Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Stories

View All Stories
Glass White Modern Interior Indoor Natural 1626697 Pxhere.com 440x440
158 Stories

How Healthy Eating Boosts Your Creativity

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Agustus 2, 2026
Home/Berita Daerah/Tuai Sorotan: Surat Balasan Mandeg dan Dibatasi! ATR BPN Kab. Tangerang Didesak Dievaluasi
Berita DaerahSorotan

Tuai Sorotan: Surat Balasan Mandeg dan Dibatasi! ATR BPN Kab. Tangerang Didesak Dievaluasi

By Jumadil Qubro
Agustus 2, 2026 3 Min Read
0
2430365

​Tangerang-INFOPLUS9.COM-Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam dan memicu kekecewaan mendalam masyarakat. Minggu, 2 Agustus 2026.

​Proses data yang diduga sengaja diperlambat padahal sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti hukum dalam persidangan, dinilai tidak sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menargetkan penyelesaian layanan data pertanahan maksimal 10 hari kerja.

​Bambang Irawan, selaku kuasa hukum, mengaku harus menelan pil pahit dan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterimanya.

​“Permohonan data kami ajukan resmi sejak 16 Maret 2026, namun baru diteruskan ke Kanwil BPN Banten pada 22 Mei 2026 dengan nomor surat 2358/36.03.HP.03.02/V/2026. Ada jeda waktu dua bulan, jauh dari janji layanan yang ditetapkan,” ungkapnya kesal.

​Kondisi ini makin mencengangkan saat Bambang bersama tim mendatangi Kanwil BPN Banten pada 30 Juli 2026. Pihak Kanwil mempertontonkan bukti bahwa surat balasan telah dikirim lewat email ke Kantah Tangerang sejak 22 Juni 2026.

​Artinya, balasan sudah ada selama lebih dari sebulan namun tak kunjung dibuka maupun disampaikan kepada pemohon.

​“Alasan sibuk tidak bisa diterima. Tugas pelayanan harus cepat, akurat, dan transparan. Apalagi data ini krusial untuk sidang gono-gini. Terkesan ada pembiaran, diduga sengaja diabaikan,” tegas Bambang.

​Alasan baru pergantian kepala kantor pun tidak membenarkan kelambatan ini.

​“Surat sudah masuk, kenapa tak ditindaklanjuti? Apa saja kerja pegawai di sana sampai data sebulan tak dibuka?” tanyanya.

​Upaya konfirmasi pada Jumat (31/7/2026) pun menemui kendala berbelit. Awak media Gakorpan News dan Bambang diminta mengisi formulir, lalu diarahkan ke ruang keamanan yang pintunya tertutup rapat dan akses terbatas hanya bisa dibuka dari dalam.

​”Akses pelayanan publik kok seperti gerbang istana? Harusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memiliki urusan penting terkait data pertanahan,” sorot awak media.

​Setelah menunggu hampir dua jam tak membuahkan hasil. Pihak keamanan dan pegawai hanya meminta menunggu tanpa kepastian, menyatakan pimpinan tidak ada di tempat.

​Dan hanya di jumpsimoleh salah satu pegawai ( D) dengan hasil tidak memuaskan perihal jawaban dan tindak lanjutnya, sebab bawahan tidak dapat berikan pernyataan lebih lanjut.

​Hingga akhir jam kerja, tim baru bertemu pegawai berinisial An dipintu keluar kantor ATR BPN kabupaten Tangerang, yang mengaku baru mengetahui hal ini dan meminta waktu hari Senin untuk menindaklanjuti serta mengatur pertemuan dengan kepala kantor yang baru menjabat seminggu.

​Bambang dan awak media menilai pelayanan ini sangat tidak profesional, berliku, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. ​Kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai wajib bekerja secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pelalaian tugas, kelambatan yang tidak beralasan, serta pembatasan akses yang semena-mena merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban tersebut.
  2. ​Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang tepat waktu, tidak berbelit-belit, serta menjamin kemudahan akses bagi masyarakat. Setiap pelayanan harus mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
  3. ​Hak Atas Informasi Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan instansi wajib menyediakannya tanpa penghalang yang tidak sah.
  4. ​Sanksi Bagi Pegawai yang Melanggar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa lalai melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak disiplin, Serta perbuatan yang merugikan nama baik instansi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
  5. ​Sanksi Khusus Tenaga Keamanan (Outsourcing) Bagi petugas keamanan yang merupakan pekerja alih daya/outsourcing, ketidakprofesionalan, pelanggaran aturan tugas, serta penghalang akses publik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perjanjian kontrak kerja, Mulai dari teguran keras, pelatihan ulang, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sesuai kesepakatan dan aturan ketenagakerjaan.

​Kini, Bambang Irawan dan fungsi kontrol sosial mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Kanwil BPN Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh. “Mulai dari layanan administrasi hingga keamanan harus dibenahi. Pegawai yang lalai harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot jika perlu. Pelayanan prima adalah kewajiban, bukan pilihan,” tuntutnya.

​Hingga berita ini terbit, awak media masih menunggu jadwal konfirmasi resmi dari Kepala Kantah ATR BPN Kabupaten Tangerang untuk keberimbangan pemberitaan.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Rangkaian Peresmian Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati, Wujud Sinergi Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Next

Mitra SPPG Pandeglang Pagelaran Pagelaran Berikan Semangat dan Kontribusi Nyata bagi Calon Paskibraka Sambut HUT RI ke-81

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • RW 21 PERUMAHAN CLUSTER ROYAL KARAWACI “TURUN GUNUNG” SIAP GUNCANG TURNAMEN PIALA KELURAHAN SUKABAKTI HUT RI KE-81
  • Dinsos Pandeglang Respons Kondisi Warga Caringin, Bantuan Disalurkan dan Hunian Layak Diupayakan
  • Karang Taruna Kecamatan Cikupa Siap Sukseskan Gerak Jalan Sehat 2026, Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke-81
  • FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
  • Antrean BBM Mengular, Aliansi Jayanti Soroti Maraknya Motor Gerandong di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Januari 2025

Categories

You May Have Missed

Sorotan

Dugaan Malapraktik RS Uni Medika Sepatan: Keluarga Tempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 14, 2026
Sorotan

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pelecehan Oknum DPRD Kota Serang Temui Ketua Dewan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 4, 2026
Info Publik

Pemeriksaan Foto Rontgen Dada Gratis untuk Deteksi Dini TBC di Kelurahan Sukamulya

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 30, 2026
Lokal Daerah

Gelorakan Syiar Islam, Karang Taruna Desa Talaga Matangkan Persiapan Pawai Obor Raksasa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 15, 2026
TNI

Sampah Menumpuk di Sepatan Bukan Sehari Dua Hari, Satgas Kodim Akhirnya Turun

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 31, 2026
Politik

Rombongan Partai Gerakan Rakyat Kecamatan Curug Turut dalam Pengawalan Ke Kemenkumham RI

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 23, 2026
Sport

Timnas Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Tim Australia di Piala AFF U-19 Tahun 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 11, 2026
Automobiles Technology

Why Car Subscription Services Are Rapidly Gaining Popularity

Nick
By Nick
Januari 9, 2025
Budaya

Tiga Sultan Cirebon Yang Bertahta di Tahun 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 11, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
logo footer 01 free img
2301477

Menu

  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.