Beranda / Sorotan / Diduga Salah Gunakan Izin Restoran, THM One Two Six (126) di CitraRaya Didesak Tutup

Diduga Salah Gunakan Izin Restoran, THM One Two Six (126) di CitraRaya Didesak Tutup

TANGERANG-INFOPLUS.COM-Sejumlah elemen masyarakat mendesak pihak Pemkab Tangerang untuk segera turun tangan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan CitraRaya Kabupaten Tangerang.

Selain elemen mahasiswa, desakan itu juga datang dari Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang Sukardin SH, MH. la menyakini sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kawasan perumahan elit itu tak mengantongi izin operasional maupun izin lainnya.

“Saya sangat setuju kalau THM di kawasan perumahan CitraRaya ditutup permanen,” ungkap ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang Sukardin SH, MH, Selasa (21/4/2026).

Oleh karena itu, kata pria yang berdomisili kawasan perumahan elit itu, Pemkab Tangerang harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas dengan menutup semua THM di kawasan tersebut, pasalnya lokasi hiburan malam itu dekat dengan pemukiman warga.

“Banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Keberadaan THM ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan dapat merusak mental serta perilaku generasi kita khususnya yang tinggal di sekitar lokasi THM tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukardin mengatakan, hampir mayoritas THM di CitraRaya menempati Ruko bukan bangunan khusus untuk TΗΜ.

“Ruko itu kan Rumah Toko, ini jelas menyalahi aturan. Sebagai warga CitraRaya kami sangat risih dengan adanya THM yang sudah mulai menjamur,” terang dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah awak media, tempat usaha One Two Six (126) yang berlokasi di kawasan Perumahan CitraRaya itu beroperasi sebagai tempat hiburan malam, namun diduga belum mengantongi izin THM hanya mengantongi izin restoran.

Hingga berita ini diunggah, pihak Pemkab Tangerang maupun pihak Manajemen One Two Six (126) belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut. Kendati demikian suarageram.co.id akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *