JERIT SEORANG IBU: Kisah Siska, Terjebak Malam Kelam Tangerang Demi Setetes Susu Anak di Malingping

KISAH KEHIDUPAN – Air mata Siska (bukan nama sebenarnya) seolah sudah habis dikuras oleh takdir. Di usianya yang masih sangat muda, wanita asal pelosok Kecamatan Malingping, Kabupaten Pandeglang ini harus menelan pil pahit kehidupan yang begitu menyayat hati. Pernikahan yang diimpikannya menjadi pelabuhan bahagia—yang usianya baru seumur jagung—hancur berkeping-keping justru di saat ia baru saja mencicipi indahnya menjadi seorang ibu.
Ujian hebat itu datang tanpa permisi. Ketika sang buah hati, darah dagingnya yang tak berdosa, baru menginjak usia 6 bulan, biduk rumah tangga Siska dihantam badai besar. Sang suami tega melangkah pergi, berpaling memeluk wanita lain, dan meninggalkan Siska tanpa sepatah kata pun.
Berbulan-bulan dalam ketidakpastian, jawaban yang dinanti akhirnya datang dengan cara yang paling kejam. Bukan kepulangan sang suami yang ia dapati, melainkan ketukan pintu dari seorang petugas kantor pos desa yang mengantarkan selembar surat talaq. Dunianya runtuh seketika. Di tengah tangis bayinya yang kehausan, Siska termangu memandangi kertas yang merenggut seluruh sisa harapannya.
Setitik Harapan di Tengah Kebingungan
Pekan-pekan setelahnya adalah neraka jahanam bagi batin Siska. Bingung, hancur, dan tak tahu harus melangkah ke mana. Di tengah keputusasaan itu, datanglah Mella (25), teman sekampungnya yang dalam pandangan orang-orang desa telah memetik kesuksesan di perantauan.
Melihat keterpurukan kawan lamanya, Mella mengulurkan tangan. Ia mengajak Siska mengadu nasib ke Kota Tangerang. Harapan baru membuncah di dada Siska, meski saat itu Mella tak pernah menjabarkan secara rinci apa pekerjaan yang dilakoninya.
Selama satu bulan menumpang di kamar kontrakan yang disewa Mella, perlahan tabir misteri itu terbuka. Siska mulai menyadari ada yang tak biasa dengan ritme hidup temannya. Mella selalu berangkat saat matahari telah tenggelam, sekitar pukul 20.00 WIB, dan baru kembali ketika semburat fajar menyingsing—seringkali dalam kondisi limbung dan aroma alkohol yang menyengat. Mella memilih bungkam, belum berani berterus terang tentang dunianya kepada Siska yang masih polos.
Lembaran Uang dan Hutang Budi yang Mengikat
Titik balik yang mengiris hati itu terjadi pada suatu siang. Ponsel Siska berdering. Di ujung telepon, suara ibunya di kampung halaman terdengar gemetar, mengabarkan bahwa persediaan susu sang bayi telah habis, dan kebutuhan dapur kian menjepit. Siska tercekat. Dadanya sesak mendapati kenyataan bahwa ia tak punya sepeser pun uang untuk dikirimkan. Isak tangis Siska pecah di sudut kamar, merutuki ketidakberdayaannya sebagai seorang ibu.
Tanpa ia sadari, di balik tirai kamar, Mella mendengarkan setiap bait percakapan yang menyayat hati itu. Tersentuh oleh penderitaan sang sahabat, Mella melangkah mendekat. Diulurkannya seikat lembaran uang senilai Rp 1 juta ke hadapan Siska.
”Ambilah, kirim ke ibumu buat keperluan anakmu. Jika ibumu bertanya, bilang saja kamu sudah bekerja di Tangerang,” ucap Mella lirih.
Bagi Siska, uang itu adalah penyambung nyawa anaknya. Namun di sisi lain, ia sadar telah berhutang budi teramat besar. Terdesak oleh kebutuhan yang terus berputar dan rasa tahu diri, Siska akhirnya memberanikan diri menatap mata Mella. Ia meminta, bahkan memohon, untuk ikut bekerja bersama Mella, apa pun risikonya.
Terjebak di Remang Malam dan Tangis yang Senyap
Kini, malam-malam Siska tak lagi dihabiskan dengan menimang bayinya, melainkan di bawah temaram lampu warna-warni sebuah club malam di sudut Tangerang. Tugas utamanya adalah menemani para tamu menenggak minuman keras. Tak sampai di situ, tuntutan ekonomi yang beringas perlahan menyeretnya lebih dalam: ia terpaksa melayani layanan plus-plus, menjual raganya demi memuaskan lelaki hidung belang yang bersedia membayar.
Awalnya, setiap jengkal kulitnya menolak. Rasa risih, jijik, dan hina berkecamuk menjadi satu. Setiap kali tangan-tamu asing menyentuhnya, dada Siska sesak bak dihantam batu besar. Namun, bayangan wajah bayinya di Malingping yang butuh susu, serta senyum ibunya yang renta, memaksa Siska mematikan rasa malunya. Ia harus bertahan, demi kelangsungan hidup orang-orang tercinta, meski harga diri menjadi taruhannya.
Kini, kebutuhan keluarganya di kampung memang tercukupi. Susu sang anak tak lagi terlambat dibeli. Namun, tak ada yang tahu betapa hancurnya bathin seorang Siska.
Di balik sapuan make-up tebal dan pakaian minimnya, bathin Siska menangis darah. Di setiap penghujung malam, saat ritual hitam itu usai dan gemerlap club malam meredup, Siska bersujud di atas sajadah di sudut kamarnya. Dalam sisa-sisa air matanya yang tumpah di atas lantai, ia selalu melangitkan doa yang sama: memohon ampunan, meminta petunjuk, dan berharap Tuhan membukakan jalan keluar agar ia bisa segera lepas dari lingkaran hitam ini dan kembali memeluk buah hatinya dengan tangan yang suci.
Read MoreMenegakkan Benang Basah: Ketika Banjir Advokat Gagal Menyurutkan Keringnya Keadilan

Oleh: Jumadil Qubro
OPINI-INFOPLUS9.COM-Indonesia saat ini tengah menghadapi sebuah paradoks hukum yang mencolok dan merisaukan. Di satu sisi, institusi pendidikan tinggi hukum terus membanjiri pasar dengan ribuan lulusan sarjana hukum (S.H.) setiap tahunnya. Organisasi profesi advokat pun tumbuh subur, melahirkan ribuan pengacara baru yang siap bertarung di meja hijau. Namun, di sisi lain, sebuah pertanyaan mendasar yang memilukan terus bergema: Mengapa penegakan hukum di bumi pertiwi terasa semakin sulit, seolah-olah kita sedang berupaya menegakkan benang yang basah?
Ironi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara logika, peningkatan jumlah ahli hukum seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan aksesibilitas keadilan. Semakin banyak “pedang hukum” yang terasah, seharusnya semakin tajam ia menebas ketidakadilan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Fenomena ini memunculkan keraguan mendasar: Adakah hukum yang sesungguhnya di bumi ini, ataukah kita hanya sedang menyaksikan pertunjukan teaterikal tanpa substansi?
Tamsil “menegakkan benang basah” sangat tepat untuk menggambarkan keputusasaan kolektif kita. Benang yang basah, tidak peduli seberapa tebal atau kuatnya, akan selalu lunglai. Tidak ada struktur, tidak ada kekuatan. Demikian pula hukum kita hari ini. Kita memiliki pasal-pasal yang komprehensif, undang-undang yang modern, namun mereka sering kali kehilangan dayanya saat berhadapan dengan tembok kekuasaan, pengaruh uang, atau kepentingan politik yang korosif. Pasal-pasal tersebut sudah tak berdaya lagi, seperti lembaran kertas yang lapuk diterjang hujan.
