Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polri

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

By Jumadil Qubro
Juli 21, 2026 2 Min Read
0

Kapolresta Tangerang bersama Kapolsek Tigaraksa

Tangerang-INFOPLUS9.COM-Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku seorang pria berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil rampasan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.

Dia menerangkan, korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian dirawat di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Penyelidikan kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Indra Waspada.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.

Selain telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Kodim 0510/Tigaraksa Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka

Next

Wujudkan Lingkungan Sehat, Karang Taruna Kelurahan Sukamulya Dukung Penuh Penilaian Lomba Kampung Hijau Pra-PHBS Tingkat Kabupaten Tangerang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sengit & Penuh Drama! Pasir Gadung, Talagasari, dan Sukamulya Petik Kemenangan di Lanjutan Turnamen KOK Cikupa 2026
  • Sengit! Tim Kecamatan Cikupa dan Kelurahan Bunder Melaju di Lanjutan Turnamen Badminton HUT RI ke-81
  • Buka Diklat Saka Bhayangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Disiplin dan Kamtibmas
  • SPPG Sindanglaya 2 Pagelaran Berikan Nasi Box kepada Calon Paskibra
  • Koramil 02/Curug Gelar Patroli Maung, Cegah Balap Liar dan Tawuran Remaja

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Health

Memahami Dinamika Aura Tubuh: Refleksi Energi dan Kesehatan Psikologis dalam Kehidupan Modern

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 9, 2026
Polri

Razia Tengah Malam, Polresta Bandara Amankan Pemuda Pembawa Tramadol

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 1, 2026
Sorotan

‎Ketua Umum FORMASI Mengutuk Upaya Pembungkaman Berita Galian C Sindangsono: “Hanya Pecundang yang Takut pada Kebenaran!

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 18, 2026
Lokal Daerah

Arief Rahman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukamulya Periode 2026–2031

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 28, 2026
News

Pemda dan Pedagang Pasar Cisoka Sepakat Tempuh Jalur Dialog

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 4, 2026
Polri

Komsos Bersama Warga, Tiga Pilar Tigaraksa Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 19, 2026
Lokal Daerah

Wujud Kepedulian Lingkungan, PT Federal Food Internusa Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Jami Al-Ikhlas Talagasari

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 26, 2026
Lokal Daerah

Kebakaran TPA Jatiwaringin Terkendali 100 Persen Setelah 12 Hari Penanganan Darurat

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 11, 2026
Sorotan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kelurahan Sukamulya Cikupa Tuangkan 350 Liter Eco Enzyme ke Kolam Retensi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 6, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.