Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto

Pengacara Firdaus Oiwobo
JAKARTA–INFOPLUS9.COM- Iklim kebebasan berpendapat di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tyo, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan kritik yang disampaikan oleh Tyo terkait kebijakan dan kepemimpinan Prabowo Subianto yang diunggah di media sosial.
Firdaus Oiwobo secara terbuka membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan langkahnya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap apa yang ia nilai sebagai narasi yang tidak pantas. Di sisi lain, kalangan aktivis dan akademisi menilai pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa dan preseden buruk bagi pengawalan demokrasi di tanah air.
Menanggapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan yang tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Uraian Kasus: Duduk Perkara Perseteruan Tyo dan Firdaus Oiwobo
Untuk memahami lebih dalam mengenai perseteruan yang berujung pada laporan polisi ini, berikut adalah rincian dan kronologi kasusnya:
1. Latar Belakang: Kritik Tajam dari Mantan Ketua BEM UGM
Kasus ini bermula ketika Tyo, yang merupakan mantan Ketua BEM UGM, mengunggah sebuah konten video/pernyataan di platform media sosialnya. Dalam konten tersebut, Tyo memberikan kritik tajam dan analisis kritis mengenai jalannya pemerintahan, arah kebijakan, serta gaya kepemimpinan Prabowo Subianto. Sebagai tokoh muda dan mantan pimpinan mahasiswa, Tyo menilai kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang sah.
2. Respons dari Firdaus Oiwobo
Pernyataan Tyo memicu reaksi keras dari pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo. Firdaus menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Tyo bukan lagi sekadar kritik konstruktif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian yang menyerang kehormatan seorang kepala negara/tokoh publik.
Dengan jargonnya yang blak-blakan—bahkan secara terbuka menyatakan, “Saya memang tukang lapor!”—Firdaus langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi (LP) terhadap Tyo.
3. Pasal yang Disangkakan
Meski detail laporan masih didalami oleh pihak penyidik, pelaporan semacam ini umumnya menggunakan instrumen hukum seperti:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta pasal pencemaran nama baik di ruang digital.
- KUHP: Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
4. Dampak dan Kontroversi di Masyarakat
Kasus ini langsung membelah opini publik menjadi dua kubu:
- Kubu Pendukung Laporan: Menilai langkah Firdaus sudah tepat untuk memberikan efek jera agar anak muda atau mantan aktivis tidak “asal bicara” dan tetap menjaga etika serta kesopanan dalam mengkritik pemimpin negara.
- Kubu Pendukung Tyo: Menilai pelaporan ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan hukum yang sengaja digunakan untuk menakut-nakuti aktivis. Mereka menyayangkan sikap antikritik yang ditunjukkan oleh pelapor, mengingat kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Saat ini, publik tengah menunggu bagaimana respons pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Sosok Inspiratif! Bhabinkamtibmas Serdang Kulon Ini Jadi Polisi Sekaligus Pengusaha Cilok, Berdayakan Puluhan Warga

TANGERANG-INFOPLUS9.COM- Di balik tugasnya sebagai anggota Kepolisian yang setiap hari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, BRIPKA Abdul Gofar memiliki kisah inspiratif yang patut menjadi teladan.
Selama kurang lebih enam tahun bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, BRIPKA Abdul Gofar dikenal dekat dengan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya sebagai aparat kepolisian, tetapi juga sahabat dan mitra warga dalam berbagai kegiatan sosial maupun pembangunan desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BRIPKA Abdul Gofar aktif mendampingi masyarakat mulai dari perencanaan pembangunan desa, mendukung program pemerintah, hingga terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Ia kerap hadir dalam penyaluran Pemberian Makanan Tambahan (PMT), program ketahanan pangan, kerja bakti, hingga membantu warga yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Dedikasinya kepada masyarakat tidak berhenti saat jam dinas berakhir.
Di luar tugas sebagai anggota Polri, BRIPKA Abdul Gofar juga dikenal sebagai pelaku usaha mikro yang sukses. Sejak sekitar sepuluh tahun lalu, ia merintis usaha home industri cilok dari skala kecil dengan modal dan peralatan sederhana.

