Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

JAKARTA – INFOPLUS9.COM- Sebuah kios berkedok warung menjual obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV secara bebas dan terbuka di Wilayah Hukum Polsek Kalideres. Kios tersebut berlokasi di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Senin (20/07/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah tersebut pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Saat melakukan pemantauan, tim melihat sejumlah remaja silih berganti mendatangi kios tersebut untuk membeli sesuatu, sehingga memunculkan dugaan bahwa kios tersebut menjual obat keras daftar G secara bebas.
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media kemudian mendatangi kios. Dan di lokasi, tim bertemu dengan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Heri dan Hans.
“Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri, yang berusaha mengelak saat ditanya mengenai aktivitas penjualan di kios tersebut.
Namun, tidak lama kemudian datang seorang pembeli yang diketahui hendak membeli obat keras daftar G jenis Tramadol. Tim media juga mendapati bahwa pembeli tersebut membawa seorang anak kecil, sehingga menambah keprihatinan atas dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas.
Heri dan Hans mengaku bahwa mereka menjual obat keras daftar G serta berbagai jenis obat psikotropika golongan IV. Menurut pengakuan mereka, Tramadol dijual seharga Rp40.000 per 10 butir, sedangkan obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga antara Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
Tak lama berselang, Heri dan Hans menghubungi seseorang melalui panggilan WhatsApp yang diketahui bernama Ami.
Ami mengatakan dengan nada yang sedikit tinggi untuk kami tim media menghubunginya melalui nomor pribadi kami.
“ente siapa? tugas ente apa mau ngapain? yaudah ente mending langsung telpon ane buruan pake nomer ente”, ujar ami.
Kemudian Heri dan Hans kembali menghubungi seseorang yang juga diketauhi bernama Dinar. Orang tersebut yang diduga merupakan koordinator lapangan untuk kios penjual obat keras daftar G tersebut.
Dalam percakapan melalui telpon via Whatsapp, dinar menyampaikan “iya bang, abang orang berapa bang, coba kasihkan handphone nya ke penjaga toko,” ucap Dinar.
Atas temuan itu, tim media kemudian mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi sekaligus melaporkan peredaran obat keras daftar G dilokasi tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sesampainya di Polsek Kalideres, tim media diarahkan oleh petugas SPKT untuk menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga.
“Oh baik, Mas. Bisa langsung ke Unit Narkoba di lantai tiga,” ujar salah satu anggota SPKT.
Di ruang Unit Narkoba, tim media kemudian menyerahkan informasi beserta bukti-bukti yang diperoleh kepada anggota penyidik.
“Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah seorang anggota penyidik Unit Narkoba.
Namun, respons Aparat Penegak Hukum Polsek Kalideres dinilai lamban. Sebab hingga lebih dari dua jam tim media menunggu, tidak ada informasi lanjutan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan tersebut. Saat tim kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, ruangan tersebut sudah kosong dan pintunya dalam keadaan terkunci dari luar.
Tim media juga meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap pelaku pengedar obat keras daftar G di wilayah tersebut demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Perlu diketahui, penjualan obat keras daftar G maupun obat psikotropika tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, Patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian setempat.
Read MoreJual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

Sejumlan Barang Bukti berhasil disita petugas
Tangerang-INFOPLUS9.COM-Seorang pria berinisial AIS (32) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (16/7/2026). Warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Petugas kemudian melakukan tindak lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).
Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir jenis tramadol, 166 butir jenis hexymer yang sudah dikemas di plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir jenis alprazolam, 29 butir jenis riklona, dan 50 butir jenis euforiss.
“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.
Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual atau diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Tersangka AIS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Read MoreMiliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Tangerang-INFOPLUS9.COM,-Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026) mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing.
“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada.
Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor.
“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.
Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Read MorePeredaran Obat Keras Diduga Bebas di Pamulang, Polres Tangerang Selatan Didesak Segera Bertindak Tegas

