Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak

Kabupaten Tangerang-INFOPLUS9.COM- Gelombang penolakan terhadap keberadaan Billiard dan Cafe JDEYO di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, terus meruncing. Rabu (22/04/206).
Tak hanya terganjal isu legalitas perizinan yang diduga masih remang-remang, tempat usaha ini kini berada di tengah pusaran kemarahan publik setelah sebuah video aksi penolakan oleh para tokoh agama viral di jagat maya.
Sebuah video berdurasi 26 detik yang diunggah oleh akun TikTok @aa_cecep_baskara mendadak menjadi buah bibir.
Dalam tayangan tersebut, puluhan warga bersama para ulama Desa Caringin dengan tegas menyuarakan penolakan mereka.
“Kami dari warga Desa Caringin, beserta tokoh masyarakat dan para ulama, menolak keras tempat usaha Billiard dan Cafe yang ada di Kampung Saga! Kami menolak! Menolak! Takbir!” seru narasi dalam video tersebut yang disambut sahutan takbir yang menggema.

Pantauan di kolom komentar menunjukkan dukungan masif dari netizen.
Akun @hehenn8352 menuliskan, “Maju terus, bubarkan. Permainan bilyard identik dengan perjudian,” sementara akun lain seperti @313cisoka memuji kekompakan para ulama Caringin yang dinilai cepat merespons keresahan warga.
Di balik gemerlap lampu cafe, tersimpan cerita pilu yang dialami oleh Abah Jaya (alias Bram) dan istrinya, Suarsih.
Pasangan lansia yang tinggal tepat di samping bangunan JDEYO ini harus menanggung trauma mendalam.
Rumah mereka nyaris hancur setelah tertimpa pohon yang roboh dari area bangunan cafe tersebut.
Hingga saat ini, Abah Jaya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tanpa tarif tetap itu, terpaksa harus menumpang tidur di tempat lain.
Ketakutan akan tembok cafe yang rawan roboh serta kondisi atap rumah yang lapuk membuat mereka tak lagi merasa aman di rumah sendiri.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan kompensasi perbaikan rumah yang layak, Abah Jaya justru “diberdayakan” sebagai juru parkir di area yang menjadi sumber masalah bagi rumahnya.
Langkah pengusaha ini memicu kritik tajam; apakah ini bentuk tanggung jawab sosial, atau sekadar upaya membungkam keluhan warga kecil dengan memberikan pekerjaan yang mengandalkan belas kasihan?
Polemik ini kian panas setelah munculnya narasi bantahan dari pihak pemilik Billiard dan Cafe JDEYO.
Namun, klaim sepihak tersebut dinilai lemah karena tidak dibarengi dengan bukti data primer seperti dokumen PBG maupun sertifikat izin operasional yang transparan.
Cisoka bukan sekadar wilayah administratif; ini adalah tanah yang kental dengan nilai religius, tempat di mana pengaruh tokoh besar seperti Abuya KH Yusuf Caringin sangat dihormati.
Di wilayah ini, etika bertetangga dan adab dalam berusaha memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding sekadar urusan komersial.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah.
Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah harga diri regulasi pemerintah akan terus diabaikan oleh oknum pengusaha, ataukah suara masyarakat yang akan bergerak lebih jauh jika penindakan tegas tak kunjung dilakukan?
Kejujuran administratif dan rasa kemanusiaan kini sedang diuji di Desa Caringin. Apakah JDEYO akan tunduk pada aturan, atau justru menjadi pemicu ledakan amarah massa yang lebih besar?
Read MorePenghambatan Pers di MBG Menes Tuai Kecaman BASAR Solidaritas Rakyat

Pandeglang-INFOPLUS9.COM– Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat mengecam keras dugaan penghambatan kerja pers oleh oknum keamanan di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia.rabu (22/4/2026).
Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, program dapur MBG merupakan inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap program publik harus terbuka untuk diawasi, termasuk oleh pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pelarangan, serta memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Lebih lanjut, Sanan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat memicu kecurigaan publik. Jika alasan yang digunakan berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional, seharusnya diatur melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan menutup akses secara menyeluruh.
“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan peran pers, bahkan berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan di level operasional,” tegas Sanan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait, termasuk satuan tugas dan badan pengelola program, segera melakukan audit terhadap kelayakan dapur MBG tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk, Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik,” tambahnya.
Sebagai langkah perbaikan, Basar Solidaritas Rakyat mendesak agar oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik diberikan pembinaan atau diproses sesuai hukum apabila terbukti melanggar. Pengelola dapur MBG juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan pemahaman kepada aparat keamanan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Basar Solidaritas Rakyat menegaskan bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam memastikan program publik berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menutup pernyataannya, Sanan meminta anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran serius, maka dapur SPPG tersebut dapat ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Read MoreDiduga Salah Gunakan Izin Restoran, THM One Two Six (126) di CitraRaya Didesak Tutup