Ceo Cilok Ala BhabinKamtibmas Bripka Abdul Ghafur
Berkat kerja keras dan konsistensinya, usaha tersebut berkembang pesat. Kini, usaha cilok miliknya mampu menyerap sekitar 20 tenaga kerja. Empat orang bekerja di bagian produksi, sementara 16 orang lainnya bertugas memasarkan dan menjajakan produk cilok ke berbagai wilayah.
Menurutnya, usaha yang dijalankan bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga menjadi sarana membantu masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Selama kita bisa bermanfaat untuk orang lain, sekecil apa pun usaha yang dilakukan akan memiliki nilai yang besar,” ujarnya.
Kisah BRIPKA Abdul Gofar menjadi bukti bahwa seorang anggota Polri dapat berkontribusi lebih luas kepada masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Sosoknya menjadi gambaran nyata Polri yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta hadir sebagai bagian dari solusi dalam kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Karena bagi BRIPKA Abdul Gofar, mengabdi kepada masyarakat bukan hanya dilakukan melalui seragam yang dikenakan, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi sesama.
Read MoreDugaan Pemotongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Guru Minta Klarifikasi Dinas Pendidikan

Kantor Dinas Pendidikan
KABUPATEN TANGERANG-INFOPLUS9.COM- Dugaan adanya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah guru membahas persoalan tersebut dalam grup percakapan WhatsApp wilayah Jayanti, Senin (15/06/2026).
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Pendidikan menerapkan aturan absensi yang mewajibkan guru melakukan presensi pada pukul 07.00 WIB dan kembali melakukan absensi pada pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, guru yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diduga mengalami pemotongan TPP dengan nominal yang bervariasi.
“Potongannya tidak sama. Ada yang Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru mengenai dasar perhitungannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut disebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga paruh waktu. Bahkan, menurutnya, sejumlah PPPK dan tenaga paruh waktu mengeluhkan besaran potongan yang dinilai cukup besar.
Narasumber juga menyebutkan bahwa sebelum kebijakan diterapkan, pihak sekolah telah menyampaikan informasi tersebut kepada para guru dalam sebuah rapat. Dalam penjelasan yang diterima guru, kebijakan absensi tersebut berkaitan dengan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Meski demikian, sejumlah guru mempertanyakan penerapan aturan tersebut, terutama karena sebelumnya sistem absensi telah berjalan tanpa mekanisme pemotongan seperti yang terjadi saat ini.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh anggota grup WhatsApp PNS 118. Mereka meminta adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dasar kebijakan maupun mekanisme pemotongan TPP yang terjadi.
“Yang kami harapkan adalah adanya klarifikasi resmi dari dinas. Banyak guru yang merasa sudah menjalankan tugas dan absensi sesuai ketentuan, namun tetap mengalami pemotongan,” tulis salah satu anggota grup tersebut.
Selain itu, para guru juga mempertanyakan adanya dugaan pemotongan yang tetap terjadi meskipun absensi telah dilakukan secara lengkap. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun Ketua PGRI Kecamatan Jayanti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan TPP tersebut.
Suarapancasila.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
(Media Center Jayanti, Melaporkan)
Read MoreBanyak Kursi Kosong Saat Pembahasan Raperda, Ketum LSM Komando CAR Kritik Keras Moralitas dan Kinerja DPRD Kabupaten Tangerang

TANGERANG-INFOPLUS9.COM-Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) sebelumnya menyoroti banyaknya kursi kosong dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Tangerang Rabu 10 Juni 2026.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum LSM Komando CAR, M.O. Rodhi, S.H., angkat bicara dan memberikan kritik serta catatan hukum yang tajam terhadap kinerja para wakil rakyat tersebut.
Menurut M.O. Rodhi, S.H., ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat krusial seperti pembahasan Raperda bukan sekadar masalah absensi fisik, melainkan cerminan dari merosotnya etika, moralitas, dan tanggung jawab konstitusional sebagai wakil rakyat.
”Raperda adalah produk hukum yang akan mengikat dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Jika ruang rapat justru dihiasi oleh deretan kursi kosong, ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap amanah rakyat,” ujar Rodhi dalam keterangan persnya di Posko Komando Tangerang 11/6/26.
