Jejak Produksi di Panongan: Ada Apa dengan Kelengkapan Izin CV IYAL LOGAM

TANGERANG, BIDIKREALITA.COM – Aktivitas usaha peleburan aluminium yang disebut beroperasi di kawasan Jalan Raya Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah tim media menemukan adanya dugaan persoalan terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha.
Usaha yang menggunakan nama CV IYAL LOGAM tersebut berada di area yang dikelilingi pagar seng. Berdasarkan penelusuran tim media pada Senin (10/8/2026), di dalam lokasi terlihat adanya aktivitas yang diduga merupakan proses peleburan aluminium.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi langsung mengenai aktivitas produksi serta legalitas usaha yang dijalankan.
Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kepada awak media, pekerja tersebut mengaku menerima upah secara harian.
“Kita kerja di sini digaji Rp110 ribu per hari, itu pun masih kotor, Bang. Tapi namanya saya butuh pekerjaan, ya saya jalani dulu saja,” ungkap pekerja tersebut.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas produksi memang terlihat berlangsung di dalam area usaha.
Dalam proses konfirmasi, salah seorang pekerja kemudian memanggil seorang pria yang disebut sebagai Alvin, pemilik usaha produksi peleburan aluminium tersebut.
Saat diwawancarai, Alvin mengatakan aktivitas produksi baru berjalan sekitar setengah tahun.
“Produksi ini baru berjalan setengah tahun, Bang. Belum lama. Untuk penghasilan bulanan paling kecil sekitar Rp20 juta,” ujar Alvin.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh tim media mengenai aktivitas dan skala usaha CV IYAL LOGAM.
Persoalan kemudian mengarah pada aspek legalitas usaha.
Saat tim media meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan, pihak pengelola disebut hanya menunjukkan foto dokumen melalui perangkat elektronik, bukan memperlihatkan dokumen fisik asli kepada awak media.
Kondisi tersebut membuat tim media belum dapat memastikan secara independen apakah seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha tersebut telah terpenuhi.
Alvin juga menyampaikan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya pernah didatangi sejumlah awak media maupun aparat penegak hukum (APH).
Menurut Alvin, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun, ketika ditanyakan secara lebih spesifik mengenai pihak APH yang dimaksud, Alvin menyebut Bhabinkamtibmas.
“Biasanya hanya mampir-mampir saja, Bang. Paling minta bensin sama rokok-rokok saja,” kata Alvin.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun aparat yang disebutkan.
Situasi kembali menjadi perhatian ketika salah seorang wartawan hendak masuk ke area produksi untuk mengambil dokumentasi aktivitas peleburan aluminium.
Menurut pengamatan tim media, upaya tersebut mendapat hambatan dari pihak pengelola sehingga wartawan tidak dapat secara leluasa melakukan dokumentasi di area produksi.
Terkait hal tersebut, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap wajib mematuhi ketentuan hukum, etika jurnalistik, dan aturan akses ke lokasi privat.
Catatan penting: ketentuan mengenai ancaman pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pers terdapat pada Pasal 18 ayat (1), bukan Pasal 48 ayat (1). Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dugaan persoalan perizinan tersebut tentunya perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan, terutama mengenai perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, serta ketentuan teknis lainnya.
Tim media tidak dapat menyimpulkan bahwa CV IYAL LOGAM tidak memiliki izin hanya berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen yang diperlihatkan dalam bentuk foto.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi teknis terkait di Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan usaha tersebut.
Apabila memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka klarifikasi resmi tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, pihak berwenang diharapkan melakukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, tim media menyatakan akan melakukan langkah lebih lanjut dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, termasuk Polsek Panongan, untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media juga akan berupaya meminta penjelasan kepada instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan dan persetujuan lingkungan CV IYAL LOGAM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari instansi berwenang mengenai status kelengkapan perizinan CV IYAL LOGAM. Pihak pengelola juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang relevan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak CV IYAL LOGAM maupun instansi pemerintah terkait.
(Red)