Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto

Pengacara Firdaus Oiwobo
JAKARTA–INFOPLUS9.COM- Iklim kebebasan berpendapat di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tyo, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan kritik yang disampaikan oleh Tyo terkait kebijakan dan kepemimpinan Prabowo Subianto yang diunggah di media sosial.
Firdaus Oiwobo secara terbuka membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan langkahnya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap apa yang ia nilai sebagai narasi yang tidak pantas. Di sisi lain, kalangan aktivis dan akademisi menilai pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa dan preseden buruk bagi pengawalan demokrasi di tanah air.
Menanggapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan yang tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Uraian Kasus: Duduk Perkara Perseteruan Tyo dan Firdaus Oiwobo
Untuk memahami lebih dalam mengenai perseteruan yang berujung pada laporan polisi ini, berikut adalah rincian dan kronologi kasusnya:
1. Latar Belakang: Kritik Tajam dari Mantan Ketua BEM UGM
Kasus ini bermula ketika Tyo, yang merupakan mantan Ketua BEM UGM, mengunggah sebuah konten video/pernyataan di platform media sosialnya. Dalam konten tersebut, Tyo memberikan kritik tajam dan analisis kritis mengenai jalannya pemerintahan, arah kebijakan, serta gaya kepemimpinan Prabowo Subianto. Sebagai tokoh muda dan mantan pimpinan mahasiswa, Tyo menilai kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang sah.
2. Respons dari Firdaus Oiwobo
Pernyataan Tyo memicu reaksi keras dari pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo. Firdaus menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Tyo bukan lagi sekadar kritik konstruktif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian yang menyerang kehormatan seorang kepala negara/tokoh publik.
Dengan jargonnya yang blak-blakan—bahkan secara terbuka menyatakan, “Saya memang tukang lapor!”—Firdaus langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi (LP) terhadap Tyo.
3. Pasal yang Disangkakan
Meski detail laporan masih didalami oleh pihak penyidik, pelaporan semacam ini umumnya menggunakan instrumen hukum seperti:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta pasal pencemaran nama baik di ruang digital.
- KUHP: Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
4. Dampak dan Kontroversi di Masyarakat
Kasus ini langsung membelah opini publik menjadi dua kubu:
- Kubu Pendukung Laporan: Menilai langkah Firdaus sudah tepat untuk memberikan efek jera agar anak muda atau mantan aktivis tidak “asal bicara” dan tetap menjaga etika serta kesopanan dalam mengkritik pemimpin negara.
- Kubu Pendukung Tyo: Menilai pelaporan ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan hukum yang sengaja digunakan untuk menakut-nakuti aktivis. Mereka menyayangkan sikap antikritik yang ditunjukkan oleh pelapor, mengingat kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Saat ini, publik tengah menunggu bagaimana respons pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa

Kabupaten Tangerang – INFOPLUS9.COM-Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergitas antara Polri dan warga, personel Polsek Panongan Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan sambang warga dan sosialisasi layanan darurat Kepolisian 110 di Kampung Ranca Dulang, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket patroli Polsek Panongan, yakni Aiptu Dhermawan dan Aipda Ferdiyanto.
Dalam kegiatan tersebut, personel patroli berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memberikan edukasi mengenai pemanfaatan layanan Call Center Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Selain melakukan sosialisasi, personel juga menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi layanan 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang bertujuan mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, kami juga mendengarkan langsung aspirasi warga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dari kegiatan tersebut, Polsek Panongan berhasil memperkuat komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang menyambut baik kehadiran personel kepolisian di tengah lingkungan mereka.
Read MoreUniversitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital

Kepala Desa Pasir Jaya Muhidin, S.Pd –
TANGERANG- INFOPLUS9.COM- Dosen serta mahasiswa dari Fakultas Teknologi dan Bisnis Universitas Yatsi Madani menggelar kegiatan penyuluhan dan pelatihan digitalisasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pasirjaya. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Desa Pasirjaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil untuk mendorong para pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas melalui pemanfaatan teknologi marketplace (lokapasar).
Edukasi Digital untuk Kemandirian Ekonomi
Kaprodi Bisnis Digital Universitas Yatsi Madani, Yanti Susanti, S.E., M.M., bersama Dosen Pembimbing, Ela Nurlayla, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan agenda rutin yang menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Campus yang berpusat di Karawaci, Kota Tangerang ini berkomitmen membawa dunia akademis langsung ke tengah masyarakat.
Dalam pelatihan tersebut, pelaku UMKM diajarkan sistem daring (online) yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung, sekaligus memfasilitasi transaksi produk lokal yang berkualitas.
”Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak H. Muhidin selaku Kepala Desa Pasirjaya yang telah mengapresiasi dan memfasilitasi kami. Terima kasih juga kepada seluruh perangkat desa mulai dari Jaro, RW, RT, serta ibu-ibu pelaku UMKM yang antusias hadir. Kami berharap ilmu program studi bisnis yang kami bagikan ini bermanfaat, membawa berkah, dan mampu meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga di Desa Pasirjaya,” ujar Yanti Susanti.
Sebagai informasi tambahan, Universitas Yatsi Madani terus mendukung pengembangan potensi mahasiswa di luar akademik melalui berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang aktif, di antaranya:
- UKM Badminton
- UKM Galeri Investasi
- UKM Yatsi English Squad
- UKM Korps Sukarela
- UKM Futsal
- UKM Paduan Suara
- UKM E-Sport
- UKM Rugby
- UKM Broadcast
- UKM Himapasti Mapala
- UKM Tari
- UKM Yatsi Madani Robotik
- UKM Taekwondo
- UKM Panahan
- UKM Basket
- UKM Voli
Sudut Pandang Redaksi:
Read More Langkah nyata yang dilakukan oleh civitas akademika Universitas Yatsi Madani di Desa Pasirjaya ini patut diapresiasi. Kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintahan desa adalah kunci utama dalam mempercepat transformasi digital di tingkat akar rumput. Di tengah ketatnya persaingan ekonomi global saat ini, penguasaan marketplace bukan lagi sekadar pilihan bagi pelaku UMKM, melainkan sebuah kebutuhan mutlak agar produk lokal Kabupaten Tangerang bisa naik kelas dan berdaya saing tinggi.
Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH

Bersama Tokoh Masyarakat Abah Haji Cecep
TANGERANG— INFOPLUS9.COM-Malam baru saja melabuhkan tirainya di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di sudut ruang kerjanya yang diterangi cahaya lampu temaram, seorang lelaki bertubuh tegap, besar, dan tinggi tampak tengah menekuri tumpukan berkas perkara. Gurat-gurat konsentrasi terukir jelas di wajahnya, menyiratkan kedewasaan melampaui usianya. Dialah Inspektur Polisi Dua (IPDA) H. Syaiful Rusdiansyah, S.H., seorang perwira pertama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.
Di balik posturnya yang kokoh dan berwibawa, banyak warga tak menyangka bahwa perwira ini sesungguhnya masih berusia sangat muda. Langkah kariernya terbentang luas, sepanjang harapan dan doa yang ditiupkan kedua orang tuanya saat menyematkan nama indah pada dirinya. “Syaiful Rusdiansyah”—sebuah nama yang bukan sekadar identitas, melainkan untaian mantra filosofis yang mendalam. Secara harfiah dan kultural, nama tersebut membawa arti yang luhur: sebuah pedang yang tajam dalam membela kebenaran, sekaligus cahaya terang dalam memberi petunjuk. Melalui nama itu, ia ditakdirkan memiliki keberanian laksana baja, namun tetap terbimbing oleh hikmah kebijaksanaan, memastikan setiap langkah kakinya membawa pencerahan bagi sesama.

Kini, Pria yang lahir di Tangerang, 14 Juni 1987 ini yang belum lama mendapat berbagai ucapan ulang tahun dari kolega dan rekan se-profesinya bahkan masyarakat baik OKP serta Ormas, Ini menunjukan pria tinggi besar ini begitu dekat dengan berbagai kalangan.
Di medan pengabdian Wilayah Hukum Cikupa, doa kedua orang tuanya mewujud nyata. Sejak resmi menjabat pada Januari 2024, lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2022 Angkatan 51 (Resimen Satya Intan Ke-51) ini telah menjelma menjadi sosok polisi yang selama ini dirindukan oleh masyarakat: tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan, namun lembut dan penuh empati saat mengayomi warga yang mencari keadilan.
Cikupa dikenal sebagai salah satu pusat industri dan perlintasan utama di gerbang barat koridor Jakarta-Banten. Dinamika sosialnya tinggi, dengan tingkat kerawanan kriminalitas yang menuntut kewaspadaan penuh selama 24 jam. Bagi IPDA Syaiful Rusdiansyah, hukum bukanlah ruang tawar-menawar.
Ketika bersinggungan dengan para pelaku kejahatan—mulai dari aksi premanisme, pencurian dengan kekerasan, hingga sindikat yang mengusik ketenteraman wilayah—ia berdiri tegak sebagai benteng yang tak tergoyahkan.

