D, sebagai wakil DPD PAN untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, AMI meminta agar partai melakukan evaluasi internal terhadap kader yang namanya disebut dalam dugaan tersebut serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
Massa Aliansi Madura Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi dapat ditindak lanjuti melalui langkah konkret berupa audit independen, transparansi penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Read More