Menakar Integritas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang: Menuntut Transparansi dan Akhir dari Praktik KKN

Editorial Redaksi: Jumadil Qubro
Wajah pendidikan di Kabupaten Tangerang kini tengah diselimuti awan mendung. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, kini justru terlihat “layu” dan kehilangan marwahnya. Alih-alih menjadi contoh bagi dinas-dinas lain, institusi ini justru diterpa berbagai dugaan praktik lancung yang merusak esensi dunia pendidikan itu sendiri.
Sorotan publik kini tertuju pada carut-marut tata kelola di instansi tersebut. Berdasarkan dokumen dari Aliansi Tangerang Bebersih (ATB), terdapat laporan serius mengenai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat berinisial DL selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar. Dugaan ini mencakup tindakan monopoli proyek, pengaturan pemenang tender yang bersifat akal-akalan, hingga permintaan “setoran” sebesar 8-10% dari nilai pagu proyek kepada para kontraktor.
Fenomena “proyek titipan” dan praktik gratifikasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Ironisnya, tindakan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan atas instruksi dan arahan dari pimpinan di tingkat Kepala Dinas. Jika dugaan ini benar, maka dunia pendidikan kita telah dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu dengan cara mengangkangi uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan sekolah dasar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain dugaan monopoli proyek, kekhawatiran publik juga meluas pada proses penerimaan siswa yang sering kali diwarnai praktik “titip-menitip”. Praktik ini mencerminkan betapa sistem di dinas pendidikan telah sedemikian rupa terkontaminasi oleh kepentingan pragmatis, sehingga mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat luas.
Harapan untuk Masa Depan: Membangun Tangerang yang Bersih
Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polri, untuk tidak tinggal diam. Wahai aparat penegak hukum, ini adalah panggilan bagi Anda untuk turun tangan. Kabupaten Tangerang membutuhkan tindakan nyata untuk membenahi sistem yang carut-marut ini. Kami percaya bahwa institusi hukum memiliki kemampuan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan yang selama ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tersentuh hukum.
Harapan kami di masa depan sangatlah jelas: Kabupaten Tangerang harus mampu bangkit dan memulihkan nama baiknya. Kita mendambakan sebuah tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik “proyek siluman”.
Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar untuk menjadi barometer kabupaten bersih di Provinsi Banten. Hal ini hanya bisa dicapai jika ada kemauan politik yang kuat dari para pemimpinnya untuk memutus rantai KKN, membuka seluruh proses tender secara transparan kepada publik, dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoba membobol uang rakyat.
Mari kita selamatkan masa depan anak-anak kita dengan memastikan bahwa dinas pendidikan kembali ke jalan yang benar—menjadi lembaga yang melayani, bukan mengabdi pada kepentingan pribadi penjahat-penjahat birokrasi. Bersihkan Tangerang, bebaskan pendidikan dari cengkeraman korupsi!
Referensi:
- Surat Somasi Aliansi Tangerang Bebersih (008/TB/KORWIL/TGR-VII/2026).
- Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Tangerang Bebersih (008/TB/KORWIL/TGR/VI/2026).
- Materi Aspirasi Aliansi Tangerang Bebersih.