Kontroversi Akses Jurnalis Dibatasi di SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Menes Tuai Kecaman dan Dinilai Cederai Prinsip Keterbukaan

Pandeglang—INFOPLUS.COM-Dugaan penghambatan kerja jurnalistik di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan refleksi dari persoalan mendasar terkait pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat melalui ketuanya, Sanan, menyatakan bahwa pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam perspektif jurnalistik, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga menghambat arus informasi yang menjadi hak publik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Sanan dalam keterangannya.
Dalam kajian jurnalistik modern, pers memiliki tiga fungsi utama: penyampai informasi, pengawas kekuasaan (watchdog), dan ruang diskursus publik. Ketika akses terhadap sumber informasi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers menjadi tereduksi.
Akibatnya, ruang transparansi menyempit dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program publik semakin sulit terdeteksi.
Program MBG sebagai inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan pers dalam melakukan peliputan bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan yang sehat. Dalam konteks ini, kehadiran jurnalis justru berfungsi sebagai instrumen legitimasi publik terhadap jalannya program.
Secara normatif, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Read MoreSelain Kemasan Plastik pada Menu, Penerima Manfaat Minta Satgas MBG Pandeglang Periksa Kelayakan Dapur SPPG Surianeun

Pandeglang—INFOPLUS9.COM- Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pandeglang merespons laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian standar dalam proses distribusi makanan pada program pemenuhan gizi di wilayah Kecamatan Patia, Rabu (22/04/2026).
Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Surianeun, menyusul munculnya keluhan dari penerima manfaat.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti aspek pengemasan makanan yang diduga menggunakan kantong plastik, tetapi juga mencakup permintaan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi dapur penyedia layanan.
“Kami akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan pelaksanaan program MBG, penggunaan bahan kemasan yang tidak memenuhi standar kebersihan tidak diperkenankan. Prosedur distribusi telah diatur guna menjamin kualitas dan keamanan pangan yang diterima masyarakat.
Menurut Doni, ketidaksesuaian dalam aspek teknis, termasuk wadah penyajian, berpotensi memengaruhi mutu makanan. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program.
Selain itu, pihaknya juga akan meninjau kelayakan fasilitas dapur guna memastikan seluruh proses produksi memenuhi prinsip higienitas serta standar operasional yang berlaku.
Satgas MBG Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program melalui pengawasan berkala dan respons cepat terhadap masukan publik. Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas aduan yang diterima.
Read More