Rencana Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di PT Astari Batal Digelar, Manajemen Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja Telah Selesai

Gerbang PT. Astari Niagara Internasional (Cikupamas)
TANGERANG-INFOPLUS9.COM-Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di depan gerbang PT Astari Niagara Internasional, Kawasan Cikupa Mas, Desa Talagasari Kecamaran Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Jumat (12/06/2026) dipastikan gagal terlaksana atau batal digelar.
Sebelumnya, kelompok mahasiswa tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Intelkam Polresta Tangerang dengan nomor surat 023/AMPD/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Maksud dan Tujuan Tuntutan Aksi Mahasiswa
Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh AMPD, rencana unjuk rasa dengan estimasi massa sebanyak 50 orang tersebut dipicu oleh informasi adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunianya seorang pekerja bernama Fajar.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Gandi Sadewa, aliansi mahasiswa membawa 5 poin tuntutan utama terhadap pihak perusahaan, di antaranya:
- Transparansi Dokumen K3: Mendesak PT Astari Niagara Internasional untuk membuka secara transparan dokumen Work Permit, Job Safety Analysis (JSA), serta prosedur kerja yang digunakan saat insiden terjadi, sesuai Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh lini produksi sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
- Peningkatan Pengawasan: Meminta jaminan konkret peningkatan pengawasan kerja, pelatihan K3, serta mitigasi risiko pada pekerjaan berbahaya guna mencegah kecelakaan fatal serupa.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Mendesak dihentikannya praktik kerja yang berpotensi mengabaikan keselamatan pekerja sesuai Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Klarifikasi Langsung Direksi: Menuntut jajaran direksi perusahaan untuk menemui massa aksi guna memberikan penjelasan langsung dan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Klarifikasi Pihak Manajemen: Masalah Telah Diselesaikan Secara Regulasi
Menanggapi adanya rencana pergerakan tersebut, General Affair PT Astari Niagara Internasional, Suryadi, SE, memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya membenarkan bahwa korban yang bernama Fajar merupakan karyawan di perusahaan mereka yang sempat mengalami kecelakaan kerja.
”Pekerja yang mengalami kecelakaan adalah betul karyawan di perusahaan kami. Sesaat setelah kejadian, penanganan medis langsung dilakukan dengan merujuk korban ke Rumah Sakit. Namun, sepekan setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Suryadi.
Suryadi menegaskan bahwa pihak manajemen bergerak cepat dan bertanggung jawab penuh dalam menangani pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
”Kami telah menyelesaikan semua urusan, kewajiban, maupun kompensasi dengan pihak keluarga korban. Pihak keluarga juga sudah menerima serta menyepakati penyelesaian tersebut, sehingga secara hukum dan kekeluargaan sudah tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait kecelakaan kerja ini,” tambahnya.
Mewakili manajemen dan seluruh keluarga besar PT Astari Niagara Internasional, Suryadi kembali menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa salah satu karyawan terbaiknya tersebut.

Suryadi bersama Dua Babinsa Desa Talagasari
Dengan tercapainya kesepakatan dan penyelesaian penuh bersama pihak keluarga korban, tuntutan yang dibawa oleh aliansi mahasiswa dinilai telah diakomodasi dengan baik oleh standar operasional dan tanggung jawab hukum perusahaan. Alhasil, situasi di sekitar area pabrik pada Jumat siang tetap berjalan kondusif dan rencana aksi demonstrasi tersebut batal dilaksanakan.
Dalam pengamanan lokasi aksi terdiri dari pengamanan gabungan dari Polsek Cikupa, Polsek Pasar Kemis, Intel Polresta Tangerang dan TNI
(Red)