cropped 3541647.jpg

1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

​Terdiri dari 11 pasal utama yang berlaku untuk seluruh wartawan (cetak, TV, radio, maupun siber). Poin intinya meliputi:

  • ​Independen & Akurat: Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • ​Profesionalisme: Menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menerima suap.
  • ​Pengujian Informasi: Wajib melakukan check and re-check (verifikasi) serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (cover both sides).
  • ​Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi narasumber dan merahasiakan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • ​Hak Tolak & Koreksi: Menghormati hak tolak narasumber untuk melindungi informasi rahasia, serta segera mencabut atau meralat berita yang keliru disertai permintaan maaf.

​2. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

​Karena karakter media online yang serba cepat dan interaktif, Dewan Pers mengeluarkan pedoman khusus ini. Isinya mengatur hal-hal teknis seperti:

​A. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

​Media siber sering kali mengutamakan kecepatan. PPMS mengizinkan berita tayang meski belum terverifikasi penuh, dengan syarat:

  1. ​Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. ​Sumber pertama jelas dan kredibel.
  3. ​Ada penjelasan di dalam berita bahwa konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan.
  4. ​Setelah konfirmasi didapat, berita harus segera diperbarui (di-update).

​B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

​Portal berita bertanggung jawab atas komentar atau konten dari pembaca. Media wajib:

  • ​Memiliki syarat dan ketentuan bagi pengguna.
  • ​Menyediakan mekanisme pengaduan (tombol report).
  • ​Menghapus segera konten yang mengandung SARA, kekerasan, atau fitnah.

​C. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat/Koreksi: Harus ditautkan pada berita yang diralat dengan judul yang jelas.
  • ​Pencabutan Berita: Berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena alasan eksternal (misal: permintaan narasumber karena malu), kecuali terkait masalah hukum yang sangat serius atau perlindungan anak/korban susila.

​D. Iklan dan Konten Komersial

​Harus ada pemisahan yang jelas antara berita (editorial) dan konten berbayar (sponsored content atau advertorial). Konten iklan wajib diberi keterangan “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial”.

error: Content is protected !!
Don`t copy text!