Sebagai seorang praktisi hukum, M.O. Rodhi menegaskan bahwa kedisplinan anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam regulasi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam rapat-rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Dasar hukum yang mengikat kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur mengenai fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018: Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Di dalamnya diatur sanksi tegas bagi anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tangerang: Yang secara spesifik mengatur standar perilaku, kewajiban menghadiri rapat, serta fungsi Badan Kehormatan (BK) dalam menegakkan disiplin.
Etika dan Moralitas yang Tergadaikan
Lebih lanjut, Ketum LSM Komando CAR ini menekankan bahwa selain aspek hukum, aspek moralitas dan etika publik jauh lebih mendasar. Anggota DPRD digaji oleh uang rakyat melalui APBD untuk bekerja, mengawasi, dan legislasi, bukan untuk mangkir.
”Secara moral, tindakan membiarkan kursi kosong saat membahas regulasi penting adalah tindakan yang melukai hati konstituen. Bagaimana mungkin perda yang dihasilkan berkualitas jika proses pembahasannya saja minim kehadiran dan minim gagasan dari para anggota dewan?” kritik Rodhi.
LSM Komando CAR mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. BK harus melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data absensi kepada publik sebagai bentuk transparansi, dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Rekomendasi dan Sikap LSM Komando CAR
Menutup pernyataannya, M.O. Rodhi, S.H. menyampaikan tiga poin tuntutan demi perbaikan kinerja DPRD Kabupaten Tangerang ke depan:
Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk menegakkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik secara tegas tanpa tebang pilih terhadap anggota yang malas.
Menuntut Transparansi Kehadiran Rapat agar masyarakat dapat melihat dan menilai langsung mana anggota dewan yang bekerja sungguh-sungguh dan mana yang tidak.
Mengajak Elemen Masyarakat Sipil untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tangerang, agar fungsi checks and balances di tingkat daerah berjalan optimal.
”Kami tidak ingin DPRD Kabupaten Tangerang hanya menjadi stempel formalitas belaka. Jika situasi ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi dewan akan berada di titik nadir,” pungkas M.O. Rodhi.
BPKP cek Koperasi Merah Putih di lereng gunung Kendal yang viral

Lokasi KDKMP
KENDAL–INFOPLUS9.COM- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia bersama dengan jajaran Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlokasi di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan komprehensif atas sorotan publik di media sosial yang sempat viral mengenai letak geografis bangunan koperasi tersebut, Senin (8/6/2026)
Kunjungan kerja dan pengecekan fisik ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Setia Pria Husada, dengan didampingi tim teknis dari Mabes TNI. Fokus utama dari peninjauan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas, tata kelola, kemajuan fisik, serta kesesuaian perencanaan pembangunan program KDKMP agar benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.
Menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP menegaskan bahwa proses pengawasan dan evaluasi tidak dapat dilakukan hanya dengan bersandar pada potongan video atau asumsi sepihak yang beredar di ruang digital. Penilaian yang objektif menuntut kehadiran fisik tim pengawas guna memotret realitas dan urgensi program secara utuh.
”Kami memilih untuk turun langsung ke lapangan guna melihat situasi secara menyeluruh. Pengawasan atas akuntabilitas program strategis seperti ini tidak bisa hanya mengandalkan informasi atau potongan gambar yang viral di media sosial, yang belum tentu mencerminkan kondisi riil serta perencanaan jangka panjangnya,” ujar Setia Pria Husada di sela-sela peninjauan di Kendal.
Berdasarkan hasil audit kepatuhan dan pengecekan fisik di area lereng perbukitan tersebut, BPKP menemukan bahwa penentuan lokasi KDKMP di Desa Kediten telah selaras dengan rencana induk (masterplan) pengembangan kawasan perdesaan jangka panjang. Lokasi tersebut dirancang sebagai simpul pertumbuhan baru (growth center) terintegrasi yang menghubungkan pusat pelayanan administrasi pemerintahan desa, aktivitas ekonomi kerakyatan, serta sektor pariwisata daerah.
