Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/News/Bob Fallah Direktur PT DIB Nusantara Media Desak Pemdes Sarakan Bertindak atas Insiden Beko Tabrak Gapura
News

Bob Fallah Direktur PT DIB Nusantara Media Desak Pemdes Sarakan Bertindak atas Insiden Beko Tabrak Gapura

By Jumadil Qubro
Juli 18, 2026 3 Min Read
0

Kabupaten Tangerang – Seorang jurnalis Faktalidiknews mengaku mengalami dugaan intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput peristiwa sebuah alat berat jenis beko yang diduga menabrak gapura di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Jurnalis berinisial UK menuturkan, dirinya datang ke lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut melalui foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Saat saya mengambil foto dan video, sekitar lima menit kemudian datang seseorang yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) dan menegur serta melarang saya mengambil video,” ujar UK.

Menurutnya, dirinya kemudian menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas sebagai wartawan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai profesi saya sebagai jurnalis. Saya juga menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa kegiatan pengambilan gambar dilakukan dalam rangka peliputan. Karena itu saya mempertanyakan alasan pelarangan tersebut,” jelasnya, Sabtu (18/07/2027).

Menanggapi peristiwa tersebut, John Pera, selaku Pimpinan Redaksi Faktalidiknews sekaligus aktivis Kecamatan Sepatan, menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Ia juga mempertanyakan alasan alat berat tersebut melintas di jalan yang dinilai sempit hingga diduga menabrak gapura.

“Kalau memang benar wartawan kami dilarang menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar mendapat perhatian,” tegas John Pera.

Di tempat terpisah, Bob Fallah, selaku Pimpinan Perusahaan Media Faktalidiknews, meminta Pemerintah Desa Sarakan segera mengambil langkah terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, maka pemerintah desa diharapkan segera melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

“Kami mendesak Kepala Desa Sarakan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami bersama mahasiswa dan elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk dorongan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Bob Fallah.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3)
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).“

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 14 ayat (1)

Setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 14 ayat (2)

Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila terdapat dugaan perusakan terhadap fasilitas umum, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan pelarangan terhadap jurnalis belum memberikan keterangan resmi. Media ini juga masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sarakan, Camat Sepatan, pihak pemilik alat berat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Gatot 2 Gol, Tono 1 Gol, Sukamulya Taklukkan Bitung Jaya di Turnamen KOK Cikupa 2026

Next

Bojong Perkasa! Taklukkan Cibadak 3-1, Amankan Kemenangan Beruntun di Turnamen KOK Cikupa 2026

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
  • Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Berita Daerah

Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 19, 2026
TNI

Koramil 06/Tigaraksa Perkuat Keamanan Lewat Patroli Siskamling

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 14, 2026
Politik Sorotan

Menguji Opini Nonce Thendean di Balik Pusaran Mobil Hibah KPM

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 5, 2026
Polri

Polresta Tangerang Gelar Lomba Dai Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 18, 2026
Politik

Wujud Gotong Royong Kader, Pengurus Partai Gerakan Rakyat Banten Kawal Pendaftaran Resmi di Kementerian Hukum

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 23, 2026
Automobiles

Begini Cara Menghidupkan AC Mobil Yang Benar

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 17, 2026
Polri

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 21, 2026
Lokal Daerah

RT 007 RW 03 Cluster Neo Mediterania Sosialisasikan Informasi TPU dan Program Santunan Kematian untuk Warga

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 27, 2026
Lokal Daerah

Konsumen Keluhkan Tindakan Debt Collector Mandiri Utama Finance Diduga Lakukan Ancaman dan Pemaksaan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 29, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.