Salah satu akar masalahnya adalah pergeseran nilai dalam pendidikan dan praktik hukum itu sendiri. Apakah kurikulum hukum kita benar-benar menekankan pada etika, keadilan, dan kemanusiaan, ataukah lebih berfokus pada teknik prosedural dan celah hukum untuk memenangkan kasus demi kepentingan klien yang mampu membayar? Banjir advokat baru tidak selalu berarti banjir pejuang keadilan. Terlalu sering, keahlian hukum digunakan bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk memperpanjang “benang basah” tersebut, menciptakan labirin hukum yang semakin rumit bagi mereka yang lemah dan miskin.
Hal ini membawa kita pada pertanyaan filosofis yang krusial: Apakah Kemanusiaan lebih tinggi dan mulia derajatnya dari hukum? Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Hukum, pada intinya, diciptakan untuk melayani kemanusiaan—untuk menciptakan keteraturan, perlindungan, dan keadilan. Namun, ketika hukum menjadi beku, kaku, dan kehilangan jiwanya, ia sering kali justru mengikis nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Ketika seorang ibu tua dihukum karena mengambil beberapa buah kakao, atau seorang petani dipenjara karena mempertahankan tanah warisannya, di situlah pasal-pasal hukum terasa kehilangan kemuliaannya. Di situlah kita melihat betapa hukum sering kali bertentangan dengan rasa keadilan manusia. Dalam situasi seperti ini, kemanusiaan seharusnya memang menjadi panduan utama, bukan hukum prosedural yang kaku. Hukum yang sejati seharusnya tidak hanya berpatokan pada teks, tetapi juga pada konteks kemanusiaan yang ada.
Fenomena semakin banyaknya sarjana hukum namun penegakan hukum yang semakin sulit adalah sinyal bahaya bagi demokrasi kita. Ini adalah bukti bahwa kita tidak bisa hanya mengandalkan jumlah profesional, melainkan harus mereformasi jiwa dari sistem hukum itu sendiri. Kita membutuhkan pendidikan hukum yang humanis, organisasi profesi yang bermartabat, dan hakim yang berani menggunakan hati nurani, bukan hanya pasal.
Menegakkan hukum hari ini memang terasa seperti menegakkan benang basah. Namun, itu bukan alasan untuk menyerah. Kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal hukum menjadi artefak yang tak berdaya. Kita harus kembali pada esensi bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, dan keadilan itu sendiri harus berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Jika kita gagal, maka kita akan terus hidup dalam bayang-bayang hukum yang semu, di mana hanya mereka yang memiliki “benang basah” yang paling basah dan licin yang akan menang. Sudah saatnya kita kembali menanyakan: Di manakah letak keadilan yang sejati di bumi ini?
Read MorePolresta Tangerang Imbau Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Isu Nyata Maupun Hoaks Terkait Penampakan “Pocong”

TANGERANG – INFOPLUS9.COM-Menanggapi keresahan yang beredar di tengah masyarakat belakangan ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengeluarkan imbauan resmi melalui akun media sosial Humas Polresta Tangerang. Pihak kepolisian meminta warga untuk tetap tenang dan bersikap bijak dalam menyaring informasi terkait beredarnya isu penampakan “pocong” yang meresahkan warga.
Dalam publikasi digital terbaru yang diunggah oleh Polresta Tangerang sebagaimana terlihat pada berkas 1451163.jpg, masyarakat diingatkan secara tegas dengan seruan: “JANGAN TERPROVOKASI ISU POCONG”.
Pihak Polresta Tangerang mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja terhadap informasi, potongan video, maupun desas-desus yang belum jelas kebenarannya. Fenomena atau kabar burung seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan.
Sebagai langkah antisipasi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayah hukum Tangerang, Polresta Tangerang menyampaikan beberapa poin penting untuk dipedomani oleh seluruh warga:
- Jangan Menyebarkan Berita Hoaks: Menyebarkan informasi palsu atau provokatif yang dapat memicu keonaran dan merugikan banyak orang dapat dijerat hukum.
- Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan: Mengajak warga untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
- Tingkatkan Ronda dan Kewaspadaan Bersama: Mengaktifkan kembali siskamling guna memastikan lingkungan sekitar tetap kondusif secara kolektif.
- Segera Laporkan Tindakan Mencurigakan: Jika menemukan adanya oknum yang sengaja membuat keresahan, menakut-nakuti warga, atau melakukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.