Dalam rencana strategis pemerintah desa, kawasan KDKMP akan dikelilingi oleh pusat perkantoran pelayanan publik desa yang baru. Selain itu, lahan strategis di seberang gedung koperasi telah diproyeksikan menjadi area bumi perkemahan terpadu sekaligus menjadi salah satu gerbang jalur pendakian resmi menuju Gunung Prau. Sektor pariwisata alam ini dinilai memiliki prospek ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan rantai pasok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang nantinya dikelola di bawah naungan koperasi.
Lebih lanjut, fungsi utama KDKMP di lereng Kendal ini difokuskan untuk memfasilitasi kebutuhan primer para petani di empat dusun sekitar, yaitu Dusun Krajan, Doplang, Kenteng, dan Bukitsari. Mengingat mayoritas penduduk lokal bermata pencaharian di sektor agraris, kehadiran koperasi ini menjadi instrumen vital dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan pertanian, guna memangkas jalur distribusi logistik yang selama ini menjadi kendala di wilayah pelosok.
Melalui sinergi pengawasan antara BPKP dan Mabes TNI, diharapkan pembangunan sisa unit KDKMP di wilayah Jawa Tengah dan nasional dapat terus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. BPKP berkomitmen untuk terus mengawal agar program penguatan ekonomi berbasis perdesaan ini bersih dari penyimpangan dan mampu mewujudkan ketahanan ekonomi nasional dari tingkat desa.
Read MoreMenakar Komitmen “Tanpa Ruang” Bagi Kejahatan: Antara Ketegasan Polisi dan Akar Sosial Kriminalitas

IPDA H Syaiful Rusdiansyah, SH (Kanit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang)
Editorial Pojok Hukum: Redaksi
OPINI-INFOPLUS9.COM-Slogan “Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan” terpampang berani dalam banner digital terbaru yang dirilis oleh Polresta Tangerang. Menampilkan figur Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., selaku Kanit Reskrim, poster ini bukan sekadar pemanis media sosial. Ia adalah sebuah pernyataan politik hukum—sebuah janji publik bahwa setiap laporan warga adalah atensi, dan setiap tindak kriminal adalah target penindakan yang tidak bisa ditawar.
Langkah Polresta Tangerang yang mengusung jargon Kerja Cepat, Profesional, dan Terukur patut diapresiasi secara objektif. Di tengah tuntutan publik yang meninggi terhadap transparansi institusi kepolisian (sejalan dengan semangat PRESISI), kehadiran representasi hukum yang tegas di lapangan memberikan rasa aman psikologis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun, sebagai masyarakat yang kritis, kita wajib melihat melampaui teks retoris tersebut. Ketika polisi menyatakan “tidak ada ruang” bagi kriminalitas, sebuah pertanyaan besar muncul: Mengapa ruang-ruang kejahatan itu terus lahir dan tumbuh subur di tengah masyarakat kita?
Akar Permasalahan: Mengapa Kejahatan Terus Berulang?
Menindak tegas pelaku kejahatan “sesuai hukum yang berlaku” adalah obat penurun panas, namun bukan penyembuh penyakitnya. Kriminalitas di wilayah urban dan penyangga seperti Tangerang jarang sekali berdiri di ruang hampa. Ada akar masalah sistemis yang memicunya:
- Kesenjangan Ekonomi dan Tekanan Hidup Sebagian besar kejahatan jalanan, pencurian, hingga premanisme berakar dari urusan perut. Ketika lapangan kerja formal menyusut dan inflasi biaya hidup meningkat, sebagian individu mengambil jalan pintas kriminal sebagai mekanisme bertahan hidup.
- Krisis Keteladanan dan Disintegrasi Sosial Melemahnya kontrol sosial di tingkat lingkungan (RT/RW) membuat pengawasan terhadap perilaku menyimpang menjadi longgar. Ditambah lagi, paparan konten kekerasan atau gaya hidup instan di media sosial kerap mengaburkan moralitas generasi muda.
- Pendekatan Hukum yang Terlalu Fokus pada Hilir (Penindakan) Selama ini, energi bangsa kita habis untuk menangkap, menyidik, dan memenjarakan pelaku. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan overcapacity (kelebihan muatan), sementara pabrik yang memproduksi “pelaku kejahatan baru” di luar sana tetap beroperasi tanpa henti.
