“Masa Urus Sertifikat Tanah Harus ke KUA?” – Menagih Ketegasan Bupati Maesyal Rasyid dan Respons BPN Kab. Tangerang

Jumadil Qubro (Aktivis Sosial Kecamatan Cikupa)
Pelayanan publik yang ideal sejatinya hadir untuk mempermudah urusan rakyat, bukan malah menjadi tembok tebal yang membentengi hak-hak sipil warga negara. Sayangnya, ironi memilukan ini justru dipertontonkan secara gamblang oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
Kasus yang menimpa Nursin, seorang warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, menjadi cermin buram betapa bobroknya responsivitas dan integritas layanan pertanahan di daerah tersebut. Nursin, seorang rakyat kecil yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya akibat sertifikat fisik yang hilang, justru dihadapkan pada jalan buntu di kantor yang seharusnya menjadi tempat ia mendapat kepastian hukum.
SOP Sudah Ditempuh, Tapi BPN Justru ‘Cuci Tangan’
Padahal, secara tata cara dan aturan hukum, Nursin tidak melompati satu prosedur pun. Seluruh dokumen yuridis terekam valid, pengumuman kehilangan di media massa nasional sebagai syarat mutlak pengurusan sertifikat pengganti telah dijalankan, dan pemohon telah menyatakan kesiapan penuh untuk dilakukannya pengukuran serta validasi ulang di lokasi tanah yang dimaksud.
Lantas, di mana letak kesalahannya? Mengapa pelayanan BPN seolah alergi menyelesaikan permohonan warga yang sudah taat asas ini?
Sikap penolakan sepihak dan aksi lempar tanggung jawab oleh oknum petugas BPN memicu kemarahan publik. Hal ini membuktikan bahwa jargon “pelayanan prima” dan “modernisasi sistem digital” yang digembar-gemborkan ATR/BPN Pusat seakan mentok dan tak berbekas di tingkat tapak seperti Kantah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sentilan Menohok Jumadil Qubro: Ke Mana Lagi Rakyat Harus Mengadu?
Kondisi diskriminatif dan malfungsi birokrasi ini memantik reaksi keras dari Jumadil Qubro, seorang Aktivis Sosial Kecamatan Cikupa yang juga menjabat sebagai Pimpinan salah satu Media Online Nasional. Dengan nada prihatin sekaligus geram, Jumadil memberikan sentilan satire yang amat menohok bagi BPN Kabupaten Tangerang.
“Kalau bukan ke BPN, ke mana lagi seorang warga negara melaporkan masalah kelengkapan dan kepemilikan tanahnya? Masa warga harus mengadu ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Jamsostek? Kan pasti ke BPN! Kalau BPN saja menolak dan mengelak, lah kami rakyat ini harus ke mana lagi?” tegas Jumadil Qubro.
Pernyataan tersebut bukan sekadar satire, melainkan cerminan frustrasi mendalam dari masyarakat atas hilangnya fungsi dasar BPN sebagai pelayan negara di bidang pertanahan.
Menagih Kehadiran Camat Cikupa dan Bupati Maesyal Rasyid
Kasus Nursin di Desa Budi Mulya ini bukan lagi sekadar urusan teknis administrasi pertanahan biasa, melainkan sudah menjadi isu ketidakadilan publik di wilayah Kabupaten Tangerang. Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian melawan tembok tebal birokrasi yang tertutup dan tidak transparan.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada pimpinan daerah—khususnya Camat Cikupa serta Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid—untuk turun tangan pasang badan membantu warganya.
Pemerintah Daerah memang tidak membawahi BPN secara langsung karena struktur vertikalnya, namun sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk melindungi serta menjamin hak-hak sipil warga Kabupaten Tangerang dari praktik maladministrasi instansi mana pun di wilayahnya.
Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi:
- Jika memang ada kendala teknis internal di BPN, berikan penjelasan jujur dan solusi konkret, bukan penolakan sepihak.
- Jika pengurusan sertifikat pengganti membutuhkan biaya resmi (PNBP), publikasi secara terbuka: berapa bayarnya dan apa saja tahapannya?
Saatnya Pemerintah dan BPN Mengambil Sikap!
BPN Kabupaten Tangerang tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan-alasan internal yang tidak masuk akal. Penolakan atas permohonan warga yang sudah memenuhi seluruh SOP adalah bentuk nyata pelanggaran hak pelayanan publik.
Sudah saatnya Kepala BPN Kabupaten Tangerang keluar memberikan klarifikasi resmi, memproses sertifikat pengganti milik Nursin, dan membenahi manajemen pelayanan serta pengamanan dokumen internal mereka. Jangan tunggu gelombang amarah masyarakat membesar baru bertindak. Negara harus hadir untuk Nursin, dan BPN wajib membuktikan bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan menyulitkan rakyat!
#TangerangSemakinGemilang
#KecamatanCikupa
#Guyubngahiji