Kupas Tuntas Fikih Ibadah, Ust. Ajun Al Ansori Tekankan Pentingnya Tuma’ninah dalam Shalat pada Pengajian Bulanan Desa Talagasari

TANGERANG — INFOPLUS9.COM-Kegiatan pengajian rutin bulanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Talagasari yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Talagasari pada Jumat malam (31/7/2026) turut diisi dengan kajian ilmu keislaman yang mendalam. Materi inti pada malam tersebut disampaikan oleh Ust. Ajun Al Ansori, yang mengupas tuntas ilmu fikih ibadah di hadapan ratusan jamaah.
Dalam ceramahnya, Ust. Ajun mengajak para jamaah untuk senantiasa bersyukur atas nikmat tholabul ilmi (menuntut ilmu) guna menghilangkan kebodohan dan menggapai ridha Allah SWT.
Ia menjelaskan bahwa hukum fikih lahir melalui prinsip ushul fikih dengan tujuan utama untuk memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat Islam, bukan untuk mempersulit jalannya beribadah.
”Tujuan dibentuknya hukum fikih yang utama adalah menghilangkan kesulitan dan meringankan beban manusia agar tidak merasa terbebani dalam melaksanakan perintah agama,” ujar Ust. Ajun di hadapan jamaah.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh-contoh amalan ringan namun memiliki keutamaan yang luar biasa besar di sisi Allah SWT, seperti pahala ibadah haji dan umrah yang bisa didapatkan cukup dengan melaksanakan shalat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan berzikir hingga terbit matahari, lalu ditutup dengan shalat sunnah dua rakaat.



Memasuki materi pokok fikih ibadah harian, Ust. Ajun memberikan penekanan khusus mengenai tata cara dan rukun shalat. Ia mengingatkan para jamaah agar tidak tergesa-gesa dalam mendirikan shalat, serta pentingnya mendirikan rukun dengan tuma’ninah (berhenti sejenak hingga anggota badan tenang seukuran bacaan tasbih/Subhanallah).
Ia merinci beberapa gerakan rukun yang wajib disertai tuma’ninah agar shalat menjadi sah, di antaranya:
- Ruku’ dengan posisi anggota badan yang tenang seukuran bacaan Subhanallah.
- I’tidal atau bangkit berdiri tegak dari ruku’.
- Sujud dengan memperhatikan kesempurnaan anggota sujud yang menempel ke lantai, seperti jidat, kedua telapak tangan (tidak ditutup sarung tangan), lutut, serta jari-jari kaki.
- Duduk di antara dua sujud dengan posisi tuma’ninah yang benar, bukan sekadar gerakan cepat yang membuat shalat menjadi tidak sempurna.
Melalui kajian fikih yang interaktif dan penuh kehangatan ini, Ust. Ajun berharap masyarakat Desa Talagasari, khususnya kaum ibu dan bapak jamaah majelis taklim, dapat terus memperbaiki kualitas ibadah harian agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang benar.