Marak Jasa Pengamanan Tanpa Sertifikat Gada Pratama di Kawasan Industri Talagasari, Pemerhati Sosial Desak Aparat Tertibkan BUJP Nakal

TANGERANG – INFOPLUS9.COM- Tumbuh suburnya sektor industri di wilayah Desa Talagasari membawa dampak signifikan terhadap tingginya permintaan komoditas jasa pengamanan (security). Sayangnya, peluang bisnis ini dinilai kerap disalahgunakan oleh segelintir perusahaan penyedia jasa atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) nakal yang nekat menempatkan personel tanpa dibekali kualifikasi pendidikan minimal Gada Pratama.
Kondisi tersebut memantik perhatian serius dari pengamat sekaligus pemerhati lingkungan sosial kemasyarakatan, Jumadil Qubro. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik outsourcing pengamanan ilegal ini tidak hanya melanggar regulasi kepolisian, tetapi juga berpotensi mengancam sistem keamanan objektif di lingkungan obyek vital dan perusahaan itu sendiri.
Menyikapi fenomena ini, Jumadil Qubro meminta dengan tegas agar jajaran aparat kepolisian, khususnya Direktorat Binmas Polda Banten maupun Satbinmas Polresta Tangerang, segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan audit kelayakan terhadap BUJP yang beroperasi di wilayah tersebut.
”Pendidikan Gada Pratama itu bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi, melainkan syarat mutlak dan legalitas utama bagi seseorang untuk bisa disebut sebagai anggota Satpam. Tanpa ijazah dan KTA resmi dari Polri, mereka hanyalah warga sipil biasa yang tidak memiliki kewenangan kepolisian terbatas,” ujar Jumadil Qubro saat memberikan keterangannya, Sabtu (6/6).
Lebih lanjut, Jumadil menekankan bahwa perusahaan pengguna jasa (user) di kawasan industri Talagasari juga harus selektif dan tidak tergiur dengan tawaran harga murah dari oknum penyedia jasa yang mengabaikan aspek legalitas keahlian personel.
”Aparat kepolisian harus bertindak tegas, lakukan razia atribut dan audit berkala terhadap seluruh vendor pengamanan di Talagasari. Jika ditemukan BUJP yang menempatkan personel tanpa kualifikasi resmi, berikan sanksi keras hingga pencabutan izin operasional. Ini penting demi menjaga marwah profesi Satpam dan memastikan perlindungan aset industri di wilayah kita benar-benar dikelola oleh tenaga profesional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban kepemilikan sertifikasi Gada Pratama bagi anggota Satpam telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengamanan di area kerja perusahaan wajib mengedepankan asas legalitas dan kompetensi demi terciptanya kondusifitas iklim usaha.