Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kriminal/Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana
Kriminal

Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana

By Jumadil Qubro
Juni 10, 2026 2 Min Read
0

Korban (Pimred BantenNet.Com)

​Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi dan memicu gelombang kemarahan dari berbagai kalangan media. Kali ini, nasib nahas menimpa Pimpinan Redaksi (Pimred) BantenNet.com yang diduga menjadi korban penganiayaan saat berniat baik membantu menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden ini memantik reaksi keras, salah satunya dari Jumadil Qubro, Pimpinan Perusahaan Redaksi Infoplus9.com.

​Mengutuk Keras Tindakan Kriminal

​Jumadil Qubro dengan tegas mengutuk aksi premanisme dan kekerasan yang menimpa sejawatnya tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korban hadir dengan niat baik sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu masalah.

​”Kami mengutuk keras tindakan kriminal dan tidak beradab yang dilakukan oleh pelaku terhadap Pimpinan Redaksi BantenNet.com. Kekerasan bukanlah jalan keluar atas sebuah masalah, dan ketika hal ini menimpa seorang jurnalis atau pimpinan media, ini adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Jumadil Qubro dalam opininya.

​Ia menambahkan bahwa solidaritas antar-media harus digelorakan untuk melawan segala bentuk kekerasan di masyarakat, terutama yang menyasar orang-orang yang berniat membantu atau menjalankan fungsi sosialnya.

​Jerat Hukum dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemukulan

​Tindakan kekerasan fisik secara sepihak berupa pemukulan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • ​Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:
    • ​Penganiayaan biasa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    • ​Jika pemukulan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • ​Pasal 170 KUHP (Jika dilakukan bersama-sama/pengeroyokan):
    • ​Jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    • ​Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga 9 tahun penjara.

​Harapan Besar Kepada Pihak Kepolisian

​Mengingat bukti dan kronologi yang ada, Jumadil Qubro bersama seluruh jajaran redaksi mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pihak kepolisian, khususnya Polres setempat, diharapkan bergerak cepat dan responsif.

​Kami meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk segera memburu, menangkap, dan memproses hukum pelaku penganiayaan ini tanpa penundaan. Penangkapan yang cepat akan memberikan rasa aman serta membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh aksi premanisme jalanan.

​Kasus ini harus diusut tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main hakim sendiri di negara hukum ini.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

Next

Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kurangi Sampah Warga, Babinsa Koramil Kronjo Lakukan Pembakaran Sampah di 4 Titik
  • TNI, Polri, dan Rakyat: Bersatu Menumbangkan Koruptor, Bukan Dibenturkan di Jalanan
  • Bantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya
  • Guyup TNI-Polri di Pasar Kemis, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Sambangi Pos Security Amaia, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Sorotan

MENYALAKAN KEMBALI DIAN YANG PADAM: Ketika Pancasila Tergilas Gadget dan Runtuhnya Adat Nusantara

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 31, 2026
Sorotan

PSI Kabupaten Tangerang Kecam Dugaan Aktivitas Pembakaran Ilegal di Kampung Sarongge, Sindang Jaya

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 1, 2026
Sorotan

JERIT SEORANG IBU: Kisah Siska, Terjebak Malam Kelam Tangerang Demi Setetes Susu Anak di Malingping

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 31, 2026
Wisata

Menjaga Mahakarya Sang Pencipta: Catatan Syukur dan Komitmen Hijau Warga Alltrek di Pancawati

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 6, 2026
Politik

Matangkan Strategi Perekrutan KTA, DPC Partai Gerakan Rakyat Tigaraksa Gelar Konsolidasi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 7, 2026
Info Publik

Dance Music and Nightlife Fun

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Oktober 1, 2025
Info Publik TNI

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Sertijab Danramil Teluknaga dan Rajeg

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 19, 2026
Berita Daerah

Jejak sejarah, Prada Samlawi Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 11, 2026
TNI

Patroli Humanis Koramil 14/Panongan Jaga Kondusivitas Wilayah, Warga Merasa Lebih Aman

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 23, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.