Gunakan Pelat R1-126 Menyerupai Pejabat Negara, Pemilik THM One Two Six Sambangi Kantor Satpol PP pada Malam Hari untuk Klarifikasi

TANGERANG-INFOPLUS9.COM-Menanggapi sorotan publik serta laporan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan khusus yang menyerupai kendaraan dinas pejabat tinggi negara, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six secara kooperatif telah mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada malam hari guna memberikan keterangan dan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Senin (25/5/2026)
Langkah proaktif ini diambil setelah kendaraan mewah milik pengusaha tersebut kedapatan menggunakan nomor registrasi tiruan bermotif “R1-126”, yang secara visual menyerupai format identifikasi khusus yang diperuntukkan bagi jajaran menteri atau pejabat lembaga tinggi negara di lingkungan Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi angka dan huruf tersebut memicu polemik di masyarakat serta perhatian serius dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertemuan kedinasan yang berlangsung pada malam hari tersebut, pihak manajemen dan pemilik THM One Two Six menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang ditimbulkan. Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan pelat tersebut tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang negara ataupun melakukan tindakan penipuan identitas institusi, melainkan murni kelalaian personal yang tidak dipertimbangkan dampaknya secara hukum.
“Kami menghormati penuh supremasi hukum dan aturan tata tertib lalu lintas serta regulasi daerah yang berlaku. Kehadiran kami secara langsung di kantor Satpol PP pada malam hari ini merupakan wujud komitmen dan pertanggungjawaban kami untuk mengklarifikasi situasi, meluruskan kekeliruan, serta memastikan bahwa pelat nomor tersebut telah dicopot dan tidak akan dipergunakan kembali,” ujar perwakilan manajemen THM One Two Six dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, pihak Satpol PP menyambut baik iktikad baik dan sikap kooperatif dari pemilik THM One Two Six yang bersedia hadir memberikan keterangan tanpa menunda proses pemeriksaan. Pihak otoritas wilayah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi operasional tempat hiburan maupun aspek ketertiban umum di lingkungan masyarakat guna mencegah preseden serupa di masa mendatang.
Melalui siaran pers ini, manajemen THM One Two Six juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi kondusif di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta memastikan seluruh operasional bisnisnya berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Merasa Dijebak dan Diperdaya, Tokoh Adat Papua Yasinta Moiwend Minta Film ‘Pesta Babi’ Dihentikan

Merauke- INFOPLUS9.COM-Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, mengaku merasa dijebak dan diperdaya setelah namanya dan wajahnya dilibatkan dalam film berjudul Pesta Babi tanpa sepengetahuan dirinya.
Dengan penuh kesedihan, Yasinta menyebut tindakan tersebut telah meninggalkan luka batin yang mendalam bagi diri dan keluarganya. Perwakilan masyarakat adat Malind Merauke, Papua Selatan, ini menegaskan bahwa tidak pernah ada penjelasan, permintaan resmi, ataupun kesepakatan apa pun terkait keterlibatannya dalam film tersebut.
”Saya meminta agar peredaran film Pesta Babi segera dihentikan demi menjaga martabat dan harga diri masyarakat adat,” ujar Yasinta saat ditemui di kediamannya di Provinsi Papua Selatan.
Kronologi dan Kekecewaan
Yasinta tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terkait film yang kini telah disebarkan luas. Dengan nada pilu, ia mempertanyakan foto-foto dirinya yang dimuat, bahkan dijadikan ikon dalam poster film, tanpa pernah ada pemberitahuan atau persetujuan tertulis.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai untuk keperluan film tersebut. Yasinta bahkan menyatakan berani disumpah bahwa ia sama sekali tidak mengetahui keterlibatannya dalam proses pembuatan film Pesta Babi.
”Saya baru menyadari telah dimanfaatkan setelah tidak menerima apa pun dari hasil produksi film tersebut. Hingga kini, tidak ada satu pun penjelasan yang diberikan kepada saya terkait tujuan maupun keuntungan dari film itu,” ungkapnya.