Tangerang Selatan, – INFOPLUS9.COM- Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang berkedok toko kelontong di Jalan Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan. Minggu (12/07/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan investigasi di lokasi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.10 WIB. Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah anak muda datang silih berganti untuk membeli sesuatu di kios tersebut. Aktivitas yang berlangsung secara berulang itu menimbulkan dugaan adanya praktik penjualan obat keras daftar G secara bebas.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi kios dan melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya. Dalam proses konfirmasi, penjaga kios menunjukkan obat keras daftar G berjenis Tramadol yang dijualnya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas penjualan obat tersebut, penjaga kios tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan memilih tidak memberikan informasi apapun.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan karena praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin yang sah berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Tim media juga menduga masih adanya kios-kios yang diduga bebas memperjualbelikan obat keras, sehingga muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, tim media mendesak Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras daftar G secara ilegal.
Tim media menyatakan akan menyampaikan hasil temuan dan dokumentasi yang dimiliki kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, agar dilakukan pengawasan serta penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Read MorePelaku Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Tangerang yang Viral Ditangkap di Lampung

Kasi Humas Polres Metro Tangerang
KOTA TANGERANG – INFOPLUS9.COM-Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FP (38), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”” Kata Iwan.
Ucapan tersebut didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas di media sosial.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.
Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan serta mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminal, aksi premanisme, ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam dan siap memberikan pelayanan secara cepat, profesional, serta humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(SYD)
Read MoreBayi Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Irigasi Sindang Jaya, Polisi Selidiki Kasusnya

TANGERANG – INFOPLUS9.COM-Warga Kampung Waru 2, RT 04/04, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang mengapung di saluran irigasi, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penemuan bermula ketika seorang warga yang sedang bekerja di area persawahan melihat sesosok bayi dalam posisi telungkup mengambang di saluran irigasi. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Asep selaku Jaro setempat yang selanjutnya menghubungi Ketua RT, Anen, untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi telah meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.
Menerima laporan, personel Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang dan tim medis RSUD Balaraja langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia saat ditemukan. Kondisi jasad telah mengalami pembusukan dan pembengkakan yang diperkirakan terjadi secara alami. Petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi memiliki panjang tubuh sekitar 50 sentimeter, telapak tangan tidak keriput, dan diperkirakan telah berada di dalam air selama kurang lebih tiga hari.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul bayi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang dan tim medis RSUD Balaraja langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh bayi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas bayi serta menelusuri pihak yang diduga terkait dengan peristiwa ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan,” ujar Ipda Ahmad Dasuki.
Hingga berita ini diturunkan, identitas bayi maupun pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut masih belum diketahui. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap kasus tersebut.
Read MoreBERUJUNG JERUJI BESI! Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Dan Penganiayaan YTR Selama 3 Tahun Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Pelaku di tangkap Aparat Polda Jawa Barat
Bandung-INFOPLUS9.COM-Bantenmore.com | Tim gabungan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat berhasil mengamankan DPO Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR, 29 tahun, selama 3 tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Juni 2026 di Majalaya, Kabupaten Bandung.”Dalam video yang beredar, Taufik tampak digiring petugas Polda Jawa Barat dengan tangan terborgol di tengah kerumunan awak media dan warga.
Pernyataan Polisi
Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan telah menetapkan Taufik sebagai tersangka penganiayaan berat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023. Tim gabungan dibentuk untuk melacak jejak digital bersama Meta dan menelusuri rekam jejaknya sebagai penagih utang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan sebelumnya menyatakan DPO masih aktif. Dengan diamankannya pelaku, proses hukum akan segera masuk tahap pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus di Mapolda Jabar.
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya menawarkan reward Rp250 juta bagi warga yang memberi informasi valid terkait keberadaan DPO.
Kronologi Kasus
Kasus terungkap Jumat (12/6/2026) saat kakak korban ASS dihubungi via WhatsApp dan diberitahu YTR berada di IGD RSHS Bandung. Saat didatangi, YTR ditemukan dengan luka berat di kepala, wajah, kaki, dan mengalami kebutaan permanen. Keluarga baru bertemu YTR setelah 3 tahun hilang kontak.
Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama 3 tahun. Akibatnya korban mengalami bibir sumbing, sulit bicara, tidak bisa berjalan, serta kerugian material Rp52 juta. Taufik diketahui warga Nagreg, berprofesi penagih utang.

