FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan

Kholid Mikdar bersama FKPN
Jakarta, 23 Juli 2026 – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) bersama perwakilan nelayan Bojonegara, Kabupaten Serang, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Kamis (23/7). Audiensi diterima oleh Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti.
Kedatangan FKPN merupakan bentuk perlawanan masyarakat pesisir terhadap apa yang mereka nilai sebagai semakin masifnya reklamasi dan industrialisasi pesisir utara Banten yang telah mengorbankan lingkungan hidup, ruang hidup nelayan, dan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Menurut FKPN, selama bertahun-tahun pesisir Bojonegara dijadikan ruang eksploitasi atas nama investasi dan pembangunan. Laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan terus ditimbun, kawasan pesisir berubah menjadi kawasan industri, sementara masyarakat yang telah turun-temurun hidup dari laut justru dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan.
Dalam pengaduannya, FKPN menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi. FKPN mempertanyakan apakah seluruh proses perizinan, mulai dari PKKPRL, AMDAL hingga UKL-UPL, telah benar-benar memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

FKPN menyatakan masyarakat terdampak tidak pernah memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan, memberikan masukan, maupun mengetahui secara utuh dampak ekologis dan sosial dari proyek-proyek tersebut.
Reklamasi Harus Dihentikan Sebelum Kajian Menyeluruh Dilakukan
Penasihat FKPN, Kholid Mikdar, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir.

“Pemerintah tidak boleh hanya melihat investasi dari sisi nilai ekonominya, tetapi harus menghitung biaya ekologis dan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Jangan sampai keuntungan korporasi dibayar dengan hilangnya ruang hidup nelayan.”
Menurutnya, seluruh aktivitas reklamasi di pesisir utara Banten harus diaudit secara menyeluruh.
“Harus dikaji secara ilmiah dan independen. Apakah reklamasi tersebut sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta apakah hak masyarakat telah dipenuhi melalui konsultasi publik yang bermakna. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib menghentikannya.”
Kholid juga menegaskan bahwa dampak reklamasi tidak hanya dirasakan masyarakat Bojonegara.
Perubahan bentang pesisir akibat reklamasi, menurut FKPN, diduga telah memengaruhi dinamika arus laut sehingga berdampak terhadap meningkatnya abrasi dan banjir rob di wilayah Pontang, Tirtayasa, Tanara, hingga kawasan pesisir utara Banten lainnya.
“Daratan Bojonegara terus bertambah akibat reklamasi, sementara di tempat lain garis pantai terus terkikis. Ini bukan lagi persoalan satu desa atau satu kecamatan, tetapi sudah menjadi persoalan ekologis satu bentang pesisir utara Banten.”
Masyarakat Merasa Dicekik
Perwakilan masyarakat Bojonegara, Endang , menggambarkan kondisi yang mereka alami.
“Kami seperti dicekik. Gunung-gunung dikeruk sampai habis meninggalkan lubang-lubang besar. Laut kami ditimbun. Debu setiap hari kami hirup.
Ruang tangkap semakin sempit. Hasil tangkapan terus menurun. Celakanya masyarakat yang protes malah dikriminalisasi. Padahal Kami hanya ingin hidup layak di tanah dan laut kami sendiri.”
Menurut FKPN, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat yang selama ini menjaga pesisir.
Desak Tindak Lanjut Pengaduan PIK2
Selain Bojonegara, FKPN juga mempertanyakan tindak lanjut pengaduan Koalisi Rakyat Banten (KRB) yang telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada 22 Mei 2026.
Pengaduan tersebut mencakup dugaan pengurugan kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang, penguasaan kawasan lindung, pengurugan sungai yang menjadi akses publik, pemusnahan hutan mangrove, dugaan aktivitas tambang ilegal sebagai pemasok material urugan PIK2, serta dugaan reklamasi ilegal di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
FKPN menilai penegakan hukum lingkungan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku yang memiliki modal besar.
Dasar Konstitusi dan Hukum
FKPN menegaskan bahwa perjuangan masyarakat pesisir memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan memperoleh keadilan dalam perlindungan lingkungan hidup.
Lima Tuntutan FKPN
FKPN mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk:
Melakukan audit lingkungan hidup menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi di pesisir utara Banten.
Mengevaluasi seluruh AMDAL, PKKPRL, UKL-UPL, dan kesesuaiannya dengan RTRW serta KLHS.
Mengusut secara transparan dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan tata ruang.
Menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sampai proses evaluasi selesai dilakukan.
Menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan hidup melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Kementerian Lingkungan Hidup
Menanggapi pengaduan tersebut, Yudi Syamhudi Suyuti, Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup, menyatakan pihaknya menyambut baik kedatangan FKPN.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta pemangku kepentingan terkait, dan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan FKPN.
NEGARA HARUS MEMILIH: BERPIHAK PADA RAKYAT ATAU PADA KEPENTINGAN KORPORASI
FKPN menegaskan bahwa pembangunan yang mengorbankan ekologi dan menghilangkan ruang hidup masyarakat bukanlah pembangunan yang berkeadilan.
Atas nama investasi, negara tidak boleh membiarkan laut ditimbun tanpa kendali, pesisir dirusak, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan masyarakat dipaksa menanggung biaya ekologis yang terus membesar.
Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya laut Bojonegara, tetapi masa depan pesisir utara Banten.
Selamatkan Pesisir Utara Banten. Hentikan Perampasan Ruang Hidup Rakyat. Tegakkan Hukum Lingkungan Tanpa Tebang Pilih.
(Sumber: FKPN)