🧑🏫Redaksi: Jumadil Qubro

JAKARTA — INF⭕PLUS9.COM-Dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dokumen pendaftaran pemilihan presiden kini tengah menanti keputusan krusial dari majelis hakim konstitusi. Berdasarkan ulasan dan wawancara mendalam yang disiarkan melalui kanal publik pada Jumat, 25 September 2026, polemik keabsahan syarat administratif pencalonan kembali menjadi sorotan tajam.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu terkesan sangat longgar. Ia mengungkapkan kekagetannya karena pihak penyelenggara hanya menguji dokumen formal tanpa melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap bukti primer kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
“Berkas yang dilampirkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya berupa surat keterangan penyetaraan institusi luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat kementerian, tanpa verifikasi primer yang memadai,” ujar Fadli.
Fadli juga menyayangkan sikap pengawas pemilu yang cenderung mengeluh terhambat akses ketimbang mengambil tindakan hukum administratif yang tegas di forum adjudikasi. Berdasarkan preseden hukum sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang penuh untuk memutus pembatalan status kepesertaan kontestan di luar jadwal formal perselisihan hasil pemilu.
Apabila dalam rapat permusyawaratan hakim terbukti terdapat ketidakpenuhan prasyarat mutlak pendidikan, maka surat keputusan keterpilihan tersebut secara otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.