Kondisi Korban
Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana menyebut kondisi YTR berangsur membaik dan sudah bisa berkomunikasi. Tim dokter spesialis bedah plastik, mata, dan penyakit dalam terus menangani. Polda Jabar bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan saksi dan korban.
Respons Pemerintah
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan prihatin dan mendorong pelaku segera diproses. UPTD PPA Jabar aktif mendampingi keluarga korban dan berkoordinasi dengan Polda Jabar, RSHS, serta LPSK.
Kini setelah pelaku berhasil diamankan, keluarga korban berharap keadilan seadil-adilnya dengan jeratan pasal 466 dan 469 UU No. 1/2023.
Red/HH
KaperwilprovBanten
Read MorePolda Jawa Barat Buru Pelaku Penyekapan Terhadap Wanita yang Hilang Selama Tiga Tahun di Bandung

Screeshoot video penangkapan pelaku
BANDUNG–INFOPLUS9.COM- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama jajaran Polres Kota Besar Bandung terus melakukan pengejaran intensif terhadap terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTT. Korban yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak tiga tahun lalu, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pemilik indekos/kontrakan mencurigai kondisi kesehatan korban yang tampak janggal saat diminta pelaku untuk dibawa ke rumah sakit dengan alasan sakit biasa. Menyadari adanya ketidakberesan, saksi langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian setempat, yang kemudian segera berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, korban YTT ditemukan dalam kondisi penuh luka fisik yang sangat parah di sekujur tubuhnya akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung bertahun-tahun. Dampak paling fatal dari tindakan keji ini mengakibatkan satu mata korban dinyatakan mengalami kebutaan permanen, sementara satu mata lainnya dilaporkan hanya memiliki peluang sangat kecil untuk dapat berfungsi normal kembali. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif serta program pemulihan trauma psikologis (trauma healing) di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Tim penyidik gabungan telah dikerahkan ke lapangan untuk melacak keberadaan terduga pelaku berinisial TH yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.”
Di sisi lain, penanganan hukum terhadap kasus ini juga mendapat perhatian luas dari publik dan tokoh hukum nasional. Tim hukum terkemuka yang dipimpin oleh advokat senior Hotman Paris Hutapea secara resmi telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mendampingi korban dan keluarganya guna memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku TH agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Polda Jawa Barat. Identitas informan akan dijamin kerahasiaannya demi keselamatan bersama.
PERKEMBANGAN TERBARU (UPDATE):
Bersamaan dengan penerbitan rilis ini, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya viral video penangkapan pelaku penganiayaan yang diduga kuat merupakan sosok Taufik Hidayat (TH), pria berstatus DPO dalam kasus ini. Dalam rekaman video amatir berdurasi singkat tersebut, terlihat sejumlah petugas berpakaian preman berhasil menyergap dan mengamankan seorang pria berbaju hijau yang tangannya langsung diikat kuat menggunakan tali/alat pengikat berwarna merah di sebuah area parkir luar ruangan.

Pria yang diamankan tersebut memiliki ciri fisik yang sangat identik dengan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi atas nama Taufik Hidayat (lahir di Bandung, 14 Mei 1996, beralamat di Kmp. Tegalame, RT 005/007, Kel/Desa Nagreg, Kecamatan Ciaro). Pihak kepolisian di dalam video tampak langsung menggiring pria tersebut masuk ke dalam sebuah mobil SUV hitam untuk diamankan ke markas komando.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polda Jabar belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi lebih lanjut terkait validitas lokasi, waktu penangkapan, maupun status hukum terkini dari pria yang diamankan dalam video viral tersebut.
Read MoreJual Aset Negara ke Lapak Madura, Dua Oknum Mitra Telkom di Cikupa Terancam 5 Tahun Penjara