Solusi Integratif: Merobohkan Ruang Kejahatan dari Akarnya
Agar komitmen mulia dari Ipda Syaiful Rusdiansyah dan jajaran Polresta Tangerang tidak berakhir sebagai slogan musiman, penegakan hukum yang tegas wajib dikombinasikan dengan solusi hulu yang menyentuh akar masalah:
- Sinergi Kamtibmas Berbasis Komunitas (Preemptif): Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang modern dan terintegrasi dengan teknologi digital, sehingga ruang gerak pelaku kriminalitas menyempit secara alami sebelum mereka sempat bertindak.
- Intervensi Sosial-Ekonomi Bersama Pemerintah Daerah: Polresta Tangerang perlu mendorong Pemda setempat untuk memperbanyak program pemberdayaan pemuda, pelatihan kerja, dan pembukaan lapangan usaha di titik-titik rawan kriminalitas. Mengurangi angka pengangguran secara langsung akan menurunkan suplai “calon pelaku kejahatan”.
- Edukasi Hukum Sejak Dini: Penegakan hukum yang profesional dan terukur harus dibarengi dengan penyuluhan masif ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, guna memutus rantai regenerasi pelaku kejahatan.
Read MoreBanner Polresta Tangerang ini adalah janji perlindungan yang wajib kita kawal bersama. Kita mendukung penuh ketegasan aparat dalam menyapu bersih pelaku kriminal demi “menjaga rasa aman masyarakat”. Namun, rasa aman yang hakiki baru akan tercapai secara permanen ketika hukum tidak hanya sibuk menghukum pelaku, melainkan ketika seluruh elemen bangsa—polisi, pemerintah, dan masyarakat—bahu-membahu memutus akar kemiskinan dan kebodohan yang menjadi bahan bakar utama kejahatan itu sendiri.
Menakar Harga Sebuah Ego: Mengapa Saling Menghormati adalah Kunci Menjaga Nyawa di Cikupa

Banner Himbauan Kamtibmas Polsek Cikupa
TANGERANG-INFOPLUS9.COM- Angka kriminalitas, khususnya kasus kejahatan terhadap nyawa manusia, sering kali tidak dimulai dari rencana konspirasi yang rumit. Faktanya, banyak darah tumpah hanya karena perkara sepele: ego yang meninggi, kesombongan yang membakar dada, dan hilangnya rasa saling menghormati di ruang publik. Tragedi memilukan yang menimpa seorang tukang cilok di wilayah hukum Cikupa baru-baru ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm pengingat bagi kita semua.
Menyikapi fenomena ini, Polsek Cikupa mengambil langkah tegas dengan menggencarkan Himbauan Kamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat. Kapolsek Cikupa melalui Kanit Reskrim IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH, secara terbuka mengetuk kesadaran warga untuk kembali membumi, menjaga toleransi, dan mengedepankan kesantunan.
”Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk menjaga toleransi, menjaga Kamtibmas, saling menghormati, dan saling santun. Tindak kriminal pembunuhan yang akhir-akhir ini terjadi justru berakar dari tidak adanya rasa saling menghargai. Mari kita jaga Wilayah Hukum Cikupa ini dengan baik. Jadikan kasus pembunuhan Tukang Cilok kemarin sebagai kasus hilangnya nyawa manusia yang terakhir di Cikupa,” tegas IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH.
Ketika Kesombongan Menjadi Awal Penyesalan
Jika kita menelisik lebih dalam banner edukasi yang dirilis oleh Polsek Cikupa Polresta Tangerang, ada pesan psikologis yang sangat mendalam. Kasus penganiayaan hingga pembunuhan sering terjadi karena ada pihak yang merasa paling kuat dan paling berani, sehingga dengan mudah meremehkan orang lain.
Padahal, setiap manusia memiliki batas kesabaran. Ketika kesombongan bertemu dengan hilangnya kendali emosi, hukum rimba seolah mengambil alih. Banner tersebut secara gamblang merinci lima pemicu utama terjadinya tindak pidana kekerasan:
- Kesombongan yang membutakan mata.
- Penghinaan yang meruntuhkan harga diri.
- Dendam yang dipelihara.
