Pelaku Tawuran yang Bacok Remaja di Cikupa Diringkus Polresta Tangerang

TANGERANG – INFOPLUS9 COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Cikupa bergerak cepat meringkus pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial MIP (18) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang, Bekasi, hanya berselang satu hari setelah kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK,didampingi Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H menceritakan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi kekerasan ini dipicu oleh saling tantang antardua kelompok remaja melalui media sosial Instagram.
”Dua kelompok yang terlibat adalah kelompok ‘Kilometer 18’ dan ‘Mystery 16’. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu dan melakukan bentrokan di lokasi yang telah ditentukan di Desa Talagasari,” ujar Kapolresta Tangerang saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/05/2026).
Saat bentrokan pecah, seorang remaja berinisial RW (14) dari kelompok Kilometer 18 menjadi korban. Korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor mendapat sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepalanya hingga senjata tersebut menancap.
Melihat korban ambruk dengan luka serius, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke salah satu rumah sakit di wilayah Jatiuwung sebelum akhirnya pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Polsek Cikupa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi MIP sebagai eksekutor utama pembacokan.
”Tersangka MIP berhasil diamankan pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan ibunya di wilayah Cikarang, Bekasi. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat aksi, serta hasil rontgen kepala korban,” tambah Kapolsek Cikupa.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka MIP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP Baru. MIP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Di akhir konpers, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan dalam bermedia sosial. Polresta Tangerang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam press confres di Mapolresta Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi, Kasi Humas Polresta Tangerang IPDA Sandro Tree Bahara, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH.