Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/News/Bangunan Warung Diduga Berdiri di Badan Jalan Situ Bulakan, Warga Minta Trantib Periuk Bertindak Tegas
News

Bangunan Warung Diduga Berdiri di Badan Jalan Situ Bulakan, Warga Minta Trantib Periuk Bertindak Tegas

By admin
Juni 13, 2026 2 Min Read
0

Tangerang – Keberadaan bangunan yang diduga akan dijadikan warung di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat. Bangunan tersebut diduga menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.

Bob Fallah ketua kemasyarakatan Gebrak (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) mengatakan, dirinya menerima banyak keluhan dari warga yang sering melintas di Jalan Situ Bulakan. Menurutnya, sebagian bangunan tampak berdiri di atas badan jalan yang seharusnya menjadi ruang bagi lalu lintas umum.

“Sebagian bangunannya sudah memakan badan jalan dan tentunya akan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, mendirikan bangunan di atas badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Jika nantinya beroperasi, lalu area parkirnya akan berada di mana?” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai apabila kondisi tersebut dibiarkan, jumlah bangunan serupa dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

Karena itu, Bob berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Periuk dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Camat Periuk, Andhika Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran dan imbauan kepada pihak terkait agar menghentikan proses pembangunan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban jalan.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah mengundang pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Situ Bulakan dan meminta agar bangunan yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri.

“Kami sudah mengundang pihak yang terkait di Situ Bulakan dan meminta agar bangunan warung yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri,” katanya.

Di sisi lain, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya, menyatakan bahwa apabila penanganan terhadap dugaan bangunan liar tersebut tidak dilakukan secara maksimal, elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila pihak Trantib Kecamatan Periuk tidak mampu mengatasi persoalan bangunan liar tersebut, maka kami bersama elemen masyarakat akan menggunakan cara-cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi agar penegakan aturan dapat berjalan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi fungsi jalan dan tidak boleh digunakan untuk bangunan yang mengganggu penyelenggaraan jalan tanpa izin sesuai ketentuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang jalan dan larangan penggunaan yang menghambat fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah melalui Satpol PP atau perangkat daerah terkait.

Apabila lokasi tersebut berada pada kawasan sempadan situ atau ruang milik jalan yang dilindungi, maka penataan dan pemanfaatannya juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui Ronda Satkamling di Pasir Gadung

Next

Koramil 14/Panongan Gelar Posko Siaga Pengamanan, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah Tetap Kondusif

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dugaan Kriminalisasi Aktivis: Mantan Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sampaikan Kritik terhadap Prabowo Subianto
  • Personel Polsek Panongan Sosialisasikan Layanan 110 dan Serap Aspirasi Warga di Ranca Kelapa
  • Universitas Yatsi Madani tingkatkan penjualan produk UMKM Desa Pasirjaya dengan sistem digital
  • Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa Bersama IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH
  • Gaspol Dan Gercep : CV Faula Jaya Mandiri (FJM), Biro Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Motor Dan Mobil Terbaik Di Tangerang Banten

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Polri

Menoreh Harmoni di Tanah Cikupa: Pedang Kebenaran dan Lentera Pengabdian IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH

admin
By admin
Juni 4, 2026
Berita Daerah

Bupati Maesyal Rasyid Lepas Jalan Santai dan Teken Mou

admin
By admin
Mei 24, 2026
Lokal Daerah

Kelurahan Sukamulya Gandeng Satpol PP, Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Perda Trantibum

admin
By admin
Mei 25, 2026
Lokal Daerah

Bupati Tangerang Resmi Buka Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026, Ribuan Pecinta Burung Meriahkan Ajang Bergengsi

admin
By admin
Juni 15, 2026
Polri

IPTU Udi Muhdi Bantu Antar Anak Hilang Kembali ke Pelukan Orang Tuanya

admin
By admin
Juni 16, 2026
TNI

Dari Barak ke Ladang, Danramil Pasar Kemis Perkuat Pangan

admin
By admin
Juni 4, 2026
Polri

Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

admin
By admin
Juni 13, 2026
Lokal Daerah

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar FGD Implementasi Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 Tangerang

admin
By admin
Juni 17, 2026
Sport

Sambut HUT RI Ke-81, RW 09 Sukamulya Gelar Turnamen Bulutangkis Antar-RT: Big Match RT 48 vs RT 23 Jadi Laga Pembuka

admin
By admin
Juni 11, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.