Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana

Korban (Pimred BantenNet.Com)
Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi dan memicu gelombang kemarahan dari berbagai kalangan media. Kali ini, nasib nahas menimpa Pimpinan Redaksi (Pimred) BantenNet.com yang diduga menjadi korban penganiayaan saat berniat baik membantu menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden ini memantik reaksi keras, salah satunya dari Jumadil Qubro, Pimpinan Perusahaan Redaksi Infoplus9.com.
Mengutuk Keras Tindakan Kriminal
Jumadil Qubro dengan tegas mengutuk aksi premanisme dan kekerasan yang menimpa sejawatnya tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korban hadir dengan niat baik sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu masalah.
”Kami mengutuk keras tindakan kriminal dan tidak beradab yang dilakukan oleh pelaku terhadap Pimpinan Redaksi BantenNet.com. Kekerasan bukanlah jalan keluar atas sebuah masalah, dan ketika hal ini menimpa seorang jurnalis atau pimpinan media, ini adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Jumadil Qubro dalam opininya.
Ia menambahkan bahwa solidaritas antar-media harus digelorakan untuk melawan segala bentuk kekerasan di masyarakat, terutama yang menyasar orang-orang yang berniat membantu atau menjalankan fungsi sosialnya.
Jerat Hukum dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemukulan
Tindakan kekerasan fisik secara sepihak berupa pemukulan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:
- Penganiayaan biasa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Jika pemukulan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 170 KUHP (Jika dilakukan bersama-sama/pengeroyokan):
- Jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga 9 tahun penjara.
Harapan Besar Kepada Pihak Kepolisian
Mengingat bukti dan kronologi yang ada, Jumadil Qubro bersama seluruh jajaran redaksi mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pihak kepolisian, khususnya Polres setempat, diharapkan bergerak cepat dan responsif.
Kami meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk segera memburu, menangkap, dan memproses hukum pelaku penganiayaan ini tanpa penundaan. Penangkapan yang cepat akan memberikan rasa aman serta membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh aksi premanisme jalanan.
Kasus ini harus diusut tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main hakim sendiri di negara hukum ini.