
Pandeglang—INFOPLUS.COM-Dugaan penghambatan kerja jurnalistik di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan refleksi dari persoalan mendasar terkait pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat melalui ketuanya, Sanan, menyatakan bahwa pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam perspektif jurnalistik, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga menghambat arus informasi yang menjadi hak publik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Sanan dalam keterangannya.
Dalam kajian jurnalistik modern, pers memiliki tiga fungsi utama: penyampai informasi, pengawas kekuasaan (watchdog), dan ruang diskursus publik. Ketika akses terhadap sumber informasi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers menjadi tereduksi.
Akibatnya, ruang transparansi menyempit dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program publik semakin sulit terdeteksi.
Program MBG sebagai inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan pers dalam melakukan peliputan bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan yang sehat. Dalam konteks ini, kehadiran jurnalis justru berfungsi sebagai instrumen legitimasi publik terhadap jalannya program.
Secara normatif, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.





