
IPDA H Syaiful Rusdiansyah, SH (Kanit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang)
Editorial Pojok Hukum: Redaksi
OPINI-INFOPLUS9.COM-Slogan “Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan” terpampang berani dalam banner digital terbaru yang dirilis oleh Polresta Tangerang. Menampilkan figur Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., selaku Kanit Reskrim, poster ini bukan sekadar pemanis media sosial. Ia adalah sebuah pernyataan politik hukum—sebuah janji publik bahwa setiap laporan warga adalah atensi, dan setiap tindak kriminal adalah target penindakan yang tidak bisa ditawar.
Langkah Polresta Tangerang yang mengusung jargon Kerja Cepat, Profesional, dan Terukur patut diapresiasi secara objektif. Di tengah tuntutan publik yang meninggi terhadap transparansi institusi kepolisian (sejalan dengan semangat PRESISI), kehadiran representasi hukum yang tegas di lapangan memberikan rasa aman psikologis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun, sebagai masyarakat yang kritis, kita wajib melihat melampaui teks retoris tersebut. Ketika polisi menyatakan “tidak ada ruang” bagi kriminalitas, sebuah pertanyaan besar muncul: Mengapa ruang-ruang kejahatan itu terus lahir dan tumbuh subur di tengah masyarakat kita?
Akar Permasalahan: Mengapa Kejahatan Terus Berulang?
Menindak tegas pelaku kejahatan “sesuai hukum yang berlaku” adalah obat penurun panas, namun bukan penyembuh penyakitnya. Kriminalitas di wilayah urban dan penyangga seperti Tangerang jarang sekali berdiri di ruang hampa. Ada akar masalah sistemis yang memicunya:
- Kesenjangan Ekonomi dan Tekanan Hidup Sebagian besar kejahatan jalanan, pencurian, hingga premanisme berakar dari urusan perut. Ketika lapangan kerja formal menyusut dan inflasi biaya hidup meningkat, sebagian individu mengambil jalan pintas kriminal sebagai mekanisme bertahan hidup.
- Krisis Keteladanan dan Disintegrasi Sosial Melemahnya kontrol sosial di tingkat lingkungan (RT/RW) membuat pengawasan terhadap perilaku menyimpang menjadi longgar. Ditambah lagi, paparan konten kekerasan atau gaya hidup instan di media sosial kerap mengaburkan moralitas generasi muda.
- Pendekatan Hukum yang Terlalu Fokus pada Hilir (Penindakan) Selama ini, energi bangsa kita habis untuk menangkap, menyidik, dan memenjarakan pelaku. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan overcapacity (kelebihan muatan), sementara pabrik yang memproduksi “pelaku kejahatan baru” di luar sana tetap beroperasi tanpa henti.
Solusi Integratif: Merobohkan Ruang Kejahatan dari Akarnya
Agar komitmen mulia dari Ipda Syaiful Rusdiansyah dan jajaran Polresta Tangerang tidak berakhir sebagai slogan musiman, penegakan hukum yang tegas wajib dikombinasikan dengan solusi hulu yang menyentuh akar masalah:
- Sinergi Kamtibmas Berbasis Komunitas (Preemptif): Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang modern dan terintegrasi dengan teknologi digital, sehingga ruang gerak pelaku kriminalitas menyempit secara alami sebelum mereka sempat bertindak.
- Intervensi Sosial-Ekonomi Bersama Pemerintah Daerah: Polresta Tangerang perlu mendorong Pemda setempat untuk memperbanyak program pemberdayaan pemuda, pelatihan kerja, dan pembukaan lapangan usaha di titik-titik rawan kriminalitas. Mengurangi angka pengangguran secara langsung akan menurunkan suplai “calon pelaku kejahatan”.
- Edukasi Hukum Sejak Dini: Penegakan hukum yang profesional dan terukur harus dibarengi dengan penyuluhan masif ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, guna memutus rantai regenerasi pelaku kejahatan.
Banner Polresta Tangerang ini adalah janji perlindungan yang wajib kita kawal bersama. Kita mendukung penuh ketegasan aparat dalam menyapu bersih pelaku kriminal demi “menjaga rasa aman masyarakat”. Namun, rasa aman yang hakiki baru akan tercapai secara permanen ketika hukum tidak hanya sibuk menghukum pelaku, melainkan ketika seluruh elemen bangsa—polisi, pemerintah, dan masyarakat—bahu-membahu memutus akar kemiskinan dan kebodohan yang menjadi bahan bakar utama kejahatan itu sendiri.