Kantor BPN Kabupaten Tangerang disorot: Pelayanan Publik Buruk, Berkas Warga diTolak Sepihak Hingga Dokumen Negara Tercecer di Desa

Dokumen
TANGERANG—INFOPLUS9.COM- Praktik maladministrasi, ketidakprofesionalan, serta kelalaian fatal dalam pengamanan dokumen negara kembali mencoreng institusi pertanahan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa menuai kecaman keras setelah terungkapnya dugaan penolakan layanan sepihak terhadap warga serta pembiaran dokumen arsip rahasia negara yang telantar di luar instansi tanpa pengamanan standar.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Nursin Alamat Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, berupaya mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) akibat sertifikat fisiknya yang hilang. Meski tidak memegang fotokopi sertifikat, pemohon telah mengantongi data yuridis valid yang terekam resmi dalam sistem digital BPN—meliputi Nomor Hak, NIB, Nomor Blangko, hingga luasan tanah—serta melampirkan syarat hukum berupa iklan pengumuman kehilangan di koran nasional.
Berkas permohonan tersebut bahkan telah resmi terdaftar sejak 14 Juli 2026.
Indikasi Manipulasi Layanan dan Buruknya Birokrasi BPN
Alih-alih memberikan pelayanan prima, pelayanan publik di Kantah Kabupaten Tangerang justru menunjukkan wajah yang buruk dan sewenang-wenang.
Pada Kamis (23/07), petugas loket secara paksa menarik lembar asli Tanda Terima Berkas Permohonan milik warga dan mengembalikan berkas secara sepihak dengan alasan verbal “Buku Tanah Belum Ditemukan”.
Manipulasi administrasi ini terendus jelas tatkala ditemukan instruksi internal tertulis pada map berkas: “BON BUKU TANAH, LALU FC, LALU KIRIM KE PENGUKURAN UNTUK VALIDASI SU”.
Hal ini mengindikasikan bahwa berkas warga sengaja disingkirkan dari sistem pelayanan demi menghindari rapor merah terkait keterlambatan batas waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BPN.
Dokumen Rahasia Negara Ditelantarkan di Desa
Di balik alasan klasik “Buku Tanah Belum Ditemukan”, tersimpan skandal kelalaian manajerial yang jauh lebih masif. Penelusuran di lapangan membuktikan bahwa tumpukan dokumen vital dan rahasia negara berupa Warkah serta Surat Ukur (SU) asli milik BPN Kabupaten Tangerang justru kedapatan menumpuk dan telantar di sebuah kantor desa setempat.
Dokumen-dokumen krusial tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa pengamanan pasca-meninggalnya oknum petugas Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) BPN. Pihak manajemen BPN Kabupaten Tangerang terbukti lalai karena membiarkan aset negara tercecer selama bertahun-tahun tanpa ada upaya inventarisasi dan penarikan kembali ke kantor pertanahan.
Kondisi ini sangat rentan disalahgunakan oleh sindikat Mafia Tanah untuk merampas hak-hak masyarakat.
Langkah Tegas dan Tuntutan Warga
Menghadapi sikap jajaran pendaftaran yang terkesan menghindar dan menolak memberikan klarifikasi, korban akhirnya mengambil langkah hukum administratif dengan melayangkan Surat Keberatan Resmi ke bagian Customer Service BPN Tigaraksa pada Senin (27/07), serta meneruskan laporan resmi ke Hotline Kementerian ATR/BPN Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
”Ini sangat ironis. Dokumen rahasia negara yang harusnya disimpan di brankas steril kantor pertanahan malah ditelantarkan di Desa. Giliran saya selaku rakyat mau urus hak dengan data valid, loket BPN malah menolak dan menarik tanda terima saya dengan alasan buku tanah hilang. Manajemen internal mereka yang berantakan, mengapa rakyat yang dirugikan?” tegas warga korban maladministrasi tersebut, Rabu (29/07/2026).
Merespons bobroknya kualitas pelayanan publik dan karut-marutnya pengamanan arsip di Kantah Kabupaten Tangerang, warga mendesak Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen III) Kementerian ATR/BPN serta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk segera turun tangan melakukan sidak darurat. Langkah ini mendesak dilakukan guna mengamankan aset-aset negara yang tercecer serta memulihkan hak pelayanan administrasi masyarakat yang dirugikan secara sepihak.
Saat berita ini diturunkan pihak BPN belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.

Berita Kehilangan yang di muat di salah satu Koran Nasional, sebagai syarat yang diberikan kepada Masyarakat yang kehilangan Surat Tanah (Sertifikat)