Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

​Terdiri dari 11 pasal utama yang berlaku untuk seluruh wartawan (cetak, TV, radio, maupun siber). Poin intinya meliputi:

  • ​Independen & Akurat: Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • ​Profesionalisme: Menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menerima suap.
  • ​Pengujian Informasi: Wajib melakukan check and re-check (verifikasi) serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (cover both sides).
  • ​Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi narasumber dan merahasiakan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • ​Hak Tolak & Koreksi: Menghormati hak tolak narasumber untuk melindungi informasi rahasia, serta segera mencabut atau meralat berita yang keliru disertai permintaan maaf.

​ Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

​Karena karakter media online yang serba cepat dan interaktif, Dewan Pers mengeluarkan pedoman khusus ini. Isinya mengatur hal-hal teknis seperti:

​A. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

​Media siber sering kali mengutamakan kecepatan. PPMS mengizinkan berita tayang meski belum terverifikasi penuh, dengan syarat:

  1. ​Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. ​Sumber pertama jelas dan kredibel.
  3. ​Ada penjelasan di dalam berita bahwa konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan.
  4. ​Setelah konfirmasi didapat, berita harus segera diperbarui (di-update).

​B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

​Portal berita bertanggung jawab atas komentar atau konten dari pembaca. Media wajib:

  • ​Memiliki syarat dan ketentuan bagi pengguna.
  • ​Menyediakan mekanisme pengaduan (tombol report).
  • ​Menghapus segera konten yang mengandung SARA, kekerasan, atau fitnah.

​C. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat/Koreksi: Harus ditautkan pada berita yang diralat dengan judul yang jelas.
  • ​Pencabutan Berita: Berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena alasan eksternal (misal: permintaan narasumber karena malu), kecuali terkait masalah hukum yang sangat serius atau perlindungan anak/korban susila.

​D. Iklan dan Konten Komersial

​Harus ada pemisahan yang jelas antara berita (editorial) dan konten berbayar (sponsored content atau advertorial). Konten iklan wajib diberi keterangan “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial”.

Recent Posts

  • Di Balik Dinding Mushola, Yadi Berjuang Melawan Sakit Ditemani Sang Kaka: “Kami Butuh Uluran Tangan”
  • Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Badan Gizi Nasional Jakarta
  • Koramil 13/Cisoka Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan dan Jaga Keamanan Warga
  • Breaking News..!!Eks Kepala BGN Dadan dkk Dijemput Kejagung, Dirilis Resmi Sore Ini
  • 3 Petinggi BGN Dicopot di Tengah Isu Jual Beli Titik SPPG, Ini Jawaban Istana

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — News. All rights reserved.