Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Stories

View All Stories
Glass White Modern Interior Indoor Natural 1626697 Pxhere.com 440x440
158 Stories

How Healthy Eating Boosts Your Creativity

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 18, 2026
Home/Sorotan/‎Ketua Umum FORMASI Mengutuk Upaya Pembungkaman Berita Galian C Sindangsono: “Hanya Pecundang yang Takut pada Kebenaran!
Sorotan

‎Ketua Umum FORMASI Mengutuk Upaya Pembungkaman Berita Galian C Sindangsono: “Hanya Pecundang yang Takut pada Kebenaran!

By Jumadil Qubro
April 18, 2026 2 Min Read
0

Kabupaten Tangerang– Dugaan upaya pembungkaman terhadap pemberitaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya yang berujung pada tekanan penghapusan berita, memantik reaksi keras dari aktivis yang juga Ketua Umum Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, angkat bicara dengan nada yang sangat pedas dan konfrontatif.‎‎Riki menilai, tekanan terhadap jurnalis untuk menghapus produk berita adalah bukti nyata adanya kepanikan di kubu pengusaha tambang ilegal dan oknum-oknum yang membekinginya.‎‎Riki tidak ragu menyebut bahwa praktik galian C ilegal adalah tindakan kriminal murni yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Ia mengutuk sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang seolah mematikan fungsi indra mereka. “Jika ada upaya menekan jurnalis untuk menghapus berita, itu artinya ada bangkai yang sedang mereka sembunyikan dengan rapat. ‎‎Saya katakan dengan tegas: pengusaha tambang yang merasa bisa membeli hukum dan membungkam suara media adalah hama demokrasi! Dan untuk pemerintah serta aparat yang tutup mata dan telinga, kalian tidak lebih dari sekadar penonton yang menikmati kehancuran alam demi setoran haram,” ujar Riki dengan nada sengit.‎‎Ia menambahkan, diamnya pihak berwenang di tengah liarnya galian C Sindangsono menunjukkan hilangnya taring penegakan hukum di hadapan “cukong” tambang.‎‎‎Terkait tudingan bahwa berita yang beredar tidak berdasar, Riki Ade Suryana memberikan pembelaan secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan-rekan media (jurnalis) di Sindangsono telah melalui proses intelektual yang panjang.‎‎”Berita yang ditayangkan itu bukan narasi kosong atau fitnah. Itu adalah produk dari investigasi dan observasi mendalam di lapangan. Jurnalis bekerja dengan kaidah etika yang ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan coba-coba mengajari jurnalis soal kebenaran jika kalian sendiri masih hidup dari cara-cara yang ilegal!” tegasnya.‎‎Riki juga mengingatkan semua pihak agar tidak bermain api dengan kemerdekaan pers. Ia mengutip secara tegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.‎‎Tidak ada pihak mana pun, baik itu ormas, oknum aparat, maupun pengusaha, yang boleh mengintervensi apalagi mengintimidasi kerja jurnalistik.‎‎Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers (jurnalis), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).‎‎Di akhir pernyataannya, Riki menyerukan kepada seluruh aktivis dan jurnalis untuk tidak mundur sejengkal pun.‎‎”FORMASI berdiri tegak di belakang jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran tentang Galian C Sindangsono. Kami tidak akan membiarkan jurnalis berjalan sendirian menghadapi intervensi atau intimidasi tersebut. ‎‎Jika berita dipaksa hapus (take down), maka kami yang akan meneriakkannya lebih kencang di jalanan. Segera tutup galian itu, atau kalian akan berhadapan dengan gelombang kemarahan masyarakat, mahasiswa dan aktivis nantinya!” pungkasnya.‎

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Cara Membuat Video 3 Dimensi dengan Logo Infoplus9

Next

Penuh Haru, Kades Talagasari H. Subarno Singa Wijaya Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Keluarga dan Perangkat Desa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • RW 21 PERUMAHAN CLUSTER ROYAL KARAWACI “TURUN GUNUNG” SIAP GUNCANG TURNAMEN PIALA KELURAHAN SUKABAKTI HUT RI KE-81
  • Dinsos Pandeglang Respons Kondisi Warga Caringin, Bantuan Disalurkan dan Hunian Layak Diupayakan
  • Karang Taruna Kecamatan Cikupa Siap Sukseskan Gerak Jalan Sehat 2026, Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke-81
  • FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
  • Antrean BBM Mengular, Aliansi Jayanti Soroti Maraknya Motor Gerandong di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Januari 2025

Categories

You May Have Missed

Lokal Daerah

Wujudkan Lingkungan Sehat, Karang Taruna Kelurahan Sukamulya Dukung Penuh Penilaian Lomba Kampung Hijau Pra-PHBS Tingkat Kabupaten Tangerang

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 22, 2026
Budaya

Menggali Kedamaian Spiritual dan Nilai Sejarah di Makam Keramat Buyut Kelir Tangerang

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 17, 2026
Polri

Empat Kali Menjabat Kapolres, Kombes I Komang Budiartha Raih Leadership Awards 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 11, 2026
Nasional

DPR Tegaskan Revisi UU Polri Murni Penataan Hukum, Bukan Agenda Politik 2029

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 30, 2026
Lokal Daerah

Ketua RW 10 Perum Persada Jayanti Sukseskan Gerakan Ayah Mengantar Sekolah

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 13, 2026
Polri

Refleksi 80 Tahun Polri: Mengembalikan Marwah Bhayangkara ke Pelukan Rakyat

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 30, 2026
Polri

Laka Lantas di Tigaraksa Sebabkan Satu Orang Meninggal, Polresta Tangerang Amankan Pengendara Mobil

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 19, 2026
Berita Daerah

Maesyal Rasyid Gerak Cepat RTLH di Jayanti Langsung di Bangun

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 2, 2026
Sport

Sukamulya Pertahankan Tahta! Bungkam Desa Dukuh 3-0, Hattrick Juara Liga KOK Antar Desa Se-Kecamatan Cikupa 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Agustus 8, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
logo footer 01 free img
2301477

Menu

  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.