Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar FGD Implementasi Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 Tangerang

Tangerang-INFOPLUS9.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kabupaten Tangerang) secara resmi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026.
Agenda strategis ini dilaksanakan di The Grantage Hotel & Sky Lounge, BSD City, pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2026.FGD tersebut fokus membahas regulasi terbaru yang mengatur tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. Aturan ini dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si.Dalam arahannya, Dra. Resmiyati Marningsih menekankan pentingnya sinergi pelaku usaha terhadap aturan baru ini.
“Implementasi Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 ini sangat krusial guna memastikan bahwa pertumbuhan industri di Kabupaten Tangerang tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan hidup. Melalui dokumen RKL-RPL Rinci, setiap perusahaan di dalam kawasan wajib memiliki acuan operasional yang spesifik dan berbasis risiko dalam mengelola dampak lingkungan.”

Pemberlakuan Permenperin 2/2026 ini mewajibkan pelaku usaha di dalam kawasan industri memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan amdal kawasan tempat mereka bernaung.
Melalui FGD ini, Disperindag berharap terjadi percepatan pemahaman dan keseragaman persepsi tata cara perizinan berusaha serta pengawasan lingkungan di daerah.Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pengelola kawasan industri, perwakilan asosiasi pengusaha, serta jajaran instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang (SYD)