- Emosi sesaat yang tidak terkendali.
- Sikap meremehkan sesama.
Slogan “Damai Itu Kuat, Hormat Itu Hebat” yang digaungkan kepolisian seharusnya tidak sekadar menjadi barisan kata di atas kertas, melainkan sebuah prinsip hidup (Way of Life) masyarakat urban saat ini.
Kapasitas Hukum dan Himbauan Tambahan Kanit Reskrim
Sebagai garda depan penegakan hukum di tingkat kecamatan, Kanit Reskrim Polsek Cikupa juga mengingatkan dari kacamata hukum penindakan. IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH menambahkan bahwa emosi sesaat atau alasan “tersinggung” tidak akan pernah bisa menjadi pembenaran di mata hukum untuk menghilangkan nyawa orang lain.


IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH (Kanit Reskrim Polsek Cikupa)
“Secara kapasitas fungsional Reskrim, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu bagi siapapun yang nekat menggangu ketertiban dan melakukan tindak kekerasan fisik. Namun, penegakan hukum hanyalah hilir. Hulunya adalah pencegahan dari dalam diri masyarakat sendiri,” tambah IPDA H. Syaiful.
Beliau juga membagikan 4 pilar penting yang harus diadopsi warga dalam kehidupan sehari-hari demi menekan potensi konflik:
- Jaga Toleransi & Hormati Perbedaan: Sadarilah bahwa Cikupa adalah wilayah yang heterogen. Perbedaan latar belakang bukan alasan untuk bergesekan.
- Kendalikan Emosi: Jangan mudah terprovokasi oleh isu, media sosial, ataupun senggolan verbal di jalanan. Kepala boleh panas, tapi hati harus tetap dingin.
- Jaga Ucapan dan Sikap: Hindari kata-kata yang menyinggung atau merendahkan profesi dan martabat orang lain.
- Selesaikan Masalah dengan Damai: Jika terjadi perselisihan, jalur hukum dan musyawarah adalah jalan terbaik. Jangan pernah sesekali mencoba main hakim sendiri (eigenrichting).
Kesimpulan: Cikupa yang Aman adalah Tanggung Jawab Bersama
Kehilangan nyawa seorang warga, apa pun profesinya—termasuk seorang pedagang kecil seperti tukang cilok—adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai sosial kita. Pihak Kepolisian melalui Call Center (021) 5960 681 telah membuka layanan 24 jam untuk merespon cepat potensi konflik di masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan kita sebagai warga. Maukah kita menurunkan ego demi keselamatan bersama? Menjaga Cikupa tetap kondusif bukan hanya tugas polisi dengan seragam dan lencananya, melainkan utang moral setiap individu yang hidup dan mencari nafkah di bawah langit Cikupa. Bijaklah dalam bertindak, karena kesombongan sering kali menjadi tiket gratis menuju penyesalan di balik jeruji besi. (Red)
#BinmasPolsekCikupa
#ReskrimPolsekCikupa
#KapolsekCikupa
#Polrestatangerang
Baca Juga :
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

DH eks Ketua BGN ditangkap Kejagung
JAKARTA-INFOPLUS9.COM- Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), bersama sejumlah tersangka lainnya termasuk Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
1. Modus “Atensi Khusus” dalam Verifikasi Yayasan Mitra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG diwajibkan untuk dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses seleksi ini diduga kuat telah dimanipulasi.
- Intervensi Verifikasi: Sejumlah yayasan yang secara regulasi tidak memenuhi syarat, tetap diloloskan menjadi Mitra SPPG melalui portal verifikasi akibat adanya “atensi khusus” dari tersangka DH dan SS.
- Aliran Dana Fantastis: Yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka (DH, SS, dan LP) tersebut berhasil meraup keuntungan ilegal berupa insentif senilai miliaran rupiah setiap hari, atau mencapai triliunan rupiah per tahun.
2. Rekayasa Pengadaan Barang (Mark-Up) dan Pemborosan Anggaran
Selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN. Akibatnya, pengadaan yang dilakukan tidak sesuai kebutuhan lapangan, mengalami penggelembungan harga (mark-up), dan memicu pemborosan keuangan negara.