Mendapat penghargaan bersama Tim Reskrim POLSEK CIKUPA dari Kapolresta Tangerang
Prinsip kerjanya tegas: ikhlas dalam mengabdi, tuntas dalam hasil. Di lapangan, ia memimpin langsung perburuan para pelaku kriminal, memastikan tak ada ruang sekecil apa pun bagi kriminalitas untuk tumbuh subur di Cikupa. Ketegasan tanpa pandang bulu ini mengirimkan pesan moral yang kuat ke seluruh penjuru wilayah bahwa negara hadir dan hukum tidak pernah kalah. Di bawah arahannya, unit Reskrim Polsek Cikupa bergerak cepat, responsif, dan mengedepankan taktik Tools of Duty yang matang—memadukan analisa mendalam, observasi yang jeli, penguatan bukti-bukti otentik, interogasi yang humanis namun tajam, serta ketajaman insting reserse.
”Di balik setiap kasus, ada cerita dan hak-hak masyarakat yang harus dituntaskan. Catatan penting bagi kami adalah bahwa setiap detail sekecil apa pun adalah kunci menuju kebenaran. Tidak ada kebenaran yang boleh kalah di tanah ini.”
— IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, S.H.
Namun, kehebatan sejati perwira muda ini tidak hanya diuji dari berapa banyak pelaku kejahatan yang dijeboskan ke dalam sel tahanan. Keberhasilan terbesarnya yang kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat Cikupa adalah kemampuan diplomasinya yang luar biasa dalam merajut perdamaian antar-organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sebelum ia bertugas, gesekan antar-ormas akibat perebutan pengaruh sektoral kerap menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi bentrokan fisik di jalanan, menciptakan kecemasan bagi pelaku usaha dan warga sekitar.
Memahami bahwa pendekatan represif saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah sosial, IPDA Syaiful meluncurkan strategi pendekatan personal yang menyentuh hati. Beliau turun langsung ke simpul-simpul massa, mengetuk pintu-pintu markas ormas, dan duduk bersama dalam satu meja tanpa sekat pembatas. Dengan tutur kata yang santun namun sarat wibawa, ia memposisikan diri sebagai jembatan penengah yang adil.
Hasil dari tangan dinginnya sungguh luar biasa. Sejak IPDA Syaiful Rusdiansyah mengemban tugas sebagai Kanit Reskrim di Cikupa, catatan bentrokan antar-ormas yang dahulu kerap mewarnai pemberitaan, kini nihil.

Beliau berhasil menyatukan persepsi para pimpinan ormas untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan, mengubah persaingan destruktif menjadi sinergi konstruktif demi kemajuan Kecamatan Cikupa.
Bagi warga Kecamatan Cikupa dan sekitarnya, IPDA Syaiful bukan sekadar pejabat kepolisian yang hanya bisa ditemui di balik meja birokrasi atau di mobil patroli yang melintas cepat. Ia adalah sosok yang membumi.
Di tengah padatnya jadwal penyidikan kasus, ia selalu menyempatkan diri menghadiri majelis-majelis ilmu, berdiskusi dengan para tokoh ulama, dan mendengarkan keluh kesah para tokoh masyarakat jelata.
Bagi para tokoh Masyarakat dan ulama di Kecamatan Cikupa, ia adalah representasi umara (pemimpin) yang menghormati nilai-nilai agama dan kearifan lokal.
Ketika menangani perkara yang melibatkan warga kecil atau konflik sosial bernuansa domestik, ia selalu mengedepankan hati nurani. Pendekatan hukum keadilan restoratif (restorative justice) diterapkan secara bijak, mencari jalan keluar terbaik yang adil dan memulihkan keadaan, tanpa mengorbankan kepastian hukum itu sendiri. Sikap humanis inilah yang membuat masyarakat merasa diorangkan dan diayomi seutuhnya.
Mengawali karier perwiranya di Polsek Maja sesaat setelah lulus SIP pada tahun 2022, perjalanan dinas telah menempa kepribadiannya menjadi kian matang. Ke mana pun takdir penugasan membawanya, prinsip Bhayangkara sejati selalu melekat erat dalam jiwanya.