TANGERANG-INFOPLUS.COM-Sejumlah elemen masyarakat mendesak pihak Pemkab Tangerang untuk segera turun tangan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan CitraRaya Kabupaten Tangerang.
Selain elemen mahasiswa, desakan itu juga datang dari Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang Sukardin SH, MH. la menyakini sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kawasan perumahan elit itu tak mengantongi izin operasional maupun izin lainnya.
“Saya sangat setuju kalau THM di kawasan perumahan CitraRaya ditutup permanen,” ungkap ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang Sukardin SH, MH, Selasa (21/4/2026).
Oleh karena itu, kata pria yang berdomisili kawasan perumahan elit itu, Pemkab Tangerang harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas dengan menutup semua THM di kawasan tersebut, pasalnya lokasi hiburan malam itu dekat dengan pemukiman warga.
“Banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Keberadaan THM ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan dapat merusak mental serta perilaku generasi kita khususnya yang tinggal di sekitar lokasi THM tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Sukardin mengatakan, hampir mayoritas THM di CitraRaya menempati Ruko bukan bangunan khusus untuk TΗΜ.
“Ruko itu kan Rumah Toko, ini jelas menyalahi aturan. Sebagai warga CitraRaya kami sangat risih dengan adanya THM yang sudah mulai menjamur,” terang dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah awak media, tempat usaha One Two Six (126) yang berlokasi di kawasan Perumahan CitraRaya itu beroperasi sebagai tempat hiburan malam, namun diduga belum mengantongi izin THM hanya mengantongi izin restoran.
Hingga berita ini diunggah, pihak Pemkab Tangerang maupun pihak Manajemen One Two Six (126) belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut. Kendati demikian suarageram.co.id akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.
Read MoreSatgas MBG Pandeglang Akan Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Soal Menu MBG SPPG Surianeun Berkemasan Kantong Kresek

PANDEGLANG—INFOPLUS9.COM- Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menanggapi desakan masyarakat terkait permintaan evaluasi serta inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surianeun di Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Selasa (21/04/2026).
Desakan tersebut muncul dari penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyoroti dugaan penggunaan kemasan plastik dalam proses distribusi makanan. Warga menilai praktik itu perlu segera dievaluasi karena dinilai tidak sesuai dengan standar penyajian makanan program.
Menanggapi hal tersebut, Doni menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kita akan turun,” ujar Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme distribusi makanan dalam program MBG tidak diperbolehkan menggunakan wadah plastik karena tidak memenuhi standar kebersihan dan sterilitas yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penggunaan kemasan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas MBG Kabupaten Pandeglang memastikan akan segera melakukan peninjauan guna memastikan kepatuhan pelaksanaan program di lapangan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Read MoreRefleksi Kartini 2026: Mengembalikan Marwah Wanita di Tengah Degradasi Digital

