Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kriminal/Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana
Kriminal

Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana

By admin
Juni 10, 2026 2 Min Read
0

Korban (Pimred BantenNet.Com)

​Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi dan memicu gelombang kemarahan dari berbagai kalangan media. Kali ini, nasib nahas menimpa Pimpinan Redaksi (Pimred) BantenNet.com yang diduga menjadi korban penganiayaan saat berniat baik membantu menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden ini memantik reaksi keras, salah satunya dari Jumadil Qubro, Pimpinan Perusahaan Redaksi Infoplus9.com.

​Mengutuk Keras Tindakan Kriminal

​Jumadil Qubro dengan tegas mengutuk aksi premanisme dan kekerasan yang menimpa sejawatnya tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korban hadir dengan niat baik sebagai mediator untuk menyelesaikan suatu masalah.

​”Kami mengutuk keras tindakan kriminal dan tidak beradab yang dilakukan oleh pelaku terhadap Pimpinan Redaksi BantenNet.com. Kekerasan bukanlah jalan keluar atas sebuah masalah, dan ketika hal ini menimpa seorang jurnalis atau pimpinan media, ini adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Jumadil Qubro dalam opininya.

​Ia menambahkan bahwa solidaritas antar-media harus digelorakan untuk melawan segala bentuk kekerasan di masyarakat, terutama yang menyasar orang-orang yang berniat membantu atau menjalankan fungsi sosialnya.

​Jerat Hukum dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemukulan

​Tindakan kekerasan fisik secara sepihak berupa pemukulan atau penganiayaan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • ​Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:
    • ​Penganiayaan biasa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    • ​Jika pemukulan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • ​Pasal 170 KUHP (Jika dilakukan bersama-sama/pengeroyokan):
    • ​Jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    • ​Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga 9 tahun penjara.

​Harapan Besar Kepada Pihak Kepolisian

​Mengingat bukti dan kronologi yang ada, Jumadil Qubro bersama seluruh jajaran redaksi mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pihak kepolisian, khususnya Polres setempat, diharapkan bergerak cepat dan responsif.

​Kami meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk segera memburu, menangkap, dan memproses hukum pelaku penganiayaan ini tanpa penundaan. Penangkapan yang cepat akan memberikan rasa aman serta membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh aksi premanisme jalanan.

​Kasus ini harus diusut tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main hakim sendiri di negara hukum ini.

Author

admin

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

Next

Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Revolusi Hijau: Pabrikan Rilis SUV Listrik Pintar dengan Jarak Tempuh Hingga 800 KM
  • Bawa Lensa Sinematik Kelas Dunia, Vivo Resmi Luncurkan Flagship Fotografi Terbaru X200 Pro
  • Dobrak Pasar Flagship, Ponsel Lipat Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan dengan Engsel “Invisible”
  • Tren “Slow Living” di Era Digital: Mengapa Generasi Muda Mulai Meninggalkan Hustle Culture?
  • Epic Comeback! Real Madrid Bungkam Manchester City 3-2 di Santiago Bernabeu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Lokal Daerah

PT AMV Indonesia Resmikan Pos Pelayanan AMV Banten, Dorong Solidaritas dan Pemberdayaan Anggota

admin
By admin
Mei 25, 2026
Organisasi

Dukung HUT Bhayangkara ke-80, PAC Grib Jaya Cikupa Pasok Kebutuhan Logistik Turnamen Mini Soccer Kapolresta Cup 1

admin
By admin
Juni 8, 2026
Fashion

The Unexpected Color Dominating Paris Fashion Week

Nick
By Nick
Januari 8, 2025
TNI

Jalin Sinergitas, Kopda Wendi Babinsa Desa Dukuh Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Warga

admin
By admin
Mei 26, 2026
Berita Daerah

Bantuan Pangan Tersalurkan dengan Baik, 529 KPM di Sukadame Rasakan Manfaatnya

admin
By admin
Juni 13, 2026
Berita Daerah

Hasan Hariri Sampaikan Apresiasi Mendalam Usai Gelar Tasyakuran Putra Pertama

admin
By admin
Mei 31, 2026
Polri

Polisi dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui Ronda Satkamling di Pasir Gadung

admin
By admin
Juni 13, 2026
Polri

Antisipasi Curanmor, Polisi Imbau Warga Pasang GPS Tracker dan Kunci Ganda pada Kendaraan

admin
By admin
Juni 10, 2026
Lokal Daerah

Idul Adha 1447 Hijriah, FIF Cabang Balaraja Bergerak : Salurkan Hewan Kurban Untuk Masjid Dan Pondok Pesantren

admin
By admin
Mei 28, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.