Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg
Polri

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg

By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026 2 Min Read
0

Tangerang-INFOPLUS9.COM-Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (6/7/2026) menegaskan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari meminta keterangan para pihak yang terkait, pengecekan langsung ke lokasi, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah.

“Langkah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” kata Indra Waspada.

Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Kata Indra Waspada, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam proses penyelidikan awal, petugad telah meminta klarifikasi dari pihak PT Jaya Garden Polis selaku pengembang. Serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut yang digunakan sebagai area pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.

Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut hanya mengantongi surat keterangan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.

Material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, dengan jarak sekitar dua kilometer.

Selain pemeriksaan saksi, Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan pekerja,” jelas Indra Waspada.

Meski demikian, Indra Waspada menegaskan, proses penyelidikan belum berhenti. Polresta Tangerang, kata dia, akan terus mendalami seluruh aspek, termasuk pemenuhan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa setempat dan Camat setempat. Serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas teknis terkait guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Indra Waspada.

Dia menambahkan, Polresta Tangerang berkomitmen mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga seluruh proses dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Akses Jalan dan Jembatan Penghubung Antar Kampung Rusak, Warga Desa Daon Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan

Next

Siapa KH Syam’un Bupati Serang di Era Presiden Soekarno

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
  • Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Polri

Rapat Evaluasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapolresta Tangerang Dorong Penguatan Kesiapsiagaan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 14, 2026
TNI

Koramil 02/Curug Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Keamanan, Jaga Stabilitas Wilayah

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 4, 2026
Lokal Daerah

Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian, DKM Nurul Islam Sukamulya Berbagi untuk Sesama

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 12, 2026
Nasional Sorotan

Kejagung RI Adakan Konferensi Pers, Tetapkan Eks Ketua BGN Sebagai Tersangka Korupsi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 4, 2026
Berita Daerah

MDTA MA Bojong Kondang Rayakan Haflah Akhirussanah, Siapkan Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 21, 2026
Gaya Hidup Info Publik

How to Stay Creative When Life Gets Busy

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Oktober 1, 2025
Organisasi

Wujud Kepedulian Sosial, PPBNI Satria Banten DPC Pandeglang Bantu Korban Kebakaran di Desa Kalang Anyar

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 30, 2026
Berita Daerah

Eratkan Sinergitas Bersama Masyarakat, Polresta Bandara Soetta Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 30, 2026
Lokal Daerah

SPJ Bermasalah: Warga Pilang Lapor ke Kejaksaan Negeri Probolinggo

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 2, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.