EDITORIAL REDAKSI MEDIA INFOPLUS9.COM
Oleh: Pimpinan Media Infoplus9
TANGERANG-INDOPLUS9.COM-Tepat 147 tahun yang lalu, Raden Ajeng Kartini lahir membawa pelita di tengah pekatnya tembok pingitan dan adat yang membelenggu. Beliau tidak berjuang dengan pedang, melainkan dengan pena dan pemikiran. Di tengah keterbatasan akses pendidikan bagi kaum perempuan kala itu, Kartini menuliskan kegelisahannya, memimpikan sebuah zaman di mana wanita Indonesia bisa berdiri tegak, terhormat, dan berpendidikan.
Hari ini, 21 April 2026, kita merayakan warisan tersebut. Namun, saat kita menoleh ke jendela digital dan realitas sosial saat ini, sebuah pertanyaan besar muncul: Masihkah semangat “Habis Gelap Terbitlah Terang” itu kita maknai dengan benar?Mirisnya Wajah Perempuan di Era DigitalJejak Kartini telah membawa wanita Indonesia ke posisi yang lebih terhormat secara formalitas. Namun, di era digital ini, kita menyaksikan sebuah fenomena yang memprihatinkan. Platform media sosial kini dipenuhi dengan konten-konten yang justru merendahkan martabat kewanitaan demi sebuah “angka” bernama followers atau likes.Eksploitasi diri, hilangnya rasa malu, dan pengabaian terhadap nilai-nilai akhlak demi popularitas instan adalah tamparan keras bagi perjuangan Kartini. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pembentukan karakter, kini seolah mengalami penurunan kualitas. Sekolah dan kampus banyak mencetak orang pintar, namun seakan gagal melahirkan jiwa-jiwa yang berintegritas.Pemerintah Jangan Sekadar SeremoniKritik tajam harus kita tujukan pada peran pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kita bosan melihat perayaan Hari Kartini yang hanya diisi dengan seremoni kebaya, sanggul, dan lomba-lomba tanpa substansi.Dibutuhkan langkah konkret yang bersifat edukatif dan preventif. Kita masih melihat pemandangan memilukan di lampu merah: para ibu menggendong bayi di bawah terik matahari untuk meminta-minta, mengamen, atau melakukan pekerjaan kasar yang melampaui batas kodrat demi sesuap nasi. Di mana negara saat perempuan-perempuan ini terhimpit kemiskinan struktural?Sinergi Lintas Sektor: Ulama, Pemerintah, dan AktivisMemperjuangkan hak perempuan bukan hanya tugas satu kementerian. Ini adalah kerja kolaboratif.
- Pemerintah harus menciptakan kebijakan ekonomi yang pro-perempuan prasejahtera.
- Ulama dan Tokoh Agama harus aktif mengedukasi masyarakat tentang kemuliaan akhlak perempuan dalam bingkai agama dan moral.
- Aktivis Perempuan harus kembali ke akar rumput, bukan sekadar berwacana di forum-forum eksklusif.
Pesan PenutupPerempuan hebat bukanlah mereka yang sekadar memamerkan kemewahan atau kecantikan fisik di layar ponsel. Perempuan hebat adalah mereka yang mampu bangkit dengan cahaya ilmu, menjaga kehormatannya, dan menjadi madrasah pertama bagi generasi bangsa.Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang hanya karena kamu berhenti selangkah lagi sebelum kemenangan itu tiba. Mari kita kembalikan marwah emansipasi pada jalurnya: emansipasi yang bermutu, beradab, dan berakhlak.Segenap Keluarga Besar Media Infoplus9 mengucapkan:
Selamat Hari Kartini 21 April 2026
“Selamat Hari Emansipasi Wanita yang Bermutu. Mari Berkarya, Berdaya, dan Tetap Menjaga Marwah.”
Read More
Penuh Haru, Kades Talagasari H. Subarno Singa Wijaya Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga dan Perangkat Desa

TANGERANG-INFOPLUS.COM-Suasana khidmat di Kantor Desa Talagasari seketika berubah menjadi penuh kebahagiaan pada Minggu, 19 April 2026. Kepala Desa Talagasari, H. Subarno Singa Wijaya, atau yang akrab disapa H. Nano, mendapatkan kejutan spesial di hari ulang tahunnya yang ke 47 tahun dari keluarga besar dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari.
Kejutan ini diinisiasi oleh sang istri, Indah Subarno, bersama kedua putra-putrinya. Tidak ketinggalan, para staf dan perangkat desa turut hadir memberikan ucapan selamat dan doa bagi pimpinan mereka yang dikenal dekat dengan masyarakat tersebut.
Ungkapan Kasih dari Sang Istri
Sebagai pendamping setia, Indah Subarno menyampaikan pesan mendalam bagi sang suami. Ia berharap suaminya tetap menjadi sosok ayah dan pemimpin yang amanah.
”Selamat ulang tahun ke-47 untuk suamiku tercinta. Di hari yang bahagia ini, doa terbaik kami panjatkan agar Bapak selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan keberkahan dalam menjalankan tugas mulia bagi warga Desa Talagasari. Kami akan selalu ada untuk mendukung setiap langkah Bapak,” tutur Indah Subarno dengan penuh kasih.
Doa dan Harapan dari Jajaran Pemdes
Mewakili rekan kerja dan staf desa, Kasi Pelayanan Pemdes Talagasari, Jamaludin, turut menyampaikan ucapan selamat. Ia menegaskan bahwa sosok H. Nano bukan sekadar atasan, melainkan pembimbing bagi mereka dalam melayani masyarakat.
”Barakallah fii umrik. Semoga keselamatan, kesehatan, serta umur yang barokah tetap bersama Pak Kades. Selamat milad, saya mewakili teman-teman mengucapkan selamat ulang tahun untuk Pak Kades,” ujar Jamaludin.
Ia juga menambahkan harapan besar bagi masa depan desa di bawah kepemimpinan H. Nano. “Harapannya, di usia yang sudah matang ini, Pak Kades bisa terus berkarya, mengabdi, serta membimbing kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Talagasari,” tambahnya.
Rasa Syukur H. Nano
Mendapat kejutan yang tak disangka-sangka tersebut, H. Nano tampak sangat terharu. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada keluarga dan seluruh jajaran perangkat desa yang telah memberikan perhatian luar biasa di hari jadinya.
”Saya sangat terharu dan tidak menyangka akan mendapat kejutan seperti ini. Terima kasih kepada istri, anak-anak, keluarga besar, serta seluruh rekan-rekan perangkat desa. Dukungan kalian adalah energi bagi saya untuk terus berjuang demi kemajuan Desa Talagasari yang kita cintai ini,” pungkas H. Nano dengan mata berkaca-kaca. (*)
Read MoreKetua Umum FORMASI Mengutuk Upaya Pembungkaman Berita Galian C Sindangsono: “Hanya Pecundang yang Takut pada Kebenaran!
Kabupaten Tangerang– Dugaan upaya pembungkaman terhadap pemberitaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya yang berujung pada tekanan penghapusan berita, memantik reaksi keras dari aktivis yang juga Ketua Umum Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, angkat bicara dengan nada yang sangat pedas dan konfrontatif.Riki menilai, tekanan terhadap jurnalis untuk menghapus produk berita adalah bukti nyata adanya kepanikan di kubu pengusaha tambang ilegal dan oknum-oknum yang membekinginya.Riki tidak ragu menyebut bahwa praktik galian C ilegal adalah tindakan kriminal murni yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Ia mengutuk sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang seolah mematikan fungsi indra mereka. “Jika ada upaya menekan jurnalis untuk menghapus berita, itu artinya ada bangkai yang sedang mereka sembunyikan dengan rapat. Saya katakan dengan tegas: pengusaha tambang yang merasa bisa membeli hukum dan membungkam suara media adalah hama demokrasi! Dan untuk pemerintah serta aparat yang tutup mata dan telinga, kalian tidak lebih dari sekadar penonton yang menikmati kehancuran alam demi setoran haram,” ujar Riki dengan nada sengit.Ia menambahkan, diamnya pihak berwenang di tengah liarnya galian C Sindangsono menunjukkan hilangnya taring penegakan hukum di hadapan “cukong” tambang.Terkait tudingan bahwa berita yang beredar tidak berdasar, Riki Ade Suryana memberikan pembelaan secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan-rekan media (jurnalis) di Sindangsono telah melalui proses intelektual yang panjang.”Berita yang ditayangkan itu bukan narasi kosong atau fitnah. Itu adalah produk dari investigasi dan observasi mendalam di lapangan. Jurnalis bekerja dengan kaidah etika yang ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan coba-coba mengajari jurnalis soal kebenaran jika kalian sendiri masih hidup dari cara-cara yang ilegal!” tegasnya.Riki juga mengingatkan semua pihak agar tidak bermain api dengan kemerdekaan pers. Ia mengutip secara tegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tidak ada pihak mana pun, baik itu ormas, oknum aparat, maupun pengusaha, yang boleh mengintervensi apalagi mengintimidasi kerja jurnalistik.Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers (jurnalis), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).Di akhir pernyataannya, Riki menyerukan kepada seluruh aktivis dan jurnalis untuk tidak mundur sejengkal pun.”FORMASI berdiri tegak di belakang jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran tentang Galian C Sindangsono. Kami tidak akan membiarkan jurnalis berjalan sendirian menghadapi intervensi atau intimidasi tersebut. Jika berita dipaksa hapus (take down), maka kami yang akan meneriakkannya lebih kencang di jalanan. Segera tutup galian itu, atau kalian akan berhadapan dengan gelombang kemarahan masyarakat, mahasiswa dan aktivis nantinya!” pungkasnya.
Read More