Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Penugasan Ganda Guru PPPK di SDN Senangsari Picu Diskursus Profesionalisme Pendidikan, Sekdis Pendidikan Pandeglang Tanggapi Isu dan Ini Komentarnya…
Berita Daerah

Penugasan Ganda Guru PPPK di SDN Senangsari Picu Diskursus Profesionalisme Pendidikan, Sekdis Pendidikan Pandeglang Tanggapi Isu dan Ini Komentarnya…

By admin
April 18, 2026 2 Min Read
0

PANDEGLANG—INFOPLUS9.COM- Polemik mengenai dugaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap sebagai operator sekolah (OPS) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Pandeglang mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan setempat. Otoritas menilai praktik tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, menyampaikan bahwa penugasan tambahan di lingkungan sekolah dimungkinkan terjadi, terutama dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia. Namun demikian, ia menegaskan terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar, khususnya terkait aspek penghasilan.

“Dalam praktiknya, rangkap tugas bisa saja terjadi karena kebutuhan. Akan tetapi, terkait honorarium, yang bersangkutan hanya diperkenankan menerima satu sumber pembayaran sesuai status utamanya sebagai guru paruh waktu,” ujar Nono pada, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan tersebut merespons berkembangnya informasi di lapangan yang menyebut adanya guru PPPK yang menjalankan fungsi ganda, sekaligus menerima kompensasi tambahan dari tugas administratif sebagai operator sekolah. Informasi itu sebelumnya mencuat setelah adanya komunikasi antara awak media dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

Dari hasil investigasi wartawan adanya informasi pengakuan terkait penerimaan honor tambahan di luar tugas utama sebagai pendidik. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Secara normatif, guru PPPK memiliki mandat utama dalam kegiatan pembelajaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Fokus utama profesi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proses belajar mengajar.

Di sisi lain, peran operator sekolah dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) umumnya dijalankan oleh tenaga kependidikan atau staf administrasi. Fungsi tersebut bersifat teknis administratif, sehingga secara prinsip berbeda dengan tugas pedagogis yang diemban oleh guru.

Sejumlah elemen masyarakat salah satunya Ketua Jurnalis Banten Bersatu Kasman, menilai bahwa rangkap fungsi, meski tidak secara eksplisit dilarang, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan tepat.

“Selain berisiko mengganggu pemenuhan beban kerja mengajar, kondisi tersebut juga dapat memunculkan persoalan dalam aspek akuntabilitas dan profesionalisme aparatur,” paparnya.

Praktik serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, terutama pada satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan tenaga administrasi. Dalam situasi demikian, penugasan tambahan kepada guru kerap dianggap sebagai solusi sementara. Namun, pendekatan tersebut dinilai bukan sebagai praktik ideal dalam tata kelola sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang. Kepala sekolah setempat, Intan Islamiyah, belum dapat dimintai konfirmasi meski telah diupayakan melalui berbagai jalur komunikasi.

Ketiadaan pernyataan resmi dari pihak sekolah memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, publik diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi komprehensif dari pihak terkait.

Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan praktik di lapangan tetap selaras dengan regulasi, sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan. Transparansi dan pembagian tugas yang proporsional dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

MATROBIN MENCURI Perhatian: KETUA IBCA JAKARTA BARAT Masuk BURSA Calon Ketua Koni

Next

Kritik Tajam: MBG Pandeglang Jadi Catatan Buruk, “Ini Anomali” Kata Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto
  • Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa
  • Universitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital
  • Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH
  • Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Polri

Call Center 110 Siap Respons Aduan 24 Jam, Polsek Cikupa Polresta Tangerang Siap Layani Masyarakat

admin
By admin
April 18, 2026
Sorotan

Marak Jasa Pengamanan Tanpa Sertifikat Gada Pratama di Kawasan Industri Talagasari, Pemerhati Sosial Desak Aparat Tertibkan BUJP Nakal

admin
By admin
Juni 6, 2026
Lokal Daerah

Wujud Kepedulian Lingkungan, PT Federal Food Internusa Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Jami Al-Ikhlas Talagasari

admin
By admin
Mei 26, 2026
Lokal Daerah

Rencana Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di PT Astari Batal Digelar, Manajemen Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja Telah Selesai

admin
By admin
Juni 12, 2026
Lokal Daerah

Harkonas 2026: Datang Bayar Air, Pelanggan PDAM Tirta Benteng Pulang Bawa Bunga

admin
By admin
April 20, 2026
Info Publik

The Hidden Potential of Bitcoin

admin
By admin
September 30, 2025
TNI

Kurangi Sampah Warga, Babinsa Koramil Kronjo Lakukan Pembakaran Sampah di 4 Titik

admin
By admin
Juni 13, 2026
Kriminal

Kapolresta Tangerang Gelar Press confren di Mako Polresta Tangerang

admin
By admin
Juni 8, 2026
Info Publik

The Best Movies to Watch on a Rainy Evening

admin
By admin
Oktober 1, 2025
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.