Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Stories

View All Stories
Glass White Modern Interior Indoor Natural 1626697 Pxhere.com 440x440
158 Stories

How Healthy Eating Boosts Your Creativity

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 31, 2026
Home/Berita Daerah/Dugaan Pernyataan Kontroversial Masih Menunggu Klarifikasi
Berita Daerah

Dugaan Pernyataan Kontroversial Masih Menunggu Klarifikasi

By Jumadil Qubro
Juli 31, 2026 2 Min Read
0
2397534

TANGERANG–INFOPLUS9.COM- Polemik terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus menuai perhatian. Sejumlah insan pers mengecam pernyataan tersebut karena dinilai mencederai martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.

Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi:

> *“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”*


Ucapan tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

Menanggapi hal tersebut, **Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri**, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.

> “Kalau ada wartawan yang diduga melanggar kode etik maupun ketentuan hukum, silakan laporkan secara individu sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Sikap seperti itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Samsul Bahri.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, **Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.

Sementara itu, **Pasal 18 ayat (1) UU Pers** mengatur mengenai sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Di sisi lain, apabila suatu pernyataan dinilai memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat mengacu pada ketentuan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur-unsur pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Peristiwa ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayah Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap seluruh pihak dapat menghormati profesi wartawan serta mengedepankan mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

**Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.**

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Ahmad Setiawan Sekjen LSM Gprukk Ucapkan Terimakasih ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan Kontraktor Sudah Inisiatif Membangun Pengelohan Sampah

Next

Sukses Gelar Pengajian Rutin Bulanan, LPM Desa Talagasari Dapat Apresiasi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • RW 21 PERUMAHAN CLUSTER ROYAL KARAWACI “TURUN GUNUNG” SIAP GUNCANG TURNAMEN PIALA KELURAHAN SUKABAKTI HUT RI KE-81
  • Dinsos Pandeglang Respons Kondisi Warga Caringin, Bantuan Disalurkan dan Hunian Layak Diupayakan
  • Karang Taruna Kecamatan Cikupa Siap Sukseskan Gerak Jalan Sehat 2026, Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke-81
  • FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
  • Antrean BBM Mengular, Aliansi Jayanti Soroti Maraknya Motor Gerandong di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Januari 2025

Categories

You May Have Missed

Lokal Daerah

Undangan Dzikir Akbar & Sholawat Naariyah Al-Ikhlas di Masjid Kanoman Al Istiqlaliyyah

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 18, 2026
Polri

Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 30, 2026
Polri TNI

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 14, 2026
Berita Daerah

Wujud Kepedulian, SPPG Sindanglaya 2 Bagikan Buku Tulis kepada 51 Siswa Yatim Piatu

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 5, 2026
Kriminal

Waspada Begal HP! Anak SD Jadi Korban Di Perumahan D’forest Hill Pondok Petir , Warga Desak Polres Depok Tindak Tegas Montor Tanpa Plat Nomor

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 13, 2026
Berita Daerah

Menu SPPG Sindanglaya 2 Terus Hadirkan Gizi Terbaik, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 29, 2026
Lokal Daerah

Keluarga Besar Paguyuban Family 212 Kabupaten Pandeglang Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 27, 2026
TNI

Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Malam Jaga Wilayah Rawan Tindak Kejahatan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 7, 2026
Gaya Hidup

Pajero Muslim Family (PMF): Solidaritas Tanpa Batas dalam Dekapan Petualangan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 4, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
logo footer 01 free img
2301477

Menu

  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.