
illustrasi
TANGERANG – Belakangan ini, ruang publik dihebohkan oleh riuh rendah bantahan yang dilayangkan oleh Nonce Thendean, salah satu kader Partai Demokrat, terkait dugaan penyalahgunaan mobil hibah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Melalui berbagai pernyataan di media, Nonce secara tegas menepis tudingan tersebut dan menantang pihak-pihak yang menyudutkannya untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi.
Namun, di balik ketegasan bantahan tersebut, publik justru bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya terjadi, dan dari mana badai tuduhan ini bermula hingga memicu respons defensif yang begitu masif?
Mengurai Pangkal Soal: Dari Mana Tuduhan Itu Datang?
Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dan sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat serta lembaga kontrol sosial yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan aset hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan KPM. Mobil hibah—yang sejatinya merupakan kepanjangan tangan program pemerintah untuk mempermudah mobilitas warga kurang mampu—diduga telah beralih fungsi atau dimanfaatkan di luar koridor ketentuan yang berlaku.
Tuduhan ini berkembang menjadi bola salju liar karena melibatkan figur politik lokal yang cukup dikenal. Ketakutan publik bahwa aset negara dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu inilah yang memicu gelombang kritik, hingga akhirnya memaksa sang politisi angkat bicara demi membersihkan namanya.
KPK Harus Turun Tangan: Publik Butuh Kepastian, Bukan Polemik
Bantahan sepihak tentu tidak bisa serta-merta menjadi ketukan palu hakim yang menyatakan seseorang bersih. Jika memang terdapat indikasi kuat atau dugaan korupsi yang bernilai fantastis di balik pengelolaan dana atau aset hibah ini, sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam.
KPK dituntut untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kader Partai Demokrat tersebut guna menguji kebenaran materiil dari isu yang berkembang. Langkah hukum yang konkret dan transparan dari KPK sangat dinantikan, agar status hukum kasus ini menjadi terang benderang. Apakah dugaan ini murni pelanggaran hukum atau sekadar komoditas politik? Publik berhak tahu, dan publik sedang menunggu hasilnya.
Menanggapi kegaduhan ini, aktivis sosial masyarakat Kabupaten Tangerang, Jumadil Qubro, memberikan catatan kritis yang sangat menohok bagi jalannya pemerintahan bersih di wilayah tersebut.
”Tidak ada tempat untuk perilaku koruptor di Kabupaten Tangerang ini. Setiap rupiah uang negara dan setiap unit aset rakyat harus dipertanggungjawabkan secara mutlak, tanpa terkecuali,” tegas Jumadil.
Jerat Hukum: Aturan Jelas Terkait Penyalahgunaan Aset Hibah
Secara hukum positif di Indonesia, penyalahgunaan barang atau aset yang bersumber dari hibah negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, ada beberapa koridor regulasi yang siap menjerat:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Pasal 2 dan Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:
- Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan, pengalihan fungsi, atau penggunaan aset daerah/negara di luar peruntukan formal (seperti untuk KPM) tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran administratif serius yang dapat berujung pada ranah pidana.
Kasus mobil hibah KPM yang menyeret nama Nonce Thendean ini kini menjadi ujian komitmen bagi aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menguap begitu saja bersama angin bantahan, atau justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membersihkan Kabupaten Tangerang dari potensi praktik lancung? Waktu dan integritas hukum yang akan menjawabnya.