Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Terdiri dari 11 pasal utama yang berlaku untuk seluruh wartawan (cetak, TV, radio, maupun siber). Poin intinya meliputi:
- Independen & Akurat: Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesionalisme: Menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menerima suap.
- Pengujian Informasi: Wajib melakukan check and re-check (verifikasi) serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (cover both sides).
- Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi narasumber dan merahasiakan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Hak Tolak & Koreksi: Menghormati hak tolak narasumber untuk melindungi informasi rahasia, serta segera mencabut atau meralat berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Karena karakter media online yang serba cepat dan interaktif, Dewan Pers mengeluarkan pedoman khusus ini. Isinya mengatur hal-hal teknis seperti:
A. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Media siber sering kali mengutamakan kecepatan. PPMS mengizinkan berita tayang meski belum terverifikasi penuh, dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber pertama jelas dan kredibel.
- Ada penjelasan di dalam berita bahwa konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan.
- Setelah konfirmasi didapat, berita harus segera diperbarui (di-update).
B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Portal berita bertanggung jawab atas komentar atau konten dari pembaca. Media wajib:
- Memiliki syarat dan ketentuan bagi pengguna.
- Menyediakan mekanisme pengaduan (tombol report).
- Menghapus segera konten yang mengandung SARA, kekerasan, atau fitnah.
C. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat/Koreksi: Harus ditautkan pada berita yang diralat dengan judul yang jelas.
- Pencabutan Berita: Berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena alasan eksternal (misal: permintaan narasumber karena malu), kecuali terkait masalah hukum yang sangat serius atau perlindungan anak/korban susila.
D. Iklan dan Konten Komersial
Harus ada pemisahan yang jelas antara berita (editorial) dan konten berbayar (sponsored content atau advertorial). Konten iklan wajib diberi keterangan “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial”.