Menegakkan Benang Basah: Ketika Banjir Advokat Gagal Menyurutkan Keringnya Keadilan

Oleh: Jumadil Qubro
OPINI-INFOPLUS9.COM-Indonesia saat ini tengah menghadapi sebuah paradoks hukum yang mencolok dan merisaukan. Di satu sisi, institusi pendidikan tinggi hukum terus membanjiri pasar dengan ribuan lulusan sarjana hukum (S.H.) setiap tahunnya. Organisasi profesi advokat pun tumbuh subur, melahirkan ribuan pengacara baru yang siap bertarung di meja hijau. Namun, di sisi lain, sebuah pertanyaan mendasar yang memilukan terus bergema: Mengapa penegakan hukum di bumi pertiwi terasa semakin sulit, seolah-olah kita sedang berupaya menegakkan benang yang basah?
Ironi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara logika, peningkatan jumlah ahli hukum seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan aksesibilitas keadilan. Semakin banyak “pedang hukum” yang terasah, seharusnya semakin tajam ia menebas ketidakadilan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Fenomena ini memunculkan keraguan mendasar: Adakah hukum yang sesungguhnya di bumi ini, ataukah kita hanya sedang menyaksikan pertunjukan teaterikal tanpa substansi?
Tamsil “menegakkan benang basah” sangat tepat untuk menggambarkan keputusasaan kolektif kita. Benang yang basah, tidak peduli seberapa tebal atau kuatnya, akan selalu lunglai. Tidak ada struktur, tidak ada kekuatan. Demikian pula hukum kita hari ini. Kita memiliki pasal-pasal yang komprehensif, undang-undang yang modern, namun mereka sering kali kehilangan dayanya saat berhadapan dengan tembok kekuasaan, pengaruh uang, atau kepentingan politik yang korosif. Pasal-pasal tersebut sudah tak berdaya lagi, seperti lembaran kertas yang lapuk diterjang hujan.
Salah satu akar masalahnya adalah pergeseran nilai dalam pendidikan dan praktik hukum itu sendiri. Apakah kurikulum hukum kita benar-benar menekankan pada etika, keadilan, dan kemanusiaan, ataukah lebih berfokus pada teknik prosedural dan celah hukum untuk memenangkan kasus demi kepentingan klien yang mampu membayar? Banjir advokat baru tidak selalu berarti banjir pejuang keadilan. Terlalu sering, keahlian hukum digunakan bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk memperpanjang “benang basah” tersebut, menciptakan labirin hukum yang semakin rumit bagi mereka yang lemah dan miskin.
Hal ini membawa kita pada pertanyaan filosofis yang krusial: Apakah Kemanusiaan lebih tinggi dan mulia derajatnya dari hukum? Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Hukum, pada intinya, diciptakan untuk melayani kemanusiaan—untuk menciptakan keteraturan, perlindungan, dan keadilan. Namun, ketika hukum menjadi beku, kaku, dan kehilangan jiwanya, ia sering kali justru mengikis nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Ketika seorang ibu tua dihukum karena mengambil beberapa buah kakao, atau seorang petani dipenjara karena mempertahankan tanah warisannya, di situlah pasal-pasal hukum terasa kehilangan kemuliaannya. Di situlah kita melihat betapa hukum sering kali bertentangan dengan rasa keadilan manusia. Dalam situasi seperti ini, kemanusiaan seharusnya memang menjadi panduan utama, bukan hukum prosedural yang kaku. Hukum yang sejati seharusnya tidak hanya berpatokan pada teks, tetapi juga pada konteks kemanusiaan yang ada.
Fenomena semakin banyaknya sarjana hukum namun penegakan hukum yang semakin sulit adalah sinyal bahaya bagi demokrasi kita. Ini adalah bukti bahwa kita tidak bisa hanya mengandalkan jumlah profesional, melainkan harus mereformasi jiwa dari sistem hukum itu sendiri. Kita membutuhkan pendidikan hukum yang humanis, organisasi profesi yang bermartabat, dan hakim yang berani menggunakan hati nurani, bukan hanya pasal.
Menegakkan hukum hari ini memang terasa seperti menegakkan benang basah. Namun, itu bukan alasan untuk menyerah. Kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal hukum menjadi artefak yang tak berdaya. Kita harus kembali pada esensi bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, dan keadilan itu sendiri harus berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Jika kita gagal, maka kita akan terus hidup dalam bayang-bayang hukum yang semu, di mana hanya mereka yang memiliki “benang basah” yang paling basah dan licin yang akan menang. Sudah saatnya kita kembali menanyakan: Di manakah letak keadilan yang sejati di bumi ini?