Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Lokal Daerah/Fenomena Warung Madura Jual Pertalite-Pertamax Eceran: Ini Risiko Hukum dan Syarat Utama Beralih ke Jalur Resmi
Lokal Daerah

Fenomena Warung Madura Jual Pertalite-Pertamax Eceran: Ini Risiko Hukum dan Syarat Utama Beralih ke Jalur Resmi

By admin
Juni 15, 2026 2 Min Read
0

Warung Madura

​TANGERANG– INFOPLUS9.COM-Keberadaan warung-warung pinggir jalan, seperti Warung Madura yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran jenis Pertalite dan Pertamax, saat ini semakin menjamur dan menjadi pemandangan sehari-hari masyarakat. Di satu sisi, keberadaan mereka dinilai membantu pengendara dalam kondisi darurat. Namun di sisi lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, penjualan BBM eceran oleh perorangan atau warung kelontong tersebut pada dasarnya tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha (seperti SPBU atau Agen Resmi Pertamina) yang memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah. Melanggar ketentuan ini dapat memicu risiko hukum serius, mulai dari sanksi pidana kurungan penjara hingga denda finansial.

​Bagi para pemilik warung pinggir jalan atau perorangan yang ingin mengubah bisnisnya menjadi legal, aman, dan berjangka panjang, PT Pertamina (Persero) membuka peluang kemitraan resmi seperti skema Pertashop (SPBU Mini).

​Syarat yang Harus Diutamakan (Prioritas Utama)

​Bagi pelaku usaha mikro atau pemilik warung yang ingin bermitra, ada dua syarat mutlak yang paling utama dan tidak bisa ditawar, yaitu:

  1. ​Legalitas Lahan dan Keamanan Lokasi (Faktor Utama Keselamatan): Berbeda dengan warung eceran biasa yang sering mengabaikan faktor keamanan, Pertamina mengutamakan ketersediaan lahan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah (tidak sengketa). Lokasi tersebut wajib memenuhi standar jarak aman dari bangunan lain serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR). Hal ini krusial untuk mencegah risiko kebakaran di area padat penduduk.
  2. ​Migrasi ke Badan Usaha Sah: Pertamina tidak dapat bermitra dengan perorangan. Pemilik warung wajib membentuk entitas bisnis legal seperti CV, Koperasi, atau PT, serta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan.

​Daftar Persyaratan Lengkap Mitra Resmi Pertamina:

​1. Persyaratan Badan Usaha & Administrasi

  • ​Memiliki entitas bisnis sah: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau CV.
  • ​Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
  • ​Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya.
  • ​Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

​2. Persyaratan Lokasi dan Fasilitas

  • ​Lahan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  • ​Lokasi strategis, mudah diakses, dan berada di jalur distribusi yang memadai.
  • ​Memenuhi standar jarak aman dari bangunan lain.
  • ​Memiliki fasilitas penyimpanan (tangki) dan alat angkut BBM yang bersertifikat resmi.
  • ​Dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) sesuai standar.

​3. Persyaratan Modal & Verifikasi

  • ​Bukti kemampuan finansial untuk modal kerja dan investasi awal (pembangunan fasilitas dan pembelian BBM perdana).
  • ​Mengikuti dan lulus proses verifikasi serta survei lokasi langsung dari pihak Pertamina.

​Dengan beralih menjadi mitra resmi, pemilik warung pinggir jalan tidak hanya terhindar dari jerat hukum pidana, tetapi juga mendapatkan jaminan keselamatan operasional, pasokan BBM yang stabil, serta ketepatan takaran langsung dari Pertamina. Informasi pendaftaran dan skema kemitraan resmi dapat diakses melalui laman resmi Mitra Pertamina.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

KONSER: Konsolidasi & Saresehan Ba’da Qurban RW 07 Rajeg Berjalan Lancar, Dihadiri Tokoh Masyarakat dan Seluruh Ketua RT

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Fenomena Warung Madura Jual Pertalite-Pertamax Eceran: Ini Risiko Hukum dan Syarat Utama Beralih ke Jalur Resmi
  • KONSER: Konsolidasi & Saresehan Ba’da Qurban RW 07 Rajeg Berjalan Lancar, Dihadiri Tokoh Masyarakat dan Seluruh Ketua RT
  • Gebyar Doorprize Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Karang Taruna Bersama Pemdes Talaga Gelar Pawai Obor Meriah Diikuti 1000 Warga
  • Hujan Tak Menyurutkan Semangat, Pawai Obor 1 Muharam di Cluster Royal Karawaci Tanamkan Rasa Cinta Masjid pada Anak-Anak
  • Satgas Sampah Kodim 0510/TRS Gercep Bersihkan Sampah di Jalan Rajeg

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Info Publik

Memahami Esensi, Tanggung Jawab, dan Profesionalisme Wartawan Sejati

admin
By admin
April 18, 2026
Politik

Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: KPK Beri Usul, Politisi Beri Reaksi

admin
By admin
April 25, 2026
Polri

Polsek Mauk Melaksanakan Patroli Sore Hari Antisipasi Guantibmas di Jalan Raya Mauk-Kronjo

admin
By admin
Juni 9, 2026
TNI

Jaga Jakarta On The Spot, Koramil Curug Gelar Bakti Sosial untuk Warga

admin
By admin
Juni 12, 2026
Sorotan

Marak Jasa Pengamanan Tanpa Sertifikat Gada Pratama di Kawasan Industri Talagasari, Pemerhati Sosial Desak Aparat Tertibkan BUJP Nakal

admin
By admin
Juni 6, 2026
Polri

Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Gelar Cooling System dan DDS, Perkuat Kemitraan dengan Warga

admin
By admin
Juni 12, 2026
Info Publik

ORANG HILANG: Menjelang Pernikahan, Eko Aulia Saputra Dilaporkan Hilang Kontak di Cikupa Tangerang

admin
By admin
Mei 29, 2026
Info Publik

Dance Music and Nightlife Fun

admin
By admin
Oktober 1, 2025
Lokal Daerah

Warga Rw 10 Cluster Persada Jayanti Gelar Kerja Bhakti Perbaikan Sanitasi Air di Jalur Utama

admin
By admin
Juni 14, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.