Banyak Kursi Kosong Saat Pembahasan Raperda, Ketum LSM Komando CAR Kritik Keras Moralitas dan Kinerja DPRD Kabupaten Tangerang

TANGERANG-INFOPLUS9.COM-Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) sebelumnya menyoroti banyaknya kursi kosong dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Tangerang Rabu 10 Juni 2026.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum LSM Komando CAR, M.O. Rodhi, S.H., angkat bicara dan memberikan kritik serta catatan hukum yang tajam terhadap kinerja para wakil rakyat tersebut.
Menurut M.O. Rodhi, S.H., ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat krusial seperti pembahasan Raperda bukan sekadar masalah absensi fisik, melainkan cerminan dari merosotnya etika, moralitas, dan tanggung jawab konstitusional sebagai wakil rakyat.
”Raperda adalah produk hukum yang akan mengikat dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Jika ruang rapat justru dihiasi oleh deretan kursi kosong, ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap amanah rakyat,” ujar Rodhi dalam keterangan persnya di Posko Komando Tangerang 11/6/26.
Sebagai seorang praktisi hukum, M.O. Rodhi menegaskan bahwa kedisplinan anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam regulasi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam rapat-rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Dasar hukum yang mengikat kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur mengenai fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018: Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Di dalamnya diatur sanksi tegas bagi anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tangerang: Yang secara spesifik mengatur standar perilaku, kewajiban menghadiri rapat, serta fungsi Badan Kehormatan (BK) dalam menegakkan disiplin.
Etika dan Moralitas yang Tergadaikan
Lebih lanjut, Ketum LSM Komando CAR ini menekankan bahwa selain aspek hukum, aspek moralitas dan etika publik jauh lebih mendasar. Anggota DPRD digaji oleh uang rakyat melalui APBD untuk bekerja, mengawasi, dan legislasi, bukan untuk mangkir.
”Secara moral, tindakan membiarkan kursi kosong saat membahas regulasi penting adalah tindakan yang melukai hati konstituen. Bagaimana mungkin perda yang dihasilkan berkualitas jika proses pembahasannya saja minim kehadiran dan minim gagasan dari para anggota dewan?” kritik Rodhi.
LSM Komando CAR mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. BK harus melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data absensi kepada publik sebagai bentuk transparansi, dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Rekomendasi dan Sikap LSM Komando CAR
Menutup pernyataannya, M.O. Rodhi, S.H. menyampaikan tiga poin tuntutan demi perbaikan kinerja DPRD Kabupaten Tangerang ke depan:
Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk menegakkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik secara tegas tanpa tebang pilih terhadap anggota yang malas.
Menuntut Transparansi Kehadiran Rapat agar masyarakat dapat melihat dan menilai langsung mana anggota dewan yang bekerja sungguh-sungguh dan mana yang tidak.
Mengajak Elemen Masyarakat Sipil untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tangerang, agar fungsi checks and balances di tingkat daerah berjalan optimal.
”Kami tidak ingin DPRD Kabupaten Tangerang hanya menjadi stempel formalitas belaka. Jika situasi ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi dewan akan berada di titik nadir,” pungkas M.O. Rodhi.