Keberaniannya membela kebenaran laksana pedang tajam yang memutus rantai kejahatan, namun kelembutan hatinya memancarkan cahaya terang laksana lentera yang menuntun masyarakat menuju rasa aman.
Melihat dedikasi yang tanpa batas ini, masyarakat Cikupa kini bisa bernapas lega dan menaruh harapan besar. Di pundak kokoh IPDA Syaiful Rusdiansyah, hukum berdiri tegak demi keadilan, dan di dalam dadanya, kedamaian masyarakat senantiasa dijaga dengan ketulusan jiwa.
Selamat Ulang Tahun Pak Kanit…
Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 tahun
—–Dari Kami masyarakat Cikupa—
Read MoreGaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

Tangerang,-INFOPLUS9.COM- Pendiri CV Faula Jaya Mandiri , Reza Nanda Faula S.E., Adalah putra daerah asli dari Kabupaten Tangerang, yang bergerak di bidang biro jasa pengurusan STNK, BPKB Motor Dan Mobil untuk wilayah Tangerang Raya , Provinsi Banten dan Jabodetabek bahkan SE Indonesia. Kamis, (18/06/2026).
CV.Faula Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Kresek, Kampung Merak, RT.01 RW.03 , Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15610, dan bisa menghubungi di nomer telephone 0895-4119-26465.
Direktur CV.Faula Jaya Mandiri Reza Nanda Faula S.E., menjelaskan, biro jasa ini adalah sebuah badan usaha jasa yang bergerak dalam bidang pelayanan pengurusan / perpanjangan / pembuatan dokumen dan surat-surat penting baik bagi tiap perorangan (individual) maupun perusahaan (corporate).
“Biro Jasa Faula Jaya Mandiri (FJM) hadir sebagai solusi untuk Anda dalam pengurusan berbagai dokumen penting Anda dengan mudah, praktis dan cepat.
FJM menjadi andalan dan kepercayaan dalam pengurusan dokumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bahkan SE indonesia Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen seperti mutasi, pajak tahun+ganti plat, balik nama(BBN), stnk hilang+ rusak, BPKB hilang+ rusak, Mutasi, BBN, KIR dan Pembuatan SIM Baru atau Perpanjang SIM, Dengan luasnya jaringan dan pengalaman yang kami miliki, pengurusan dokumen resmi Anda menjadi cepat, praktis, dan legal,” ujar Pengusaha Muda Yang Sudah Berpengalaman Bergerak Di Bidang Biro Jasa Selama 7 tahun ini.
Percayalah semua pengurusan dokumen Anda kepada kami, tugas Anda hanya perlu menunggu santai di rumah sampai dokumen selesai.
“Kami juga menyediakan program layanan jemput bola untuk proses tahapan pembuatan SIM A Dan SIM C, dengan cara para wajib pajak bisa datang ke Kantor Kami atau bahkan dijemput oleh kendaraan operasional yang telah kami siapkan yaitu Satu Unit Kendaraan mobil untuk mengantarkan wajib pajak ke Kantor Satlantas Polresta Tangerang untuk membuat SIM, setiap hari Sabtu,” Ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahak tidak hanya di antar jemput, tapi para pemohon akan disediakan minuman gratis, kopi, air putih mineral, teh hangat, dan snack, serta diberikan makan siang gratis, sudah termasuk harga dari paket yang kami sediakan.
“Untuk informasi lebih jelas, detail dan lengkap bisa datang langsung ke kantor kami, dan juga bisa menanyakan langsung kepada petugas yang stend by pada jam kerja kami yaitu dari hari Senin sampai hari Sabtu, dan buka pelayanan dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 16.30 wib, dan untuk pembuatan SIM kolektif akan di gelar di hari Sabtu pagi pukul 08.30 sampai dengan selesai,” Ujarnya.
Sebagai solusi menghindari antrian panjang, untuk mengurus perpanjangan pajak, balik nama, dan mutasi. Layanan jemput-antar dokumen dan transparansi tarif menjadi nilai jual utama yang ditawarkan penyedia jasa kepada masyarakat yang sibuk, karena bekerja.
“Perpanjangan STNK: Tahunan maupun ganti pelat lima tahunan.
Balik Nama & Mutasi: Pengurusan mutasi masuk/keluar wilayah, sangat diminati saat ada program pemutihan pajak dari Pemprov Banten. Dan Dokumen Hilang : Pengurusan STNK atau BPKB yang hilang maupun rusak.
Kemudahan : Adanya layanan antar-jemput berkas langsung ke rumah atau kantor dan bantuan gesek nomor mesin/rangka di tempat,” Ungkapnya.
Perlu diketahui, untuk Kepengurusan dan harga bisa menyesuaikan dengan apa yang diperlukan dan berkas yang di urus, dijamin untuk harga bersahabat dengan isi kantong, dan juga proses cepat, aman dan terpercaya.
Read MoreCerita Warga Ponjong Gunungkidul yang Girang Dapat Pengobatan Gratis dari Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti

GUNUNGKIDUL — Rangkaian aksi kepedulian sosial yang diinisiasi oleh Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti (YPBLC) berlanjut ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Minggu (14/6/2026), YPBLC sukses menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) jilid kedua yang dipusatkan di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Sama seperti aksi sebelumnya, agenda kali ini diisi dengan pengobatan gratis dan pembagian 250 paket sembako.
Untuk pelaksanaan di Gunungkidul ini, Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti menggandeng mitra strategis baru di sektor kesehatan, yaitu Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari. Kerja sama ini memastikan warga Desa Genjahan mendapatkan pemeriksaan komprehensif dari dokter dan perawat berpengalaman, lengkap dengan pemberian obat-obatan gratis sesuai diagnosis.
Hadir memantau jalannya kegiatan dari awal hingga selesai, Ketua Yayasan Budi Luhur Cakti, Kasih Hanggoro, MBA. Kehadiran aktif pihak manajemen yayasan ini menunjukkan komitmen penuh YPBLC dalam mengawal program CSR agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak psikologis yang menyemangati warga desa.
Kasih Hanggoro, MBA menyampaikan bahwa pemilihan wilayah Gunungkidul didasarkan atas pemetaan kebutuhan masyarakat, di mana akses terhadap layanan kesehatan berkala masih perlu terus didukung oleh berbagai pihak eksternal di luar pemerintah.
“Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata seperti ini. Kami menggandeng RS PKU Muhammadiyah Wonosari agar pelayanan kesehatan yang diterima warga Desa Genjahan benar-benar prima. Program CSR ini adalah wujud implementasi nilai-nilai kebaikan dan budi luhur yang senantiasa kami tanamkan di institusi kami,” tegas Kasih Hanggoro.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Ketua BPH YPBLC, Julian Bongsoikrama, B.A., M.Sc. memaparkan rencana jangka panjang yayasan dalam menjaga keberlanjutan program pengabdian masyarakat rural ini.
“Melihat antusiasme yang begitu besar di Desa Genjahan, kami di jajaran Badan Pengurus Harian makin termotivasi untuk menyusun program tindak lanjut. Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti tidak ingin ini menjadi aksi sekali selesai. Kami sedang memetakan potensi kolaborasi lanjutan agar dampak sosial dan edukasi kesehatan yang kami bawa bisa membekas secara jangka panjang bagi warga desa,” pungkas Julian Bongsoikrama.
Acara sosial yang berlangsung produktif selama lima jam, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB tersebut, berjalan sangat dinamis. Protokol acara dibantu langsung oleh perangkat desa setempat, serta disaksikan oleh perwakilan Camat Ponjong dan Lurah Desa Genjahan yang turut menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian YPBLC terhadap warga mereka.
Warga Desa Genjahan menyambut program ini dengan raut wajah gembira dan penuh antusiasme. Banyak dari mereka mengaku terbantu karena bisa berkonsultasi mengenai keluhan kesehatan fisik mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota kabupaten, sekaligus membawa pulang paket sembako untuk pemenuhan pangan keluarga.
With selesainya agenda di Gunungkidul, Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti berhasil merampungkan program CSR akhir pekan secara maraton di dua provinsi. Langkah konkret ini semakin mengukuhkan eksistensi YPBLC sebagai yayasan yang berdedikasi tinggi pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia secara utuh.
Read MorePatroli Cipkon Dini Hari, Polsek Pasar Kemis Antisipasi 3C, Balap Liar dan Tawuran Remaja