Barang Bukti di Lapak Madura
TIGARAKSA – INFOPLUS9.COM- Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terkait dugaan penyelewengan aset perusahaan di tingkat operasional lapangan. Sebuah insiden pelanggaran berat terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, di mana oknum mitra kerja kedapatan menjual material tiang telekomunikasi milik Telkom secara ilegal ke sebuah lapak rongsokan (lapak Madura).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua oknum pekerja berinisial JS dan SL, yang diketahui merupakan karyawan dari pihak mitra penyedia jasa Telkom yang berkantor di kawasan CitraRaya, Cikupa, diduga kuat menjadi pelaku utama yang melarikan dan menjual material tiang tersebut.
Bukannya mengembalikan tiang sisa proyek atau bongkaran ke gudang resmi Telkom sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), kedua oknum tersebut justru mengalihkan material tersebut ke sebuah lapak Madura yang beralamat di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, demi mendapatkan keuntungan pribadi secara instan.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh tiang infrastruktur jaringan telekomunikasi adalah aset sah milik negara/perusahaan. Tindakan yang dilakukan oleh JS dan SL masuk dalam kategori tindak pidana serius. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain menyasar kedua oknum mitra tersebut, Telkom bersama aparat penegak hukum juga tengah mendalami keterlibatan pemilik lapak penampung di Desa Matagara selaku penadah barang curian, yang dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Penadahan).
Telkom tidak mentolerir segala bentuk kecurangan (fraud) maupun pencurian aset yang dapat merugikan perusahaan serta mengganggu jalannya pembangunan infrastruktur digital nasional. Proses hukum akan dikawal ketat untuk memberikan efek jera, dan manajemen dipastikan akan mengevaluasi secara total kontrak kemitraan dengan vendor yang menaungi kedua oknum tersebut di wilayah Cikupa.
Sampai berita ini ditayangkan barang bukti masih berada di lapak Madura dan kedua pekerja yang menjual barang milik Telkom ini belum bisa dihubungi. (Red)
Read MoreWaspada Begal HP! Anak SD Jadi Korban Di Perumahan D’forest Hill Pondok Petir , Warga Desak Polres Depok Tindak Tegas Montor Tanpa Plat Nomor

Terduga Pelaku Jambret
DEPOK – INFOPLUS9.COM-Kasus kejahatan jalanan kembali mengguncang warga Depok, tepat kejadian perkara (TKP) di kawasan Perumahan D’forest Hill
Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Kali ini, sasaran pelaku penjambretan adalah seorang anak berusia Sekolah Dasar (SD) yang sedang asyik menggunakan ponselnya di pos keamanan lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Kejadian ini memicu kemarahan dan kekhawatiran warga, yang menilai keamanan di wilayah tersebut semakin terabaikan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa berlangsung saat korban sedang memegang dan bermain ponselnya di area perumahan. Tanpa rasa takut, dua orang pelaku yang diketahui berpenampilan sebagai anak muda sengaja mendekati korban dengan berpura-pura bertanya sesuatu. Namun, dalam sekejap, pelaku langsung menjambret ponsel dari tangan anak tersebut. Korban yang masih kecil hanya bisa diam ketakutan dan tidak mampu berbuat apa-apa menghadapi keberanian pelaku.
Barang berharga yang dirampas oleh kedua pelaku tersebut adalah ponsel jenis Infinix 60. Segera setelah aksinya berhasil, mereka kabur menggunakan sepeda motor jenis Vario berwarna putih. Yang paling meresahkan, kendaraan yang dikendarai pelaku sama sekali tidak terpasang plat nomor polisi, sehingga menyulitkan upaya penelusuran jejak mereka.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban maupun warga sekitar. Heru, paman dari korban yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas kondisi keamanan di Depok, Sabtu (13/06/2026).
“Saya sangat menyayangi penundaan Operasi Patuh Jaya yang diundur. Lihat saja akibatnya, kejahatan makin menjadi-jadi! Banyak sekali motor yang beroperasi tanpa plat nomor polisi, dan ini celah besar bagi penjahat untuk beraksi leluasa. Polres Depok harus jauh lebih sering melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lengkap identitasnya. Depok ini kan salah satu daerah rawan kejahatan, tapi rasanya wilayah di Pondok Petir ini seolah luput dari pantauan dan perhatian Polres Depok,” tegas Heru dengan nada kesal.
Pernyataan Heru ini mewakili kekhawatiran banyak warga yang merasa keamanan lingkungan tidak lagi terjamin. Modus pelaku yang berani beraksi di pemukiman padat penduduk dan menargetkan anak-anak yang rentan, dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum melaporan kejadian ke pihak kepolisian. Masyarakat pun menuntut agar aparat keamanan tidak hanya menindaklanjuti kasus ini saja, tetapi juga segera memperketat pengawasan, memperbanyak razia kendaraan tanpa kelengkapan surat dan tanda nomor, serta mengaktifkan kembali operasi kepatuhan hukum yang sempat tertunda. Warga berharap ke depannya tidak ada lagi anak-anak atau warga lain yang menjadi korban kejahatan akibat kelalaian pengawasan keamanan.
Read More