Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Sorotan/Penghambatan Pers di MBG Menes Tuai Kecaman BASAR Solidaritas Rakyat
Sorotan

Penghambatan Pers di MBG Menes Tuai Kecaman BASAR Solidaritas Rakyat

By admin
April 22, 2026 2 Min Read
0

Pandeglang-INFOPLUS9.COM– Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat mengecam keras dugaan penghambatan kerja pers oleh oknum keamanan di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia.rabu (22/4/2026).

Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, program dapur MBG merupakan inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap program publik harus terbuka untuk diawasi, termasuk oleh pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pelarangan, serta memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

Lebih lanjut, Sanan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat memicu kecurigaan publik. Jika alasan yang digunakan berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional, seharusnya diatur melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan menutup akses secara menyeluruh.

“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan peran pers, bahkan berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan di level operasional,” tegas Sanan.

Ia juga mendesak agar pihak terkait, termasuk satuan tugas dan badan pengelola program, segera melakukan audit terhadap kelayakan dapur MBG tersebut.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk, Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik,” tambahnya.

Sebagai langkah perbaikan, Basar Solidaritas Rakyat mendesak agar oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik diberikan pembinaan atau diproses sesuai hukum apabila terbukti melanggar. Pengelola dapur MBG juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan pemahaman kepada aparat keamanan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Basar Solidaritas Rakyat menegaskan bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam memastikan program publik berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menutup pernyataannya, Sanan meminta anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran serius, maka dapur SPPG tersebut dapat ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Instansi

Next

Selain Kemasan Plastik pada Menu, Penerima Manfaat Minta Satgas MBG Pandeglang Periksa Kelayakan Dapur SPPG Surianeun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto
  • Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa
  • Universitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital
  • Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH
  • Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Business Technology

The Pros and Cons of Switching to a Fully Digital Payment Wallet

Nick
By Nick
Januari 9, 2025
Automobiles

Begini Cara Menghidupkan AC Mobil Yang Benar

admin
By admin
Juni 17, 2026
Berita Daerah

Bantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya

admin
By admin
Juni 13, 2026
Info Publik

My Solo Backpacking Journey on the Beach

admin
By admin
Oktober 1, 2025
Polri

Polsek Mauk Melaksanakan Patroli Sore Hari Antisipasi Guantibmas di Jalan Raya Mauk-Kronjo

admin
By admin
Juni 9, 2026
Lokal Daerah

Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

admin
By admin
Juni 18, 2026
Polri

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

admin
By admin
Juni 10, 2026
TNI

Koramil 04/Cikupa Laksanakan Patroli Malam di Daerah Rawan Tindak Kejahatan

admin
By admin
Juni 14, 2026
Organisasi Polri

Ormas BPPKB Cikupa Dukung Penuh dan Salurkan Bantuan Air Mineral di Turnamen Piala Kapolresta Tangerang Cup 1

admin
By admin
Juni 9, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.