Kabupaten Tangerang-INFOPLUS9.COM- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang melaksanakan patroli mobile dan kewilayahan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya, Kamis (18/06/2026) dini hari.
Kegiatan patroli dilaksanakan sekitar pukul 01.10 WIB dengan sasaran sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus patroli adalah kawasan Alfamidi Pasar Kemis di Jalan Raya Pasar Kemis–Cikupa, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Patroli dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., dengan melibatkan personel piket, yakni Brigpol Fernando dan Brigpol M. Muzofar Zam Zami, S.H.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli Cipkon merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
“Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), balap liar, geng motor, premanisme, penyalahgunaan minuman keras, tawuran remaja, hingga potensi konflik sosial. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Selain menyasar masyarakat dan objek vital, patroli juga ditujukan untuk mengantisipasi peredaran senjata tajam, narkoba, minuman keras, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol, sementara aktivitas masyarakat berlangsung dengan tertib.
Polsek Pasar Kemis akan terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Read MorePolresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Kapolresta Tangerang
Tangerang-INFOPLUS9.COM-Polresta Tangerang menggelar Lomba Dai Kamtibmas di Masjid Al-Latief, Kamis (18/6/2026). Lomba ceramah itu dihelat sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara Ke-80.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang kompetisi dan syiar keagamaan. Tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan, persatuan, toleransi, dan kepedulian terhadap kamtibmas.
“Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Indra Waspada.
Dia menyebut, peran pemuka agama sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa menolak perpecahan. Selain itu, aar masyarakat menjauhi perbuatan melanggar hukum. Serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Dia melanjutkan, melalui dakwah yang menyejukkan dan menyentuh hati, para dai memiliki peran besar dalam menjadi pendingin di tengah berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
“Saat ini kita dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari tindak pidana, hoaks, ujaran kebencian, hingga berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Indra Waspada.
Menurutnya, dalam menghadapi tantangan tersebut, dakwah yang menyejukkan memiliki peran penting untuk membentuk karakter masyarakat yang taat hukum, berakhlak mulia, dan peduli terhadap lingkungan.
Indra Waspada pun berharap, melalui Lomba Dai Kamtibmas, akan lahir para dai yang mampu menjadi pelita di tengah masyarakat. Dai yang menyebarkan pesan-pesan kebaikan.
“Serta dai menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Read MoreFORJA BANTEN SOROTI PERPISAHAN MERIAH SMPN 1 SUKARESMI DAN DUGAAN PUNGUTAN PARKIR, MINTA PEMERINTAH LAKUKAN EVALUASI

PANDEGLANG – INFOPLUS9.COM-Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik setelah acara tersebut digelar dengan konsep yang dinilai cukup meriah di tengah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut terlihat menggunakan berbagai fasilitas penunjang acara seperti tenda berukuran besar, panggung hiburan, dekorasi, serta perangkat tata suara yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber pembiayaan kegiatan dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Disdikpora.
Ketua Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten), Niki Mulyana, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, FORJA Banten berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Kami akan terus menindaklanjuti hasil konfirmasi dari sejumlah narasumber di lapangan. Selain itu, kami juga menemukan adanya aktivitas penarikan biaya parkir terhadap kendaraan pengunjung yang memasuki area sekolah. Temuan ini tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Niki Mulyana.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FORJA Banten bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, telah menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.
“Untuk melaksanakan acara perpisahan dan kenaikan siswa, itu jangankan dengan meriah, sederhanapun itu sebenarnya tidak boleh karena akan berpotensi melakukan pungutan iuran untuk acara tersebut,” ujar Hafid dalam keterangannya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi tetap berlangsung dengan konsep yang dinilai cukup meriah. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun saat kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Keterangan kemudian diperoleh dari Koordinator Lapangan kegiatan, Hilman. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut.
“Meriah dan tidaknya acara kami tidak tahu. Memang betul untuk acara semeriah itu harus ada anggarannya,” ujar Hilman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Hilman menyebutkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari dana pribadi Kepala Sekolah.
“Anggaran untuk acara ini didanai secara pribadi oleh Kepala Sekolah,” katanya.
Namun demikian, di tengah penjelasan tersebut, muncul temuan lain yang menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kendaraan yang memasuki area sekolah dilaporkan dikenakan biaya parkir oleh pihak tertentu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan parkir yang dilakukan di lingkungan sekolah negeri.
Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, apabila benar terdapat pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam ketentuan pendidikan nasional, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.
Selain itu, berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapannya menilai bahwa setiap bentuk pungutan yang dilakukan di atas aset atau fasilitas milik negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun dugaan pungutan parkir tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
FORJA Banten meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di satuan pendidikan agar seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Media dan FORJA Banten menyatakan akan terus melakukan penelusuran informasi serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang lengkap, berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan narasumber, serta data yang diperoleh media. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber : FORJA Banten.
Read MoreDPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN,- INFOPLUS9.COM- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Pertama, kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom,” ujar Bagus Halim kepada awak media.
Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga mengaku menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.
Menurut Bagus, berdasarkan laporan yang diterima beserta dokumentasi lapangan yang diperoleh pihaknya, proyek saluran irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian dilaporkan telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.
Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.
“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.
DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)
Read More