Dimobilisasi Tanpa Kejelasan
Lebih lanjut, Yasinta membeberkan bahwa ia telah menjalani enam kali penerbangan pulang-pergi (PP) rute Merauke–Jakarta dan tiga kali rute Merauke–Makassar. Namun, selama mobilisasi tersebut, ia mengaku tidak pernah diberikan bantuan materi ataupun transparansi finansial.
Dengan hati yang terluka, ia baru menyadari bahwa rangkaian perjalanan dinas atau undangan yang ia penuhi selama ini ternyata berkaitan dengan produksi film Pesta Babi.
Kekecewaannya kian bertambah karena janji-janji kecil dari pihak yang mengajaknya bepergian pun tidak terealisasi. Salah satunya adalah janji penggantian telepon seluler miliknya yang rusak, yang hingga saat ini belum juga ia terima. Hal ini membuatnya merasa dimanfaatkan lalu ditinggalkan begitu saja.
Oleh karena itu, Yasinta mendesak pihak produser dan pihak terkait untuk segera menarik film tersebut dari peredaran guna memulihkan nama baiknya dan menjaga kehormatan masyarakat adat Malind. (**)
Read MoreOPINI: Mengakhiri Petaka Asap di Bunder Cikupa, Saatnya Hukum dan Kesadaran Warga Bertindak

Asap pekat diduga bahan polutan Kimia berbahaya yang terbakar
Oleh: Jumadil Qubro (Pemerhati Sosial Lingkungan Kecamatan Cikupa)
TANGERANG — Asap hitam yang mengepul dari pembakaran sampah terbuka (open burning) berskala besar di wilayah Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, kembali memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Tindakan tidak bertanggung jawab ini bukan sekadar masalah polusi udara yang mengganggu pandangan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan paru-paru anak-anak kita serta pelanggaran serius terhadap aturan negara.
Sebagai bagian dari komunitas Kecamatan Cikupa, saya melihat aktivitas pembakaran sampah ini masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum warga Kelurahan Bunder. Padahal, lokasi tersebut sudah masuk dalam zona merah yang dilarang keras untuk aktivitas pembakaran terbuka, sejalan dengan pengawasan ketat dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Mengapa Pembakaran Sampah adalah Tindakan Ilegal?
Banyak oknum warga yang masih menganggap membakar sampah adalah cara praktis untuk “menghilangkan” limbah. Ini adalah kekeliruan besar. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta peraturan daerah, pembakaran sampah secara terbuka dilarang karena melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan yang memicu kanker.
Kawasan Bunder harus bersih dari praktik primitif ini. Aturan dari Gakkum LH sudah jelas: pembakaran sampah di area terbuka yang merugikan publik dapat dikenai sanksi hukum.
Jangan Diam: Laporkan Oknum Pembakar Sampah!
Kesadaran warga tidak hanya diuji dari bagaimana mereka mengelola sampahnya sendiri, tetapi juga dari keberanian untuk menjaga lingkungannya. Jika Anda melihat, mengetahui, atau terdampak langsung oleh aktivitas pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Bunder, jangan ragu untuk bergerak.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan pelanggaran ini langsung ke Seksi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang maupun melalui kanal nasional LAPOR!.
Berikut adalah saluran pengaduan resmi yang dapat Anda hubungi segera:
- WhatsApp Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang: 081188881398 / 08111-03-1632
- Telepon Kantor: (021) 5990702
- Email: helpdesk@tangerangkab.go.id
- Alamat Kantor: Jl. Atik Soewardi No. 1, Gedung Lingkup PU Lantai Dasar, Puspem Tigaraksa.
- Bukti foto atau video beresolusi jelas saat pembakaran terjadi.
- Catatan waktu kejadian dan titik lokasi spesifik (RT/RW) di Kelurahan Bunder.
- Informasi jenis sampah (apakah sampah rumah tangga biasa atau limbah industri/B3).
