cropped 3541647.jpg

Bayang-Bayang “Matel” di Cikupa: Ketika Jalanan Bukan Lagi Milik Warga

​TANGERANG- INFOPLUS9.COM-Keberadaan penagih utang jalanan atau yang kerap disominasikan sebagai “matel” (mata elang) kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya menjaga ketertiban umum, wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, kerap diidentikkan sebagai salah satu titik kumpul atau basis operasi yang seolah memberikan kenyamanan bagi kelompok ini untuk beroperasi tanpa hambatan berarti.

​Fenomena ini bukan lagi sekadar urusan perdata antara debitur dan perusahaan pembiayaan (leasing), melainkan telah bergeser menjadi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang meresahkan.

​Insiden Matel bentrok dengan pengendara, Lokasi di Depan Kantor Bitung Jaya (Sabtu, 15/8/2026)

Sisi Gelap Operasi “Mata Elang” di Jalanan

​Secara hukum, penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Leasing tidak boleh serta-merta merampas kendaraan di jalan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela, terlebih jika dilakukan dengan cara-cara intimidasi.

​Namun, praktiknya di lapangan jauh dari koridor hukum:

  • ​Aksi Penghadangan Paksa: Matel kerap beroperasi secara bergerombol, memepet pengendara secara tiba-tiba di jalan raya, yang tidak hanya memicu kepanikan tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lain.
  • ​Intimidasi Psikologis: Pengemudi sering kali diancam, dipaksa menandatangani surat-surat di tempat, atau kendaraannya dibawa secara paksa ke kantor penampungan sementara.
  • ​Potensi Kriminalitas Jalanan: Ketika operasi ini dibiarkan tanpa pengawasan, garis batas antara penagih utang resmi dan tindakan premanisme menjadi sangat kabur.

​Suara Keprihatinan: Cikupa Terkenal dengan “Kantor Matel” yang Picu Kegaduhan

​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial setempat. Jumadil Qubro, seorang pengamat sosial Cikupa, mengungkapkan rasa mirisnya melihat wilayah Cikupa kini justru semakin dikenal karena maraknya kantor-kantor penampungan atau basecamp matel yang kerap membuat gaduh wilayah hukum Cikupa.

​“Sangat miris melihat Cikupa yang dinamis kini justru sering dicap sebagai sarang atau pusat kantor-kantor matel yang kerap membuat gaduh dan meresahkan warga. Aparat kepolisian sudah saatnya lebih jeli melihat gejala-gejala dini dari praktik mereka di lapangan. Jangan sampai kesabaran warga habis, dan masyarakatlah yang akhirnya mengambil tindakan sendiri untuk menutup paksa kantor-kantor mereka karena merasa tidak ada perlindungan yang memadai,” tegas Jumadil Qubro.

​Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa potensi konflik horizontal antara warga dan kelompok penagih utang sudah berada di ambang batas.

​Urgensi Kehadiran dan Tindakan Tegas Aparat Kepolisian

​Jika ada wilayah yang diidentifikasikan sebagai zona aman bagi matel untuk beroperasi secara bebas, maka hal ini merupakan sinyal darurat bagi penegak hukum. Pembiaran terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

​Aparat kepolisian, khususnya Polsek Cikupa dan jajaran Polresta Tangerang, didesak untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit yang terukur:

  1. ​Operasi Penertiban Berkala (Razia Premanisme dan Kantor Matel): Polisi harus rutin menyisir titik-titik rawan, termasuk mendata dan memeriksa legalitas kantor-kantor operasional matel yang selama ini berdiri dan memicu keresahan.
  2. ​Penindakan Tegas Tanpa Kompromi: Setiap tindakan perampasan kendaraan di jalan, ancaman kekerasan, atau aksi premanisme jalanan harus diproses secara pidana. Tidak ada ruang kebal hukum bagi pihak yang menggunakan cara-cara intimidatif.
  3. ​Peka Terhadap Gejala Dini: Aparat harus responsif menindaklanjuti keluhan warga sebelum amuk massa terjadi akibat kekesalan yang menumpuk terhadap aktivitas kelompok tersebut.

​Menata Kembali Kenyamanan Ruang Publik

​Jalan raya adalah fasilitas publik milik bersama yang harus diisi dengan rasa aman, bukan rasa takut akibat ancaman dari kelompok-kelompok tertentu. Warga Cikupa dan pengguna jalan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dari segala bentuk teror jalanan.

​Sudah saatnya aparat kepolisian membuktikan taringnya. Keberadaan matel dan kantor-kantor yang meresahkan harus segera ditertibkan tuntas agar Cikupa kembali menjadi ruang yang aman, kondusif, dan beradab bagi seluruh masyarakat.

Tanggapan Kepolisian: Patroli Rutin Dijalankan, Pembentukan Satgas Tingkat Lanjut Dinilai Mendesak

​Menanggapi keresahan yang terus meningkat di tengah masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor Cikupa memberikan keterangannya. Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya menekan ruang gerak para penagih utang liar tersebut di wilayah hukumnya.

​“Upaya kami dari Polsek Cikupa melakukan patroli setiap hari dan memberikan himbauan kepada para matel yang berada di ruas jalan utama.

​Pernyataan ini, ditambahkan oleh para tokoh masyarakat menggarisbawahi bahwa penanganan akar masalah penagih utang jalanan memerlukan sinergi lintas sektoral dan pengerahan kekuatan yang lebih besar agar penertiban dapat dilakukan secara masif dan permanen.

Salah satu Tokoh Masyarakat Cikupa yang tak mau disebutkan ini, harusnya matel matel itu menghargai masyarakat Cikupa yang ingin hidup aman dan tentram, jika keberadaan mereka bikin gaduh kondisi Masyarakat Cikupa, hendaknya menolak keberadaan mereka .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!