Berikut adalah rincian pengadaan barang bermasalah yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik:
| Jenis Pengadaan | Jumlah Unit | Nilai / Vendor Terkait | Catatan Penyidik |
|---|---|---|---|
| Motor Listrik | 21.801 unit | ± Rp1 Triliun (PT YAT) | Vendor tidak memiliki dealer/bengkel aktif (tidak layak); terindikasi mark-up. |
| Sepatu | 32.000 pasang | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
| Tablet | 31.994 unit | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
| Televisi 75 Inci | 5.400 unit | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
”Tindakan para tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara, tetapi juga mencederai serta tidak mendukung operasional pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya diterima masyarakat,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti total kerugian negara dan menelusuri aliran dana korupsi tersebut. Tersangka DH saat ini telah resmi dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Read MorePeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kelurahan Sukamulya Cikupa Tuangkan 350 Liter Eco Enzyme ke Kolam Retensi

Lurah Soni Rahmat Sonjaya bersama tuangkan cairan ECO Enzyme ke kolam Retensi
TANGERANG–INFOPLUS9.COM-Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 3R “EcoSule” Ecogreen Sukamulya Lestari bersama Pemerintah Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi nyata peduli lingkungan. Aksi tersebut diwujudkan melalui penuangan 350 liter cairan Eco Enzyme ke Kolam Retensi Mediterania 1, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan kolaboratif ini dihadiri langsung oleh Lurah Sukamulya, Soni Rahmat Sonjaya, S.IP., pengelola TPST 3R EcoSule Lukman Nulhakim (yang akrab disapa Kang Aden), jajaran staf kelurahan, Kasie Pemberdayaan, serta para pemuda dari Karang Taruna Kelurahan Sukamulya.
Inovasi Manfaatkan Limbah Organik Jadi Cairan Serbaguna
Di bawah inisiasi Kang Aden, TPST Kelurahan Sukamulya berhasil menyulap sampah organik menjadi produk berdaya guna tinggi bernama Eco Enzyme. Cairan ini merupakan hasil fermentasi dari campuran limbah organik seperti kulit buah dan sayuran, gula (molase atau gula merah), serta air yang diproses di dalam wadah tertutup selama kurang lebih 90 hari (3 bulan).

Produk akhir yang baik ditandai dengan warna cokelat tua hingga muda, serta memiliki aroma asam manis yang khas seperti tape atau cuka, tanpa adanya bau busuk yang menyengat. Eco Enzyme dikenal kaya akan manfaat, mulai dari pembersih rumah tangga, pupuk cair organik untuk tanaman, hingga agen pemurni yang efektif untuk memperbaiki kualitas ekosistem perairan.
Uraian Kegiatan: Bersihkan Ekosistem Air Secara Massal
Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi kegiatan, aksi dimulai dengan diawali sambutan dan pembukaan bersama. Terlihat puluhan galon dan jeriken besar berisi cairan Eco Enzyme berwarna kecokelatan telah dipersiapkan dan diangkut menggunakan kendaraan roda tiga operasional Kecamatan Cikupa.
Petugas TPST 3R bersama anggota Karang Taruna bergotong-royong memindahkan jeriken-jeriken tersebut ke area tepi air. Secara serentak, Lurah Sukamulya beserta pengelola TPST dan seluruh relawan menuangkan total 350 liter Eco Enzyme langsung ke aliran Kolam Retensi Mediterania 1 yang kondisi airnya terpantau menghitam dan dipenuhi tumpukan sampah domestik. Cairan organik ini dilepaskan secara bertahap guna menetralisir zat kimia berbahaya dan menekan aroma tidak sedap di kolam tersebut.
Kang Aden Selaku Pengelola TPST
Lukman Nurhakim atau Kang Aden menegaskan komitmennya dalam memobilisasi pengelolaan sampah berbasis komunitas di wilayah Sukamulya.
”Hari ini, bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kami menyalurkan hasil karya nyata pengolahan limbah organik berupa 350 liter Eco Enzyme. Kami berharap apa yang kita tuangkan hari ini bisa memberikan dampak instan dan berkelanjutan bagi alam, khususnya dalam menjernihkan serta menetralisir air di kolam retensi ini. Sampah bukan lagi musuh, jika dikelola dengan tepat, ia bisa menjadi solusi kelestarian lingkungan kita,” ujar Kang Aden.
