Beranda / Info Publik / Melawan Kriminalisasi: Mengedepankan UU Pers dalam Menghadapi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Melawan Kriminalisasi: Mengedepankan UU Pers dalam Menghadapi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

​TANGERANG, INFOPLUS9.COM-– Di tengah meningkatnya upaya hukum terhadap karya jurnalistik, kebebasan pers kembali diuji oleh fenomena pelaporan pidana menggunakan pasal pencemaran nama baik. Menanggapi kondisi ini, para jurnalis dan perusahaan pers dihimbau untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Upaya kriminalisasi terhadap wartawan sering kali muncul akibat ketidakpahaman pihak-pihak tertentu terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Sebagaimana diatur dalam UU Pers, setiap keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian dari Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana langsung

​Wartawan memiliki peran krusial dalam pilar demokrasi. Oleh karena itu, dalam menghadapi potensi aduan hukum, wartawan dihimbau untuk menempuh langkah strategis sebagai berikut:

​Verifikasi Produk Jurnalistik: Memastikan karya yang dipersoalkan telah melalui proses kerja profesional, mencakup konfirmasi dan keberimbangan berita.

​Koordinasi dengan Redaksi & Organisasi: Tanggung jawab hukum pers bersifat kolektif di bawah naungan perusahaan pers dan dukungan organisasi profesi.

​Mendorong Mekanisme Dewan Pers: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedepankan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam menangani sengketa pers.

​Menyiapkan Dokumentasi Liputan: Menjaga kearsipan catatan, rekaman, dan bukti konfirmasi sebagai fondasi pembelaan profesional.

​Penyelesaian sengketa pers di ranah pidana, terutama melalui UU ITE atau KUHP tanpa melibatkan Dewan Pers, merupakan preseden buruk yang dapat melemahkan kebebasan pers. Sikap kooperatif wartawan dalam memenuhi panggilan klarifikasi tetap harus disertai ketegasan bahwa perkara tersebut adalah murni sengketa pers.

​Mari kita jaga marwah profesi dengan bekerja secara etis dan berani membela hak-hak jurnalistik sesuai konstitusi. Kebebasan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

​Tentang Redaksi INFOPLUS9.com adalah media digital yang berfokus pada pemberitaan independen dan edukasi publik di wilayah Tangerang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *