Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Sorotan/Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto
Sorotan

Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto

By admin
Juni 19, 2026 2 Min Read
0

Pengacara Firdaus Oiwobo

​JAKARTA–INFOPLUS9.COM- Iklim kebebasan berpendapat di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tyo, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan kritik yang disampaikan oleh Tyo terkait kebijakan dan kepemimpinan Prabowo Subianto yang diunggah di media sosial.

​Firdaus Oiwobo secara terbuka membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan langkahnya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap apa yang ia nilai sebagai narasi yang tidak pantas. Di sisi lain, kalangan aktivis dan akademisi menilai pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa dan preseden buruk bagi pengawalan demokrasi di tanah air.

​Menanggapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan yang tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat.

​Uraian Kasus: Duduk Perkara Perseteruan Tyo dan Firdaus Oiwobo

​Untuk memahami lebih dalam mengenai perseteruan yang berujung pada laporan polisi ini, berikut adalah rincian dan kronologi kasusnya:

​1. Latar Belakang: Kritik Tajam dari Mantan Ketua BEM UGM

​Kasus ini bermula ketika Tyo, yang merupakan mantan Ketua BEM UGM, mengunggah sebuah konten video/pernyataan di platform media sosialnya. Dalam konten tersebut, Tyo memberikan kritik tajam dan analisis kritis mengenai jalannya pemerintahan, arah kebijakan, serta gaya kepemimpinan Prabowo Subianto. Sebagai tokoh muda dan mantan pimpinan mahasiswa, Tyo menilai kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang sah.

​2. Respons dari Firdaus Oiwobo

​Pernyataan Tyo memicu reaksi keras dari pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo. Firdaus menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Tyo bukan lagi sekadar kritik konstruktif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian yang menyerang kehormatan seorang kepala negara/tokoh publik.

​Dengan jargonnya yang blak-blakan—bahkan secara terbuka menyatakan, “Saya memang tukang lapor!”—Firdaus langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi (LP) terhadap Tyo.

​3. Pasal yang Disangkakan

​Meski detail laporan masih didalami oleh pihak penyidik, pelaporan semacam ini umumnya menggunakan instrumen hukum seperti:

  • ​UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta pasal pencemaran nama baik di ruang digital.
  • ​KUHP: Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

​4. Dampak dan Kontroversi di Masyarakat

​Kasus ini langsung membelah opini publik menjadi dua kubu:

  • ​Kubu Pendukung Laporan: Menilai langkah Firdaus sudah tepat untuk memberikan efek jera agar anak muda atau mantan aktivis tidak “asal bicara” dan tetap menjaga etika serta kesopanan dalam mengkritik pemimpin negara.
  • ​Kubu Pendukung Tyo: Menilai pelaporan ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan hukum yang sengaja digunakan untuk menakut-nakuti aktivis. Mereka menyayangkan sikap antikritik yang ditunjukkan oleh pelapor, mengingat kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Saat ini, publik tengah menunggu bagaimana respons pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto
  • Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa
  • Universitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital
  • Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH
  • Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Budaya

Masjid Cikadueun Tempo Dulu, Jejak Syech Buyut Mansyur

admin
By admin
Juni 11, 2026
Budaya

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 H di Desa Talaga

admin
By admin
Juni 16, 2026
Berita Daerah

Optimalkan Peran Posyandu, Lurah Bunder Siap Akselerasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)

admin
By admin
April 24, 2026
TNI

Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Tumpukan Sampah di Kresek, Wujudkan Lingkungan Lebih Bersih

admin
By admin
April 24, 2026
Info Publik

Indonesia Berduka, Mantan Menhan RI Wafat Hari Ini, Selamat Jalan Jenderal…!!

admin
By admin
Mei 31, 2026
Info Publik

Melawan Kriminalisasi: Mengedepankan UU Pers dalam Menghadapi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

admin
By admin
April 21, 2026
Berita Daerah

Dugaan ASN Merangkap Jabatan BPD Jadi Sorotan, Rohmat Siapkan Audiensi Lanjutan dengan Bupati Pandeglang

admin
By admin
Juni 3, 2026
Sport

Timnas Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Tim Australia di Piala AFF U-19 Tahun 2026

admin
By admin
Juni 11, 2026
Lokal Daerah

Bukan Hanya Jaga Keamanan, Siskamling di Mulya Asri 2 Cikupa Jadi Ajang Perekat Tetangga

admin
By admin
Juni 6, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.