Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/News/Janji Bertemu Tak Terpenuhi, Ketua BUMDes Rawakidang Belum Berikan Klarifikasi
News

Janji Bertemu Tak Terpenuhi, Ketua BUMDes Rawakidang Belum Berikan Klarifikasi

By Jumadil Qubro
Juni 29, 2026 2 Min Read
0
Oplus_131072

Tangerang– Dugaan tidak optimalnya pelaksanaan program penanaman jagung yang dibiayai melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rawakidang menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes diduga menerima penyertaan modal sebesar Rp150 juta pada Tahun Anggaran 2021 dan kembali memperoleh Rp50 juta pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terdapat pula bantuan dari Pemerintah Provinsi (Banprov) sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan program penanaman jagung.

Dari investigasi di lapangan informasi yang di dapat oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya, program tersebut, menjadi pertanyaan publik

Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi agar berimbang dan tidak tendensius, awak media telah menghubungi Ketua BUMDes yang berinisial B melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, yang bersangkutan menyampaikan:

“Waalaikum salam wr wb, kita ngobrol di desa aja kang. Insya Allah Senin di kantor desa pak.”

Namun, saat awak media mendatangi Kantor Desa Rawakidang pada Senin (29/6/2026) sesuai waktu yang telah dijanjikan, Ketua BUMDes diduga tidak berada di kantor sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyampaikan bahwa dana BUMDes pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

“Seharusnya dana BUMDes dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diduga disalahgunakan. Jika sudah berjanji memberikan penjelasan kepada awak media, sebaiknya hadir dan memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi baik dari Ketua BUMDes maupun Kepala Desa Rawakidang terkait penggunaan anggaran tersebut.

Apabila dalam pengelolaan dana desa yang dikelola BUMDes ditemukan penyimpangan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar evaluasi maupun penegakan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengatur pengelolaan usaha BUMDes berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

( Team)

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Said Iqbal Fasilitasi Dialog Buruh dan Manajemen PT Molex Ayus, Massa Akhirnya Bubar

Next

Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Teladani Semangat Juang dengan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bina Wilayah 2026, TP PKK Kabupaten Tangerang Apresiasi Kinerja Kader PKK Kelurahan Bunder
  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Lokal Daerah

Fenomena Warung Madura Jual Pertalite-Pertamax Eceran: Ini Risiko Hukum dan Syarat Utama Beralih ke Jalur Resmi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 15, 2026
Lokal Daerah

Diduga “Jaga Pintu”, Tapi Menutup Informasi: Relawan SPPG di Menes Disorot

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 17, 2026
Lokal Daerah

Bina Wilayah 2026, TP PKK Kabupaten Tangerang Apresiasi Kinerja Kader PKK Kelurahan Bunder

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 24, 2026
Lokal Daerah

Komunitas Jari Gelar “Festival Berbagi Bahagia” Bersama 200 Anak Yatim

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 12, 2026
Polri

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 23, 2026
TNI

SATGAS SAMPAH KORAMIL 13/CISOKA BERSIHKAN TUMPUKAN SAMPAH DI DESA CISOKA

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 6, 2026
Lokal Daerah

Hari Bhayangkara Ke-80. Karang Taruna Desa Cikupa Apresiasi Dedikasi dan Sinergitas Polsek Cikupa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 1, 2026
Nasional

Akselerasi Kompetensi Jurnalis di Era Digital, Dewan Pers Gelar Pelatihan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Insan Media

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 23, 2026
Lokal Daerah

Wujudkan Makna Idul Adha, Warga Cikupa Bagus Residence Kompak Gotong Royong Sembelih 5 Ekor Hewan Qurban

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 27, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.