Simak Video dari : GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup
https://www.facebook.com/share/v/18jNhpiuzj
Read MoreProyek Preservasi Lingkas Selatan Cilegon Bernilai Rp. 32.714.163.405 Miliar ASAL JADI! Diduga Tak Sesuai RAB dan Kurang Pengawasan

Cilegon-INFOPLUS9.COM-¦ Proyek bernilai miliaran jadi sorotan publik, pada hari Sabtu 23 Mei 2026 awak media Bantenmore.com dan LSM GP2B berkunjung kelokasi proyek pekerjaan Preservasi PT. Sentra Bangun Jaya di jalan Lingkar Selatan Cilegon dengan nilai kontrak Rp 32.714.163.405 no Kontrak PB 0201 t/KTR/BPJN 9.6.1/ MK/ 03/2025. Saat tim media dan LSM tiba dilokasi ditemukan banyak dugaan penyusunan bahan material yang tidak sesuai RAB yang sudah ditentukan. Terutama di bagian pemasangan u-dhit yang dudukannya tidak memakai pasir dan pada saat u-dhit di turunkan dan posisi tidak maxsimal, sehingga menimbulkan genangan air dan berlumpur, yang mengakibatkan pasangan u-dhit tidak merata serta terlihat pada sambungan u- dhit ditemukan kerenggangang dan tanah adukan semen yang bergelombang. Pada pekerjaan pendestrian jalan Paving Blok pun turut jadi sorotan, pasalnya urugan tanah bukan mengunakan tanah pilihan melainkan tanah bercampur sampah dan banyak akar kayu pepohonan besar. Minggu (24/5/26)
Saat pantauan awak media dan LSM telah terjadi pembiaran dan dugaan kurangnya pengawasan dari pihak konsultan dan Dinas terkait, sehingga banyak dugaan pengurangan bahan material yang tidak sesuai RAB. dan pihak konsultan pengawas serta Dinas diduga tidak pernah melakukan teguran dan peringatan kepada pihak pelaksana sampai pekerjaan tersebut dengan santai berjalan dan tidak memperhatikan speksipikasi teknis.
Dan juga pada pekerjaan pemasangan paving blok bahan yang sudah terpakai dipakai dan bergelombang, disebabkan pemerataan tanah diduga asal. Begitupun pemasangan u-dhit banyak yang berongga-rongga karena tidak diberikan adukan semen dan batu belah.
Akibat kelalaian para pengawas konsultan dan pihak dinas terkait, pekerjaan proyek tersebut diduga banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
Di lokasi, Mugi W. Selaku ketua LSM GP2B mengeluhkan dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dipekerjaan proyek tersebut, diduga pekerjaan nya asal jadi. Tegasnya
Masih Mugi. M, pekerjaan ini sudah jelas banyak pelanggaran yang tidak sesuai speksipikasi teknis, kami berharap kepada Irjen kementrian PU harus tidak tegas terhadap perusahaan yang mencoba bermain nakal, kalau terbukti banyak kejanggalan dalam pekerjaannya, perusahaannya harus dimasukkan kedaftar hitam (Blacklist). Ucap Mugi
Sampai berita ini diterbitkan, pihah pelaksana mau pun dinas PU dari BPJN belum bisa memberikan keterangan, karena sudah beberapa kali kami menghubungi Topik selaku personalia menejer (PM) nya pun tidak ada respon.
[*/]
Read MoreGaya Jas Eksekutif, Tapi Bawahannya Pasti Sarungan: Rahasia Dibalik Diplomasi Warung Kopi

Kabupaten Tangerang-Infoplus9.com- Sebuah pemandangan kontras yang memancing gelak tawa mendadak viral di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang. Di sebuah warung kopi sederhana, tampak seorang tokoh muda, Andry Ardiansyah, duduk santai namun dengan penampilan yang sangat “berani”: mengenakan Jas Jingga Menyala lengkap dengan topi putih stylish di tengah kerumunan bapak-bapak.
Pemandangan ini langsung memicu spekulasi kocak dari warga net dan orang-orang di sekitar lokasi. Meski bagian atas tubuh terlihat sangat formal seperti pejabat yang siap masuk ke Istana Negara, banyak saksi mata yang curiga dengan apa yang ada di bawah meja.