Apresiasi Tinggi dari Lurah Sukamulya Soni Rahmat Sonjaya, S.IP
Aksi kreatif dan berdampak nyata ini mendapat respons positif serta apresiasi tinggi dari Pemerintah Kelurahan Sukamulya. Lurah Sukamulya, Soni Rahmat Sonjaya, S.IP., menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi yang ditunjukkan oleh tim TPST 3R EcoSule dan para pemuda Karang Taruna.
”Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Sukamulya sangat mengapresiasi pencapaian dan kerja keras luar biasa dari Kang Aden beserta seluruh tim pengelola TPST 3R EcoSule. Ini adalah bukti nyata bahwa wilayah kita memiliki inovator yang peduli pada masa depan bumi. Langkah penuangan Eco Enzyme di Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini tidak hanya membantu memperbaiki kualitas sanitasi air warga sekitar, tetapi juga menjadi edukasi penting bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam memilah dan mengolah sampah dari rumah,” pungkas Soni Rahmat Sonjaya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan khidmat, ditutup dengan pekikan doa bersama agar aksi iklim lokal ini mampu mendorong gerakan kelestarian lingkungan yang lebih masif di Kabupaten Tangerang sejalan dengan semangat global #NowForClimate.
Read MoreMarak Jasa Pengamanan Tanpa Sertifikat Gada Pratama di Kawasan Industri Talagasari, Pemerhati Sosial Desak Aparat Tertibkan BUJP Nakal

TANGERANG – INFOPLUS9.COM- Tumbuh suburnya sektor industri di wilayah Desa Talagasari membawa dampak signifikan terhadap tingginya permintaan komoditas jasa pengamanan (security). Sayangnya, peluang bisnis ini dinilai kerap disalahgunakan oleh segelintir perusahaan penyedia jasa atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) nakal yang nekat menempatkan personel tanpa dibekali kualifikasi pendidikan minimal Gada Pratama.
Kondisi tersebut memantik perhatian serius dari pengamat sekaligus pemerhati lingkungan sosial kemasyarakatan, Jumadil Qubro. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik outsourcing pengamanan ilegal ini tidak hanya melanggar regulasi kepolisian, tetapi juga berpotensi mengancam sistem keamanan objektif di lingkungan obyek vital dan perusahaan itu sendiri.
Menyikapi fenomena ini, Jumadil Qubro meminta dengan tegas agar jajaran aparat kepolisian, khususnya Direktorat Binmas Polda Banten maupun Satbinmas Polresta Tangerang, segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan audit kelayakan terhadap BUJP yang beroperasi di wilayah tersebut.
”Pendidikan Gada Pratama itu bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi, melainkan syarat mutlak dan legalitas utama bagi seseorang untuk bisa disebut sebagai anggota Satpam. Tanpa ijazah dan KTA resmi dari Polri, mereka hanyalah warga sipil biasa yang tidak memiliki kewenangan kepolisian terbatas,” ujar Jumadil Qubro saat memberikan keterangannya, Sabtu (6/6).
Lebih lanjut, Jumadil menekankan bahwa perusahaan pengguna jasa (user) di kawasan industri Talagasari juga harus selektif dan tidak tergiur dengan tawaran harga murah dari oknum penyedia jasa yang mengabaikan aspek legalitas keahlian personel.
”Aparat kepolisian harus bertindak tegas, lakukan razia atribut dan audit berkala terhadap seluruh vendor pengamanan di Talagasari. Jika ditemukan BUJP yang menempatkan personel tanpa kualifikasi resmi, berikan sanksi keras hingga pencabutan izin operasional. Ini penting demi menjaga marwah profesi Satpam dan memastikan perlindungan aset industri di wilayah kita benar-benar dikelola oleh tenaga profesional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban kepemilikan sertifikasi Gada Pratama bagi anggota Satpam telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengamanan di area kerja perusahaan wajib mengedepankan asas legalitas dan kompetensi demi terciptanya kondusifitas iklim usaha.
Read More