Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Recent Posts

  • Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Badan Gizi Nasional Jakarta
  • Koramil 13/Cisoka Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan dan Jaga Keamanan Warga
  • Breaking News..!!Eks Kepala BGN Dadan dkk Dijemput Kejagung, Dirilis Resmi Sore Ini
  • 3 Petinggi BGN Dicopot di Tengah Isu Jual Beli Titik SPPG, Ini Jawaban Istana
  • Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — News. All rights reserved.