Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polsek Pagedangan Dinilai Lamban, Korban Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Tangerang Selatan – INFOPLUS9.COM-Penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap Nanang Setiawan (34 th) hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 22 April 2026 dan berjalan selama kurang lebih 3 bulan lamanya, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Akibat panjangnya proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, Berbagai dokumen administrasi hukum— Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirim ke saya namun hingga pemanggilan diduga pelaku belum juga dilakukan.
Hingga saat ini perkara tersebut belum juga membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi korban.“Saya sudah lelah konfirmasi ke penyidik melalui Wa namun respon penyidik hanya membalas akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan masih menunggu perintah pimpinan dan Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas, saya merasa selalu dibola-bola. Setiap kali saya bertanya kepada penyidik (ANP) beliau menjawab menunggu perintah pimpinan,” ujar Nanang Setiawan dengan nada kecewa kepada awak media pada Kamis (6/7/2026).
Nanang menambahkan bahwa saya telah menerima SP2HP terakhir yang menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, setelah berulang kali dikonfirmasi, tetap tidak ada kejelasan mengenai tindakan tersebut.
Mirisnya, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa tidak takut dengan aparat kepolisian.
Menurut Nanang, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dalam penegakkan hukum di tingkat Polsek pagedangan Polres tangsel
“Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu dan berharap terduga pelaku secepatnya diproses hukum, sementara proses di Polsek berjalan sangat lambat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara maupun kepastian hukum yang dinantikan oleh korban. (NS)