
DH eks Ketua BGN ditangkap Kejagung
JAKARTA-INFOPLUS9.COM- Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), bersama sejumlah tersangka lainnya termasuk Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
1. Modus “Atensi Khusus” dalam Verifikasi Yayasan Mitra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG diwajibkan untuk dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses seleksi ini diduga kuat telah dimanipulasi.
- Intervensi Verifikasi: Sejumlah yayasan yang secara regulasi tidak memenuhi syarat, tetap diloloskan menjadi Mitra SPPG melalui portal verifikasi akibat adanya “atensi khusus” dari tersangka DH dan SS.
- Aliran Dana Fantastis: Yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka (DH, SS, dan LP) tersebut berhasil meraup keuntungan ilegal berupa insentif senilai miliaran rupiah setiap hari, atau mencapai triliunan rupiah per tahun.
2. Rekayasa Pengadaan Barang (Mark-Up) dan Pemborosan Anggaran
Selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN. Akibatnya, pengadaan yang dilakukan tidak sesuai kebutuhan lapangan, mengalami penggelembungan harga (mark-up), dan memicu pemborosan keuangan negara.
Berikut adalah rincian pengadaan barang bermasalah yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik:
| Jenis Pengadaan | Jumlah Unit | Nilai / Vendor Terkait | Catatan Penyidik |
|---|---|---|---|
| Motor Listrik | 21.801 unit | ± Rp1 Triliun (PT YAT) | Vendor tidak memiliki dealer/bengkel aktif (tidak layak); terindikasi mark-up. |
| Sepatu | 32.000 pasang | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
| Tablet | 31.994 unit | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
| Televisi 75 Inci | 5.400 unit | – | Pengadaan tidak sesuai ketentuan dan harga digelembungkan. |
”Tindakan para tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara, tetapi juga mencederai serta tidak mendukung operasional pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya diterima masyarakat,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti total kerugian negara dan menelusuri aliran dana korupsi tersebut. Tersangka DH saat ini telah resmi dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.