Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/News/Bangunan Warung Diduga Berdiri di Badan Jalan Situ Bulakan, Warga Minta Trantib Periuk Bertindak Tegas
News

Bangunan Warung Diduga Berdiri di Badan Jalan Situ Bulakan, Warga Minta Trantib Periuk Bertindak Tegas

By admin
Juni 13, 2026 2 Min Read
0

Tangerang – Keberadaan bangunan yang diduga akan dijadikan warung di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat. Bangunan tersebut diduga menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.

Bob Fallah ketua kemasyarakatan Gebrak (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) mengatakan, dirinya menerima banyak keluhan dari warga yang sering melintas di Jalan Situ Bulakan. Menurutnya, sebagian bangunan tampak berdiri di atas badan jalan yang seharusnya menjadi ruang bagi lalu lintas umum.

“Sebagian bangunannya sudah memakan badan jalan dan tentunya akan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, mendirikan bangunan di atas badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Jika nantinya beroperasi, lalu area parkirnya akan berada di mana?” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai apabila kondisi tersebut dibiarkan, jumlah bangunan serupa dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

Karena itu, Bob berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Periuk dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Camat Periuk, Andhika Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran dan imbauan kepada pihak terkait agar menghentikan proses pembangunan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban jalan.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah mengundang pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Situ Bulakan dan meminta agar bangunan yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri.

“Kami sudah mengundang pihak yang terkait di Situ Bulakan dan meminta agar bangunan warung yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri,” katanya.

Di sisi lain, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya, menyatakan bahwa apabila penanganan terhadap dugaan bangunan liar tersebut tidak dilakukan secara maksimal, elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila pihak Trantib Kecamatan Periuk tidak mampu mengatasi persoalan bangunan liar tersebut, maka kami bersama elemen masyarakat akan menggunakan cara-cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi agar penegakan aturan dapat berjalan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi fungsi jalan dan tidak boleh digunakan untuk bangunan yang mengganggu penyelenggaraan jalan tanpa izin sesuai ketentuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang jalan dan larangan penggunaan yang menghambat fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah melalui Satpol PP atau perangkat daerah terkait.

Apabila lokasi tersebut berada pada kawasan sempadan situ atau ruang milik jalan yang dilindungi, maka penataan dan pemanfaatannya juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui Ronda Satkamling di Pasir Gadung

Next

Koramil 14/Panongan Gelar Posko Siaga Pengamanan, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah Tetap Kondusif

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sambut Tahun Baru Islam 1448 H. Camat Cikupa Supriyadi Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Semangat Berbenah
  • Sambut 1 Muharam 1448 H, Pimpinan Infoplus9.com Ajak Petik Hikmah Hijrah dan Teladani Semangat Perjuangan Islami
  • FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend
  • Kapolsek Panongan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Personel
  • Gelorakan Syiar Islam, Karang Taruna Desa Talaga Matangkan Persiapan Pawai Obor Raksasa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Polri

Guyup TNI-Polri di Pasar Kemis, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

admin
By admin
Juni 13, 2026
Polri

Polisi dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui Ronda Satkamling di Pasir Gadung

admin
By admin
Juni 13, 2026
News

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H. Camat Cikupa Supriyadi Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Semangat Berbenah

admin
By admin
Juni 15, 2026
Kriminal Polri

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

admin
By admin
Juni 8, 2026
Polri

Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Gelar Cooling System dan DDS, Perkuat Kemitraan dengan Warga

admin
By admin
Juni 12, 2026
Automobiles

Revolusi Hijau: Pabrikan Rilis SUV Listrik Pintar dengan Jarak Tempuh Hingga 800 KM

admin
By admin
Juni 13, 2026
Sorotan

Diseminasi Hasil Penelitian di Universitas Ottawa, Kanada dan Oxford University

admin
By admin
Juni 2, 2026
Fashion Health

Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay

Nick
By Nick
Januari 8, 2025
Berita Daerah

GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja

admin
By admin
Juni 11, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.