Diplomasi “Atas Pejabat, Bawah Merakyat”
Judul “Gaya Jas Eksekutif, Tapi Bawahannya Pasti Sarungan” tampaknya menjadi narasi yang paling pas. Di tengah diskusi serius mengenai nasib wilayah, penampilan Andry menjadi oase komedi.
“Ini yang namanya efisiensi. Kalau di atas sudah pakai jas, aura kepemimpinan langsung keluar. Tapi kalau di bawah pakai sarung, sirkulasi udara tetap terjaga dan duduk bersila pun tetap nyaman,” canda salah satu warga yang sedang asyik menyeruput kopi hitam di meja sebelah.
Jas Jingga, Simbol “Siap Perintah” (Tapi Nanti Dulu)
Meski suasananya santai dan penuh canda, langkah ini membuktikan bahwa pemimpin masa kini harus siap tampil kapan saja dan di mana saja. Tak peduli seberapa formal jas yang dipakai, yang penting adalah bisa duduk bareng rakyat sambil membahas solusi—walaupun sambil menahan tawa melihat kontrasnya penampilan sendiri di layar HP.

Polemik Memanas! Pengusaha Billiard JDEYO Abaikan Dua Surat, Kini Dipanggil Lagi

Kab. Tangerang-INFOPLUS9.COM– Aroma pembangkangan mulai tercium dalam polemik Biliard dan Cafe JDEYO di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dua kali panggilan resmi diabaikan, kini UPTD Wilayah 2 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga memunculkan tanda tanya besar, ada apa di balik sikap bungkam pengusaha?
Pihak UPTD Wilayah 2 DTRB Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara terkait ramainya sorotan publik terhadap operasional usaha tersebut. Melalui keterangan yang disampaikan perwakilan internal, ditegaskan bahwa upaya pemanggilan sudah dilakukan secara prosedural.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun dari pihak pengusaha JDEYO belum datang ke kantor,” ujar salah satu staf yang mewakili Kepala UPTD Wilayah 2, Iwan Nurhuda, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).
Tak berhenti di situ, pihaknya kini kembali mengirimkan surat pemanggilan ketiga dan meminta agar pengelola usaha bersikap kooperatif.
Mereka dijadwalkan hadir pada awal pekan depan untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengurus berbagai hal terkait perizinan dan operasional usaha.
“Untuk saat ini kami kembali membuat surat pemanggilan berikutnya. Harapannya mereka bisa hadir pada hari Senin mendatang guna mengurus segala sesuatu terkait usaha biliard dan kafe tersebut,” lanjutnya.
Sikap mangkir yang terjadi berulang kali ini pun memicu sorotan tajam, bahkan memunculkan dugaan adanya persoalan serius yang belum terungkap ke publik.
UPTD menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penertiban serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jika kembali tidak diindahkan, bukan tidak mungkin langkah tegas berikutnya akan diambil. Kini, publik menanti akankah pengusaha JDEYO akhirnya memenuhi panggilan, atau justru kembali mengabaikannya?. (*)
Read MoreKontroversi Akses Jurnalis Dibatasi di SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Menes Tuai Kecaman dan Dinilai Cederai Prinsip Keterbukaan

Pandeglang—INFOPLUS.COM-Dugaan penghambatan kerja jurnalistik di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan refleksi dari persoalan mendasar terkait pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat melalui ketuanya, Sanan, menyatakan bahwa pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam perspektif jurnalistik, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga menghambat arus informasi yang menjadi hak publik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Sanan dalam keterangannya.
Dalam kajian jurnalistik modern, pers memiliki tiga fungsi utama: penyampai informasi, pengawas kekuasaan (watchdog), dan ruang diskursus publik. Ketika akses terhadap sumber informasi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers menjadi tereduksi.
Akibatnya, ruang transparansi menyempit dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program publik semakin sulit terdeteksi.
Program MBG sebagai inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan pers dalam melakukan peliputan bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan yang sehat. Dalam konteks ini, kehadiran jurnalis justru berfungsi sebagai instrumen legitimasi publik terhadap jalannya program.
Secara normatif, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Read More