Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Stories

View All Stories
Glass White Modern Interior Indoor Natural 1626697 Pxhere.com 440x440
158 Stories

How Healthy Eating Boosts Your Creativity

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Agustus 11, 2026
Home/Sorotan/Jejak Produksi di Panongan: Ada Apa dengan Kelengkapan Izin CV IYAL LOGAM
Sorotan

Jejak Produksi di Panongan: Ada Apa dengan Kelengkapan Izin CV IYAL LOGAM

By Jumadil Qubro
Agustus 11, 2026 3 Min Read
0
1010290753

TANGERANG, BIDIKREALITA.COM – Aktivitas usaha peleburan aluminium yang disebut beroperasi di kawasan Jalan Raya Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah tim media menemukan adanya dugaan persoalan terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Usaha yang menggunakan nama CV IYAL LOGAM tersebut berada di area yang dikelilingi pagar seng. Berdasarkan penelusuran tim media pada Senin (10/8/2026), di dalam lokasi terlihat adanya aktivitas yang diduga merupakan proses peleburan aluminium.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi langsung mengenai aktivitas produksi serta legalitas usaha yang dijalankan.

Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kepada awak media, pekerja tersebut mengaku menerima upah secara harian.

“Kita kerja di sini digaji Rp110 ribu per hari, itu pun masih kotor, Bang. Tapi namanya saya butuh pekerjaan, ya saya jalani dulu saja,” ungkap pekerja tersebut.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas produksi memang terlihat berlangsung di dalam area usaha.

Dalam proses konfirmasi, salah seorang pekerja kemudian memanggil seorang pria yang disebut sebagai Alvin, pemilik usaha produksi peleburan aluminium tersebut.

Saat diwawancarai, Alvin mengatakan aktivitas produksi baru berjalan sekitar setengah tahun.

“Produksi ini baru berjalan setengah tahun, Bang. Belum lama. Untuk penghasilan bulanan paling kecil sekitar Rp20 juta,” ujar Alvin.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh tim media mengenai aktivitas dan skala usaha CV IYAL LOGAM.

Persoalan kemudian mengarah pada aspek legalitas usaha.

Saat tim media meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan, pihak pengelola disebut hanya menunjukkan foto dokumen melalui perangkat elektronik, bukan memperlihatkan dokumen fisik asli kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat tim media belum dapat memastikan secara independen apakah seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha tersebut telah terpenuhi.

Alvin juga menyampaikan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya pernah didatangi sejumlah awak media maupun aparat penegak hukum (APH).

Menurut Alvin, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Namun, ketika ditanyakan secara lebih spesifik mengenai pihak APH yang dimaksud, Alvin menyebut Bhabinkamtibmas.

“Biasanya hanya mampir-mampir saja, Bang. Paling minta bensin sama rokok-rokok saja,” kata Alvin.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun aparat yang disebutkan.

Situasi kembali menjadi perhatian ketika salah seorang wartawan hendak masuk ke area produksi untuk mengambil dokumentasi aktivitas peleburan aluminium.

Menurut pengamatan tim media, upaya tersebut mendapat hambatan dari pihak pengelola sehingga wartawan tidak dapat secara leluasa melakukan dokumentasi di area produksi.

Terkait hal tersebut, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap wajib mematuhi ketentuan hukum, etika jurnalistik, dan aturan akses ke lokasi privat.

Catatan penting: ketentuan mengenai ancaman pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pers terdapat pada Pasal 18 ayat (1), bukan Pasal 48 ayat (1). Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dugaan persoalan perizinan tersebut tentunya perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan, terutama mengenai perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, serta ketentuan teknis lainnya.

Tim media tidak dapat menyimpulkan bahwa CV IYAL LOGAM tidak memiliki izin hanya berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen yang diperlihatkan dalam bentuk foto.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi teknis terkait di Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan usaha tersebut.

Apabila memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka klarifikasi resmi tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, pihak berwenang diharapkan melakukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, tim media menyatakan akan melakukan langkah lebih lanjut dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, termasuk Polsek Panongan, untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media juga akan berupaya meminta penjelasan kepada instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan dan persetujuan lingkungan CV IYAL LOGAM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari instansi berwenang mengenai status kelengkapan perizinan CV IYAL LOGAM. Pihak pengelola juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang relevan.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak CV IYAL LOGAM maupun instansi pemerintah terkait.

(Red)

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Nyanyian Sunyi Sang Maestro: Menguak Jejak H. Iyan S. Wiradinata, Pencipta Mars Tangerang yang Luput dari Perhatian

Next

Nikmati Sensasi Honey-Butter Bun Pertama di Indonesia, Bakery O’Bee Kini Hadir di Kampus STIE Putra Perdana Indonesia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Merayakan dengan Kepedulian, Alap-Alap News Group Gelar Santunan Anak Yatim
  • Bayang-Bayang “Matel” di Cikupa: Ketika Jalanan Bukan Lagi Milik Warga
  • Kapolsek Tigaraksa Ikuti Gerak Jalan Santai Sambut HUT RI ke-81 di Kecamatan Jambe
  • RW 21 PERUMAHAN CLUSTER ROYAL KARAWACI “TURUN GUNUNG” SIAP GUNCANG TURNAMEN PIALA KELURAHAN SUKABAKTI HUT RI KE-81
  • Dinsos Pandeglang Respons Kondisi Warga Caringin, Bantuan Disalurkan dan Hunian Layak Diupayakan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Januari 2025

Categories

You May Have Missed

Lokal Daerah

Idul Adha 1447 Hijriah, FIF Cabang Balaraja Bergerak : Salurkan Hewan Kurban Untuk Masjid Dan Pondok Pesantren

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 28, 2026
Sorotan

Sorang Guru Paruh Waktu di Lebak Tutup Usia Setelah Berjuang dengan Penyakit yg Diderita, 17 tahun Mengabdi Tanpa Kesejahteraan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 10, 2026
Lokal Daerah

Tim Supervisi Polda Banten Nilai Kampung Bebas Narkoba Desa Talagasari dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 17, 2026
Lokal Daerah

Besok, Kelurahan Bunder Siap Gelar Pemilihan Ketua LPM Periode 2026-2029

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 21, 2026
Sorotan

Satgas MBG Pandeglang Akan Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Soal Menu MBG SPPG Surianeun Berkemasan Kantong Kresek

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 21, 2026
Info Publik

INFOPLUS9.COM Hadirkan Standar Baru Jurnalisme Digital: Lebih Cepat, Lebih Akurat!

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 21, 2026
Nasional

Kisah Jasad Yang Menghilang, Namanya Abadi Karomah Sunan Kalijaga Muncul Saat Wafat

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026
Nasional Sorotan

Refleksi Kartini 2026: Mengembalikan Marwah Wanita di Tengah Degradasi Digital

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 21, 2026
Polri

Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 19, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
logo footer 01 free img
2301477

Menu

  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.