Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto

Pengacara Firdaus Oiwobo
JAKARTA–INFOPLUS9.COM- Iklim kebebasan berpendapat di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tyo, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan kritik yang disampaikan oleh Tyo terkait kebijakan dan kepemimpinan Prabowo Subianto yang diunggah di media sosial.
Firdaus Oiwobo secara terbuka membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan langkahnya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap apa yang ia nilai sebagai narasi yang tidak pantas. Di sisi lain, kalangan aktivis dan akademisi menilai pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa dan preseden buruk bagi pengawalan demokrasi di tanah air.
Menanggapi situasi ini, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan yang tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Uraian Kasus: Duduk Perkara Perseteruan Tyo dan Firdaus Oiwobo
Untuk memahami lebih dalam mengenai perseteruan yang berujung pada laporan polisi ini, berikut adalah rincian dan kronologi kasusnya:
1. Latar Belakang: Kritik Tajam dari Mantan Ketua BEM UGM
Kasus ini bermula ketika Tyo, yang merupakan mantan Ketua BEM UGM, mengunggah sebuah konten video/pernyataan di platform media sosialnya. Dalam konten tersebut, Tyo memberikan kritik tajam dan analisis kritis mengenai jalannya pemerintahan, arah kebijakan, serta gaya kepemimpinan Prabowo Subianto. Sebagai tokoh muda dan mantan pimpinan mahasiswa, Tyo menilai kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang sah.
2. Respons dari Firdaus Oiwobo
Pernyataan Tyo memicu reaksi keras dari pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo. Firdaus menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Tyo bukan lagi sekadar kritik konstruktif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian yang menyerang kehormatan seorang kepala negara/tokoh publik.
Dengan jargonnya yang blak-blakan—bahkan secara terbuka menyatakan, “Saya memang tukang lapor!”—Firdaus langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi (LP) terhadap Tyo.
3. Pasal yang Disangkakan
Meski detail laporan masih didalami oleh pihak penyidik, pelaporan semacam ini umumnya menggunakan instrumen hukum seperti:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta pasal pencemaran nama baik di ruang digital.
- KUHP: Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
4. Dampak dan Kontroversi di Masyarakat
Kasus ini langsung membelah opini publik menjadi dua kubu:
- Kubu Pendukung Laporan: Menilai langkah Firdaus sudah tepat untuk memberikan efek jera agar anak muda atau mantan aktivis tidak “asal bicara” dan tetap menjaga etika serta kesopanan dalam mengkritik pemimpin negara.
- Kubu Pendukung Tyo: Menilai pelaporan ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan hukum yang sengaja digunakan untuk menakut-nakuti aktivis. Mereka menyayangkan sikap antikritik yang ditunjukkan oleh pelapor, mengingat kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Saat ini, publik tengah menunggu bagaimana respons pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.