Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kriminal/Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
KriminalPolri

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

By Jumadil Qubro
Juli 20, 2026 1 Min Read
0

Sejumlan Barang Bukti berhasil disita petugas

Tangerang-INFOPLUS9.COM-Seorang pria berinisial AIS (32) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (16/7/2026). Warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras tanpa izin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Petugas kemudian melakukan tindak lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir jenis tramadol, 166 butir jenis hexymer yang sudah dikemas di plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir jenis alprazolam, 29 butir jenis riklona, dan 50 butir jenis euforiss.

“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.

Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual atau diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Tersangka AIS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolsek Panongan Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Milenium

Next

Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
  • Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Berita Daerah

PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 23, 2026
TNI

Bakti Sosial Koramil 01/Teluknaga Perkuat Dialog Warga Kosambi Barat

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 11, 2026
Health Lokal Daerah

RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 23, 2026
TNI

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 06/Trs Baksos Kesehatan Gratis

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026
Nasional Sorotan

Kejagung RI Adakan Konferensi Pers, Tetapkan Eks Ketua BGN Sebagai Tersangka Korupsi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 4, 2026
Lokal Daerah

Dedikasi Tanpa Lelah di Balik Layar Digital, Indra Wijaya Rayakan Ulang Tahun ke-29

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 2, 2026
Lokal Daerah

Sinergi Warga dan PT. Molex Ayus: Menjaga Kondusivitas Wilayah di Tengah Aksi Buruh

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 25, 2026
Lokal Daerah

Kuburan Diduga Terdampak Proyek Jalan Paving Blok di Kampung Kuya, Jayanti

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 12, 2026
Automobiles Technology

Inside NASA’s Plans for the First Human Mission to Mars

Nick
By Nick
Januari 8, 2025
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.